Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 15 Januari 2016

SK Tunjangan Fungsional//Tanggapan PLN (Surat Pembaca Kompas)

SK Tunjangan Fungsional

Saya adalah guru salah satu SMA di Jakarta Pusat. Setelah menunggu beberapa bulan, saya tak kunjung mendapatkan Surat Keputusan Tunjangan Fungsional. Padahal, saya sudah mengurusnya dengan memenuhi seluruh persyaratan: berkas yang sudah dilegalisasi pihak sekolah kepada staf Suku Dinas Pendidikan Bagian SMA, di kantornya, di Jalan Salemba Raya.

Saya lelah dipingpong ke sana kemari tanpa ketuntasan dari pihak suku dinas ataupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mereka beralasan bahwa keterlambatan disebabkan oleh validasi adk 1.2 saya yang belum tuntas (status NUPTK saya masih cek dan TMT GTT masih kosong). Padahal, di kolom bawah adk 1.2 saya tertulis, status TMT GTT OK dan PTK sudah OK (tuntas), dengan empat bintang warna ungu.

Ironisnya, saya malah dilaporkan kepada kepala sekolah induk saya bahwa saya mengadu domba mereka, tuduhan yang sama sekali tidak benar. Saya tidak mengadu, tetapi hanya meminta hak saya sebagai guru. Apakah saya tidak boleh meminta hak saya sebagai guru atas ketuntasan validasi adk 1.2 dan atas tunjangan fungsional saya?

Bapak Mendikbud Anies Baswedan, saya mohon bantuan Bapak untuk memudahkan saya memperoleh SK Tunjangan Fungsional agar uangnya bisa segera cair. Tahun lalu (tahun ajaran 2013-2014), saya juga tidak mendapatkan tunjangan fungsional yang menjadi hak saya. Alasannya, kegiatan saya selama setahun pertama mengajar tidak tercatat meski sebetulnya saya sudah melampirkan semua dokumen yang diperlukan.

JUNIETHA FRANCISCA ARUAN, JALAN TINER I, KAYU PUTIH, PULO GADUNG, JAKARTA TIMUR

Tanggapan PLN

Harian Kompas, Rabu (25/11), memuat surat pembaca dari Saudara Hiton Bazawi. Surat itu berjudul "Pasang Baru Listrik PLN". Terkait dengan itu, perkenankan kami menyampaikan penjelasan berikut.

Sesuai UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, tak semua proses penyambungan baru listrik menjadi tanggung jawab PLN. Ada yang menjadi tanggung jawab pelanggan, tanggung jawab instalatur listrik, dan tanggung jawab lembaga pemeriksa instalasi.

Batas kewenangan PLN dalam proses penyambungan baru listrik dimulai dari pemasangan jaringan tegangan rendah, sambungan rumah, sampai dengan alat pembatas dan pengukur (kWh Meter & MCB). Meski demikian, penyambungan baru bisa dilakukan setelah pelanggan memiliki sertifikat laik operasi dari lembaga pemeriksa instalasi, membayar biaya pemasangan, dan masih ditambah dengan uang jaminan berlangganan bagi pelanggan meter pasca bayar serta menandatangani surat perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PLN.

Selanjutnya, pelanggan bertanggung jawab atas instalasi rumah/bangunan. Dalam memasang instalasi, pelanggan dapat menghubungi instalatur dan, untuk kepengurusan sertifikat laik operasi, pelanggan dapat berhubungan langsung dengan lembaga pemeriksa instalasi.

UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 15-17 dan PP No 62/2012 mengatur usaha penunjang tenaga listrik, di mana instalatur listrik, yang tergabung dalam asosiasi AKLI, Alkindo, Paklina, Aklinas, Askonas, dan lain-lain, bertugas membuat gambar dan memasang instalasi di rumah/bangunan pelanggan.

Berdasar UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44, Peraturan Pemerintah No 14/2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 5/2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan, serta sesuai hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 58/PUU-XII/2014 pada 22 September 2015, Menteri ESDM dapat menunjuk Konsuil dan PPILLN untuk menerbitkan sertifikat laik operasi bagi pengguna listrik. Untuk diketahui, setiap instalasi listrik memang wajib memiliki sertifikat laik operasi.

Lembaga pemeriksa instalasi (Konsuil, PPILN) bertugas memeriksa kelaikan operasi instalasi listrik tegangan rendah yang sudah dipasang oleh instalatur listrik dan mengeluarkan sertifikat laik operasi. Isinya menyatakan bahwa instalasi dalam rumah/bangunan pelanggan aman dan memenuhi standar instalasi.

ARIES DWIANTO, MANAJER KOMUNIKASI, HUKUM, DAN ADMINISTRASI, PT PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAKARTA RAYA DAN TANGERANG

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 15 Januari 2016, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger