Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 04 Februari 2016

Seleksi Anggota Kompolnas (BAMBANG WIDODO UMAR)

Pendaftaran calon anggota Komisi Kepolisian Nasional periode 2016-2020, yang dibuka 13 Januari 2016 dan ditutup pada 12 Februari 2016, cukup riskan dalam proses seleksi.

Hal ini mengingat masa akhir jabatan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berdekatan dengan masa akhir jabatan Kepala Polri. Masa jabatan anggota Kompolnas akan berakhir Mei 2016, sementara masa pensiun Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti pada Juli 2016. Menurut ketentuan Pasal 31 Ayat (2) Peraturan Presiden No 17/2011 tentang Kompolnas, nama-nama calon anggota Kompolnas hasil seleksi sudah disampaikan kepada Presiden paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Kompolnas. Berarti, panitia seleksi (pansel) harus menyampaikan nama-nama calon anggota Kompolnas kepada Presiden pada Maret 2016.

Keberadaan Kompolnas

Waktu seleksi yang singkat dihadapkan pada susunan anggota pansel dari wakil pemerintah, pemerhati hukum, dan tokoh masyarakat tanpa kriteria yang jelas (Pasal 29 Ayat 3 Perpres No 17/2011) dan tidak diatur pelaksanaannya secara terbuka, sangat mungkin proses seleksi berjalan tidakfair. Padahal, menurut Pasal 4 b Perpres No 17/2011, anggota Kompolnas memiliki wewenang untuk menyampaikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Polri kepada Presiden. Hal ini menuntut anggota Kompolnas memiliki wawasan luas tentang seluk-beluk kepolisian di Indonesia, juga hal-hal di luar itu yang terkait dengan organisasi, kelompok, atau orang-orang tertentu yang mungkin akan memengaruhi proses pemilihan calon Kepala Polri untuk kepentingannya.

Oleh karena itu, meskipun waktu seleksi tinggal satu bulan, akan lebih baik jika proses seleksi anggota Kompolnas dilaksanakan secara terbuka agar publik dapat ikut mengontrol dan mengevaluasi figur-figur yang mencalonkan diri. Apakah mereka benar-benar merupakan representasi dari masyarakat ataukah ada dukungan politis dan mewakili suatu golongan. Hal ini perlu diwaspadai agar dalam pencalonan Kepala Polri yang akan datang tidak timbul gonjang-ganjing seperti tahun lalu.

Secara ideal, Kompolnas sebagai "lembaga independen" beranggotakan sejumlah warga masyarakat yang memiliki perhatian untuk membenahi organisasi kepolisian. Keanggotaannya merupakan perwakilan dari sejumlah golongan yang kehadirannya diterima oleh masyarakat luas dan menguasai hal ihwal tentang kepolisian. Lembaga ini dibentuk untuk menjamin pelaksanaan tugas kepolisian yang memiliki kewenangan besar berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Ada beberapa negara yang menempatkan Kompolnas sebagai lembaga pembantu Presiden/Perdana Menteri dalam merumuskan kebijakan bidang kepolisian, merancang sistem organisasi, manajemen, rekrutmen, pendidikan, latihan, dan peralatan. Selain itu, juga diberi wewenang melakukan investigasi terhadap aparat kepolisian yang melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.

Sri Yunanto (2005) mengatakan, ada tiga pertimbangan dibentuknya Kompolnas. Pertama, untuk menciptakan mekanismecheck and balance antara pemerintah dan masyarakat dalam hal pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat. Aspek penting yang hendak dicapai adalah setiap lembaga negara harus bertanggung jawab atas kekuasaan yang diberikan dan selalu dikontrol oleh rakyat yang telah memberi mandat kepada polisi. Kedua, karena tugas polisi dapat dilaksanakan tanpa menunggu keputusan politik, perlu lembaga non-struktural untuk mengarahkan kebijakan Presiden. Ketiga, kepolisian bukan institusi yang memiliki akuntabilitas politik, melainkan institusi yang memiliki tanggung jawab operasional.

Prinsip-prinsip itu belum seluruhnya tertuang dalam Perpres No 17/2011. Kompolnas tidak lebih hanyalah sebagai pembantu, lembaga konsultatif, atau sejenis lembaga pemikir. Lembaga ini tampaknya sengaja tidak didesain menjadi watchdog.

Hal ini dapat dilihat dari: (1) Pasal 2 Ayat (2) yang mengatur posisi Kompolnas di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden menunjukkan bahwa Kompolnas sebagai lembaga penasihat Presiden tugasnya menetapkan arah kebijakan kepolisian, serta memberikan pertimbangan dalam mengangkat dan memberhentikan Kepala Polri; (2) Kompolnas belum memiliki mekanisme akuntabilitas publik; (3) kewenangan Kompolnas terbatas menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja polisi, belum bisa memanggil pimpinan kesatuan polisi untuk minta pertanggungjawaban operasional.

Oleh karena itu, masyarakat harus terus-menerus melakukan pengawasan, kemudian hal-hal yang penting disalurkan kepada Kompolnas. Selanjutnya, apakah masukan berupa saran ataupun keluhan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh yang berwenang, konon harus ditanyakan kepada "rumput yang bergoyang". Maksudnya, masyarakat jangan patah semangat mengkritisi Polri.

Di Indonesia, pengawasan oleh Kompolnas terhadap tugas-tugas polisi diperlukan, mengingat: (1) wewenang memaksa (diskresi) melekat pada sifat pekerjaan polisi, (2) mencegah kembalinya sifat militeristik pada polisi, (3) mencegah agar polisi tidak dipolitisasi atau mengawasi polisi agar lebih independen, dan (4) menyelaraskan kinerja polisi dengan harapan masyarakat.

Harapan masyarakat

Kondisi kepolisian di Indonesia belum sepenuhnya baik, masih ada kekurangan atau kelemahan dalam organisasi, personal, ataupun sarana. Dihapusnya kepolisian wilayah (polwil) punya implikasi terhadap rentang kendali kepolisian daerah (polda) bertambah lebar. Ini tentu mengurangi efektivitas dalam mengawasi kesatuan di bawahnya, terutama pada polda-polda di luar Jawa. Secara khusus juga tampak belum terdapat kesesuaian penempatan perwira menengah dan perwira tinggi polisi dalam struktur organisasi yang diberi label jabatan sebagai Analis Kebijakan (Anjak). Selain itu, ada kecenderungan diskriminasi antara pejabat polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulusan sarjana umum dalam kompetisi menduduki jabatan operasional. Demikian pula masih terbatasnya sarana kantor-kantor kepolisian sektor (polsek) di wilayah Indonesia timur. Permasalahan itu bisa menghambat kemampuan polisi dalam pengabdiannya sebagai pengayom, pelindung, dan pembimbing masyarakat.

Menghadapi masalah ini, selayaknya masyarakat diberi ruang untuk ikut berperan menentukan praktik kepolisian dan kebijakan administrasi kepolisian, termasuk dalam hal pengawasan, meski kita tahu sudah ada pengawasan internal, di mana Polri telah memiliki mekanisme yang dilakukan oleh inspektorat. Namun, selama ini hasil pengawasan internal tidak disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sehingga masyarakat kurang yakin akan hasil pengawasan yang dilakukan, apakah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan bagaimana tindak lanjutnya.

Dengan adanya anggota Kompolnas yang berkualitas, diharapkan terwujud transparansi dan akuntabilitas kepolisian. Transparansi dalam arti kemampuan publik dapat memantau kebijakan negara di bidang kepolisian dan memberikan pertimbangan bagi pengembangan lembaga kepolisian di Indonesia; serta akuntabilitas dalam arti kemampuan publik dapat minta pertanggungjawaban pembiayaan yang diberikan kepada kepolisian untuk melaksanakan tugas atapun mengawasi aparat kepolisian dalam tugasnya sehari-hari. Dengan terwujudnya transparansi dan akuntabilitas, dimungkinkan perkembangan Polri dapat terarah sesuai harapan masyarakat.

Untuk itu, perlu dibangun lembaga Kompolnas yang kuat dengan anggota yang mampu menjalankan peran sebagai konseptor yang cerdas untuk berperan membenahi Polri. Seiring itu, keanggotaan Kompolnas jangan sampai diisi oleh orang-orang yang sekadar mencari jabatan, orang-orang yang tidak punya nyali untuk mengoreksi polisi, atau orang-orang yang lihai memanfaatkan polisi untuk kepentingan pribadi, bukan untuk membangun wibawa Polri.

BAMBANG WIDODO UMAR

ANGGOTA STAF PENGAJAR DEPARTEMEN KRIMINOLOGI FISIP UI

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 4 Februari 2016, di halaman 7 dengan judul "Seleksi Anggota Kompolnas".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger