Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 16 November 2015

Pengabaian Laporan Kematian//Pungutan Liar Kelas Cerdas//

Pengabaian Laporan Kematian

Ayah saya sudah lama menduda, pensiunan PNS, meninggal pada usia 83 tahun, 11 Agustus 2015. Selang dua minggu, saya mengurus uang duka Asuransi Kematian (Askem) ke PT Taspen Tasikmalaya. Menurut PT Taspen, ayah belum melaporkan kematian ibu saya sehingga tunjangan istri masih dibayar dan harus dikembalikan.

Kata petugas PT Taspen, kasus seperti itu cukup banyak. Mungkin karena melaporkannya pada juru bayar di tempat-tempat pembayaran uang pensiun dan petugas di tempat itu tidak melanjutkan laporan ke PT Taspen.

Ketika saya masih kuliah, ayah pernah menggerutu, "Sudah lapor beberapa kali kok tunjangan istri masih ada."

Ketika saya lulus, ayah saya tidak menggerutu lagi karena dalam setruk gaji pensiun tidak ada lagi rincian tunjangan istri. Belakangan saya tahu, dalam setruk itu memang hanya disebutkan besaran total gaji pensiun.

Saya ke Taspen Tasikmalaya lagi pada 17 September 2015. Saya diminta menemui Bapak Iskandar untuk mengetahui besarnya kelebihan tunjangan istri ayah saya, tetapi pemberitahuan baru dikirim 18 September 2015 melalui surel. Saya bersama kakak datang lagi ke PT Taspen Tasikmalaya, tetapi belum beres juga karena jaringan bermasalah.

Saya baru bisa mengurus lagi pada 7 Oktober 2015. Uang Askem dan uang duka langsung diambil PT Taspen Tasikmalaya. Saya menerima kuitansi tanda terima tanpa nomor registrasi dan tanpa meterai. Setelah mempermasalahkan, baru kuitansi ditempeli meterai. Saya juga harus membuat surat pernyataan kesanggupan mengembalikan uang.

Tanggal 8 Oktober 2015, saya mengambil tabungan ayah saya di BTPN Ciamis. Pada 30 Oktober 2015, datang ke rumah saya pegawai BTPN Ciamis menunjukkan surat dari PT Taspen Tasikmalaya yang menyebutkan uang pensiun ayah saya September dan Oktober 2015 masih diberikan, ikut terambil, dan minta saya mengembalikan.

Bukankah saya sudah melaporkan kematian ayah saya beberapa hari setelah ayah saya meninggal? Saya juga bolak- balik ke PT Taspen Tasikmalaya untuk menyelesaikan kelebihan tunjangan istri ayah saya. Saya ke BTPN Ciamis bukan untuk mengambil uang pensiun, tetapi uang tabungan ayah saya yang besarnya pun belum saya ketahui.

Bertumpu pada kejadian ini, saya yakin ayah saya sudah melaporkan kematian ibu saya kepada PT Taspen, tetapi tidak ditindaklanjuti. Sama seperti tidak ditindaklanjutinya laporan kematian ayah saya.

NANANG SUPRIATNA

Dusun Ciheras, Desa Selacai, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat

Pungutan Liar Kelas Cerdas

Menanggapi surat pembaca Sdr Lumoindong berjudul "Pungutan Liar di Sekolah" (Kompas, 24/10), bersama ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan sebagai berikut.

Pungutan biaya pendidikan dilarang dilakukan oleh sekolah, terutama untuk sekolah negeri di satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) sesuai Permendikbud No 44 Tahun 2012. Untuk pendidikan menengah (SMA/SMK), masih mungkin ada pungutan sepanjang tidak memberatkan peserta didik dan orangtua.

Pungutan harus merupakan hasil musyawarah dengan orangtua/komite sekolah, sesuai dengan rencana kerja tahunan sekolah, dan memperhatikan prinsip keadilan dan kecukupan.

Kebijakan pendidikan gratis masih berlaku untuk jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP), terutama untuk sekolah negeri sesuai program wajib belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun. Untuk jenjang pendidikan menengah (SMA/SMK/MA), belum sepenuhnya digratiskan.

Sekolah tidak dibenarkan memungut biaya pendidikan atas nama layanan cerdas istimewa/Bakat istimewa (CI/BI) atau kelas akselerasi. Seiring berlakunya Kurikulum 2013, layanan CI/BI tidak berlaku lagi. Peserta didik dengan kecerdasan dan bakat istimewa dilayani dengan program peminatan, sesuai Permendikbud No 64 Tahun 2014.

Permintaan biaya kegiatan pentas seni OSIS dapat saja dilakukan sebagai bagian dari penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler, tetapi harus bersifat sukarela dan tidak mengikat. Untuk kegiatan ekstrakurikuler, sekolah sebenarnya juga dapat memanfaatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS), sesuai dengan kebijakan dan rencana kerja sekolah yang bersangkutan.

ASIANTO SINAMBELA

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat,Kemdikbud

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 November 2015, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi"

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger