Sebagai warga Kota Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, saya ingin bertanya soal proyek pengembangan Taman Sari, taman kota di Pangkal Pinang. Apakah proyek itu tidak bertentangan dengan Surat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No 13/PW007/MKP/2010 tentang Cagar Budaya, yang dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992?
Di dekat bangunan yang baru didirikan, ada sebuah papan pengumuman dari dinas tata kota dan lingkungan hidup. Di dalamnya tertulis, "Kawasan lindung. Dilarang membangun dan memanfaatkan kawasan hijau Taman Sari". Suatu hal yang berbeda dengan realitasnya.
Pertanyaan lain, apakah pembangunan tersebut juga tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Kawasan Hijau Taman Sari? Saya memiliki kesan, DPRD Kota Pangkal Pinang tak melakukan apa-apa terhadap proyek pembangunan ini meski katanya DPRD mempunyai hak pengawasan.
Kawasan Taman Sari dulu disebut Wilhelmina Park. Taman yang dibangun pada 1913 sudah berstatus sebagai benda cagar budaya. Artinya, taman tersebut seharusnya dilestarikan dan nilai-nilai sejarahnya dipertahankan, bukan dijadikan lokasi pembangunan seperti sekarang.
WALID MUHAMMAD A
Jalan Kejaksaan, Pangkal Pinang
Uang Muka Rumah
Saya Edi Purnomo, salah satu pembeli rumah subsidi Griya Garuda Permai, Blok D12 Nomor 3, berlokasi di Cileungsi, Bogor.
Saya membeli rumah subsidi itu karena memang tergolong karyawan berpenghasilan di bawah Rp 4 juta per bulan. Pengembang Cahaya Garuda Perkasa menjanjikan kemudahan dalam pameran perumahan di JCC, Agustus 2014. Uang muka (DP) pun dapat diangsur sebelum akad kredit.
Saya mencicil DP sejak September 2014-Agustus 2015. Pada Agustus 2015, saya mendapat info dari teman yang mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) di tempat yang sama, yaitu Bank BTN, bahwa pengajuan kredit saya ditolak. Surat penolakan dititipkan kepada teman saya itu.
Dengan posisi KPR saya ditolak bank, pertengahan Agustus 2015 saya mengajukan surat permohonan pengembalian DP. Dari awal, pengembang memang berjanji mengembalikan uang DP jika KPR ditolak. Dijanjikan pengembalian maksimal dua bulan dari tanggal pengajuan.
Sampai akhir November 2015, uang DP saya tak kunjung cair. Saya sudah menelepon berulang kali ke kantor pengembang, tetapi kepastian kapan uang DP saya kembali tidak jelas. Oleh Ibu Yuli, bagian keuangan, saya diminta sabar tanpa kepastian. Saya sangat berharap pengembang segera memenuhi janjinya.
EDI PURNOMO
Kampung Krendang Baru, Tambora, Jakarta Barat
Jebakan Kartu Kredit
Saya pemegang kartu kredit Bank Permata dengan nomor kartu 5189-4390-xxxx-xxxx. Saya selalu membayar tepat waktu dan penuh (full payment).
Masalah mulai terjadi 21 Oktober 2015. Saya membayar tagihan sesuai penggunaan kartu, tetapi lupa menambahkan biaya meterai dan biaya pembayaran kartu kredit sebesar Rp 21.000. Alangkah terkejutnya saya ketika dalam surat tagihan (billing statement) tertanggal 5 November saya didenda Rp 1.178.456.
Saya telah menghubungi PermataTel dan mengajukan keberatan dengan nomor laporan CH80000 LM8GH, tetapi pihak bank menolak menghapus denda. Saya tetap harus membayar.
Di zaman yang sulit ini, alangkah semena-menanya bank yang bisa mendenda nasabah hanya karena lupa membayar biaya tambahan yang nilainya tidak seberapa.
Pengguna kartu kredit Bank Permata agar waspada pada "jebakan" ini. Mohon tanggapan Bank Indonesia, apakah hal ini dapat dibenarkan?
MIEKEEL TJAHJANTO
Griya Permata A3, Petir, Cipondoh, Tangerang
Telepon Mati
Sudah berbulan-bulan telepon hotel kami (0361-754810) mati. Tak terhitung lagi sudah berapa kali kami menghubungi bagian layanan pelanggan Telkom di nomor 147 untuk mengadukan hal ini. Namun, tidak ada satu pun upaya perbaikan yang membuahkan hasil.
Operator yang menjawab telepon kami hanya mencatat dan memberi nomor laporan tanpa hasil. Kami pun sudah mengadukan hal yang sama lewat Twitter @TelkomSolution dan @TelkomCare. Semua berlalu tanpa hasil. Pengoperasian usaha kami terganggu karena hal ini.
Ke mana lagi kami harus mengadukan masalah ini? Bagaimana Telkom?
HENDRY DANGHAMSYAH
Hotel Karthi, Jalan Kartika Plaza, Kuta, Bali
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 Desember 2015, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Tidak ada komentar:
Posting Komentar