Itu adalah tradisi baru yang patut disambut positif. Mundur bukanlah sebuah langkah kekalahan, melainkan wujud kejiwabesaran seseorang. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito mundur sebagai Dirjen Pajak setelah merasa gagal memenuhi target perolehan pajak. Sekjen Partai Nasdem Rio Patrice Capella mengundurkan diri sebagai anggota DPR dan Sekjen Partai Nasdem setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia mundur tanpa harus menunggu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR bersidang.
Pada 2012, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng mundur sebagai Menpora setelah dilarang pergi ke luar negeri terkait kasus korupsi yang menjerat dirinya. "Saya tidak ingin menjadi beban bagi Presiden dan pemerintah," kata Andi dalam jumpa pers saat mengumumkan pengunduran dirinya.
Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa telah memberikan panduan etika bagi penyelenggara negara. Disebutkan, penyelenggara negara siap mundur apabila merasa dirinya melanggar kaidah dan sistem nilai atau tidak mampu memenuhi amanah masyarakat. Itu adalah amanat reformasi.
Seruan mundur itu pun kini dihadapkan kepada Ketua DPR Setya Novanto, politisi Partai Golkar. Apakah Novanto akan mengambil langkah serupa, itu tergantung Novanto sendiri meskipun pimpinan partai bisa ikut berperan.
Menyusul terungkapnya rekaman percakapan Novanto, pengusaha Muhammad Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, suara agar Novanto mundur pun terdengar. Tak kurang Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama Said Aqil Siroj menyuarakan, isi rekaman percakapan Novanto, Riza, dan Maroef sangat menyinggung rakyat Indonesia. Mereka yang bicara dalam rekaman itu tidak pantas lagi mewakili rakyat.
Pilihan mundur berpulang kepada Novanto yang dalam beberapa pernyataan sebelumnya mengaku tidak melakukan kesalahan apa pun. Adalah hak Novanto membela diri dan membuktikan bahwa dia tidak bersalah. Boleh jadi memang ada sistem nilai yang berbeda dalam kasus ini. Yang harus dipahami, anggota DPR menyandang sebutan "Yang Terhormat". MKD harus mengungkap semuanya.
Persidangan etik di MKD bukanlah pertarungan kekuatan politik. Persidangan etik adalah pertaruhan nilai etika, nilai moralitas, nilai kepantasan dan kepatutan. Dalam sistem terbuka seperti sekarang ini, hampir tidak ada yang bisa disembunyikan. Publik akan menjadi juri yang adil dan ini adalah ujian bagi MKD yang anggotanya disebut "Yang Mulia".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar