Sepanjang kemarau 2015, banyak daerah di Sumatera dan Kalimantan dilanda kabut asap akibat pembakaran hutan dan lahan gambut. Dampaknya sampai ke negara-negara tetangga.
Kendati dalam skala jauh lebih kecil, Desa Manisrejo, desa saya, di Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, juga diguyur hujan abu setiap kemarau.
Abu berasal dari cerobong asap Pabrik Gula (PG) Poerwodadi. Sepanjang April-November merupakan musim giling pabrik tersebut. Pada masa itu, angin selalu bertiup ke arah utara, ke kampung tempat tinggal saya, yang berjarak kurang dari 500 meter dari lokasi pabrik. Bagian desa yang paling parah terguyur abu, hingga 24 jam sehari sepanjang musim giling, adalah RT 003 RW 003.
Selama musim kemarau, air sumur di rumah saya dan tempat tinggal warga lain surut. Tak sedikit warga yang kehabisan air untuk mengairi sawah, apalagi untuk minum. Embusan angin kering yang membawa abu hitam pekat kian menambah penderitaan warga.
Dua tahun silam, masalah ini sudah kami keluhkan melalui surat pembaca di sejumlah surat kabar nasional ataupun regional Jawa Timur. Menteri BUMN Dahlan Iskan ketika itu sempat memberi perhatian. Aktivitas PG Poerwodadi sempat dihentikan dan dipindahkan ke pabrik gula lain. PG Poerwodadi juga diharuskan memperbaiki sistem penyaringan udara kotornya.
Tahun ini, perhatian dan tindakan pemerintah sama sekali tak terlihat. Kami hanya mendapat janji perawatan kesehatan secara periodik sepanjang musim giling, sementara hujan abu terus mengguyur.
HENDRO PRAYITNO
Karangrejo, Magetan, Jawa Timur
Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan
Kami mengucapkan terima kasih atas kritik dan masukan Bapak Entus Ma'mun di Kompas (30/8) dengan judul "Keamanan Data BPJS Ketenagakerjaan".
Atas masukan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan klarifikasi kepada Bapak Entus Ma'mun dan diterima dengan sangat baik. Atas nama BPJS Ketenagakerjaan, saya memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan.
Kritik dan masukan terkait pelayanan kami akan menjadi koreksi dalam usaha meningkatkan layanan kami kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
IRVANSYAH UTOH BANJA
Kepala Urusan Komunikasi Eksternal; PPS Kepala Divisi Komunikasi
BPJS Ketenagakerjaan
Mengabaikan Keputusan OJK
Atas nama pemegang polis PT Lippo General Insurance Tbk no 1801091300020, saya mengucapkan terima kasih kepada Otoritas Jasa Keuangan yang memenangkan kasus klaim kami dengan Surat Direktur Pengawasan OJK No S-767/NB.211/2015 tertanggal 5 Agustus 2015.
Surat ditujukan kepada pihak asuransi Lippo yang isinya memutuskan bahwa pihak asuransi Lippo wajib membayarkan klaim tersebut, yang sebelumnya ditolak sejak terjadi musibah kebakaran pada Juli 2013.
Namun, sejak surat OJK tersebut dikeluarkan hingga saat surat ini dikirim, pihak Lippo mengabaikan surat keputusan tersebut dan menolak menyelesaikan klaim. Dengan demikian, dapat diartikan bahwa pihak Lippo tidak menganggap OJK sebagai pihak regulator dan pengawas industri asuransi.
Kami sudah berusaha bertemu dengan pimpinan OJK dan Lippo, tetapi tidak berhasil. Oleh karena itu, melalui surat pembaca ini, kami meminta agar hak kami dapat secepatnya dibayarkan.
SPENCER RACHMAN
Kuasa Tertanggung
Kompleks Cempaka Hijau Blok A/21, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten
Telepon Tak Berfungsi
Saya pelanggan Telkom (telepon 021-86245xx) atas nama Bitner Manalu. Saluran telepon di rumah saya itu mati total.
Selama lebih dari dua bulan, tak kurang dari 10 kali saya menghubungi Bagian Gangguan Telkom (147), tetapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut.
Saya sangat kecewa dengan Telkom karena sebagai pelanggan saya selalu membayar biaya berlangganan tepat waktu. Kalau terjadi keterlambatan, saya bahkan didenda.
Sebaliknya, apa kompensasi dari Telkom kepada pelanggan yang kecewa jika cara kerja mereka tidak profesional?
PATAR MANALU
Jalan Rawa Jaya Nomor 32
RT 006 RW 004, Pondok Kopi, Jakarta Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar