PT KAI Commuter Jabodetabek menghapus peraturan gratis keluar (free out) bagi calon penumpang di stasiun yang sama dalam satu jam pertama. Penghapusan peraturan ini merugikan pengguna jasa kereta api commuter line, khususnya apabila terjadi gangguan atau keterlambatan jadwal kedatangan/keberangkatan, seperti yang saya alami, Kamis, 17 Desember 2015.
Hari itu saya tiba di stasiun pukul 18.05 dan menunggu kereta api tujuan Pondok Ranji, yang dijadwalkan tiba pukul 18.11. Saat tap-in, tidak ada informasi keterlambatan. Setelah berada di dalam, saya baru mendengar informasi melalui pengeras suara bahwa kereta api masih menuju Stasiun Tanah Abang. Kereta api akhirnya tiba pukul 18.51 dan keadaannya penuh sesak.
Selama 39 menit menunggu, saya merasa seperti terjebak di dalam stasiun. Keluar mencari alternatif transportasi lain, berarti harus tap-out, yang otomatis akan memotong saldo kartu Rp 2.000 meski saya tidak jadi menikmati layanan kereta api. Bahkan, untuk menukar tiketcommuter line dengan tiket kereta ekonomi yang lebih mahal (Rp 5.000 untuk tujuan Pondok Ranji), dengan harapan penumpang tidak sepadatcommuter line, saya tetap harus tap-out.
Uang senilai Rp 2.000 mungkin tidak berarti bagi KCJ, tetapi pengenaan beban itu seharusnya diimbangi dengan peningkatan kesanggupan KCJ menyelesaikan segala bentuk gangguan dalam waktu singkat. Kenyataannya, kereta masih sering terlambat sehingga terjadi penumpukan penumpang. Saat terjadi gangguan, petugas juga sering menyarankan penumpang mencari alternatif transportasi lain, kontradiktif dengan penghapusan peraturan free out.
Mohon Departemen Perhubungan dan pihak KCJ dalam membuat kebijakan agar selalu mengutamakan aspek pelayanan, terutama kepada pengguna jasa kereta api.
ANNA SIHOTANG
Jurang Mangu Permai, Pondok Aren, Tangerang Selatan
Tanpa Kuitansi
Pada 12 Desember 2015, saya dan istri membawa bayi kami ke dokter anak di Rumah Sakit Citra Sari Husada Intan Barokah, Kosambi, Karawang, memakai fasilitas BPJS. Sepengetahuan saya, berobat dengan fasilitas BPJS tidak dipungut biaya apa pun sehingga saya hanya membawa uang untuk biaya fotokopi dan parkir sepeda motor.
Namun, ketika membeli obat resep dokter di apotek rumah sakit, saya harus membayar obat itu seharga Rp 72.000. Menurut kasir apotek, obat itu adalah obat flu nomor satu yang tidak di tanggung BPJS. Saya memutuskan tidak membeli obat itu.
Tanggal 18 Desember malam, setelah ada uang, saya menebus obat itu di apotek yang sama. Namun, setelah membayar harga obat Rp 72.000 saya tidak diberi kuitansi meski sudah meminta. Kasir mengatakan, sudah peraturan tidak boleh memberikan kuitansi karena anak saya berobat dengan fasilitas BPJS.
Saya jelaskan, saya hanya meminta kuitansi pembelian obat yang saya bayar. Namun, lagi-lagi kasir itu menolak. Padahal, kuitansi saya perlukan untuk penggantian di kantor saya.
Mohon penjelasan pihak BPJS, apakah memang demikian peraturannya?
JOKO SUGIONO
Perum Mustika Prakarsa, Karawang
Penarikan Dollar AS
Pada 21 Desember 2015 pukul 09.30, saya tiba di CIMB Niaga Cabang Kebon Sirih, Jakarta Pusat, untuk menarik tunai dollar AS. Kasir (teller) mengatakan, pengambilan dana dari rekening giro valuta asing (valas) hanya bisa di kantor cabang tempat rekening dibuka.
Saya lalu bertanya, sejak kapan peraturan tersebut berlaku sebab, tiga hari sebelumnya, Jumat, 18 Desember 2015, saya sudah mendapat informasi dari CIMB Niaga kantor cabang tempat asal rekening bahwa penarikan dana dalam bentuk dollar AS dapat dilakukan di kantor cabang CIMB Niaga mana saja.
Singkatnya, sesudah ada surat kuasa, penarikan dana bisa dilakukan. Namun, saya harus menunggu relatif lama. Setiap kali saya bertanya, selalu dijawab belum ada jawaban surat elektronik dari kantor cabang asal pembukaan rekening. Padahal, ketika kantor cabang asal saya hubungi, mereka mengatakan surat elektronik sudah direspons. Entah yang mana yang benar. Akhirnya, pada pukul 12.45, uang tunai dollar AS baru diberikan.
Saya mohon agar manajemen CIMB Niaga menerapkan prosedur operasional yang seragam di semua cabang sehingga nasabah tidak dirugikan, termasuk kerugian waktu.
NENENG
Jalan Pengukiran IV/70, Tambora, Jakarta Barat

Tidak ada komentar:
Posting Komentar