Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 19 Februari 2016

TAJUK RENCANA: Dengarlah Suara Rakyat (Kompas)

DPR mulai mendengar suara rakyat. Itulah judul berita utama harian ini, kemarin, berkaitan dengan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

Rapat paripurna DPR yang sedianya dijadwalkan Kamis (18/2) ditunda hingga pekan depan. Agenda rapat paripurna adalah mensahkan apakah revisi UU KPK disetujui sebagai RUU inisiatif DPR atau tidak.

Mendengar suara rakyat imperatif sifatnya. Suara rakyat yang tecermin dalam berbagai survei, pernyataan tokoh agama dan aktivis anti korupsi sudah jelas, yakni tidak perlu revisi UU KPK. Sebanyak 560 anggota DPR menjadi wakil rakyat karena rakyat telah memilihnya. Jadi, implementasi keterwakilan itu menjadi nyata ketika suara rakyat yang diwakili didengar wakilnya. Anggota DPR bukanlah pegawai ketua partai.

Publik tidak menutup mata ada kelemahan pada KPK, tetapi kelemahan itu tidak harus diamputasi dengan melemahkan lembaga itu. Ketua KPK Agus Rahardjo tegas dan satu suara dengan pimpinan lain, tak perlu ada revisi UU KPK sekarang ini! Manajemen perkara KPK harus diperbaiki, termasuk di antaranya jarak penetapan tersangka dan proses peradilan yang kadang memakan waktu lama. Penegakan kode etik KPK harus kian diperkuat.

Publik sudah cerdas membaca permainan kata-kata anggota DPR bahwa revisi UU KPK adalah untuk menguatkan KPK. Revisi UU KPK untuk memperbaiki tata kelola dengan prinsip checks and balances dan menghormati hak asasi manusia tersangka korupsi.

Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Korupsi telah melanggar hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat karena ia mengambil uang negara. Perspektif itu harus dikedepankan melihat nafsu politik sejumlah fraksi DPR untuk melemahkan KPK dan mempreteli kewenangan KPK dengan dalih menghormati hak asasi manusia.

Kita lihat bagaimana DPR ingin menghadirkan Dewan Pengawas KPK. Anggota Dewan Pengawas itu dirumuskan dalam draf revisi itu dipilih dan diangkat Presiden. Untuk kepentingan penyadapan, KPK harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas. Rumusan pasal telah menghilangkan independensi KPK. KPK berada di bawah kontrol kekuasaan. Siapa yang bisa menjamin permintaan penyadapan melalui Dewan Pengawas tidak bocor atau dibocorkan. Bukankah itu upaya melemahkan KPK.

Kita apresiasi kepada sejumlah fraksi yang konsisten mendukung penolakan revisi UU KPK dengan draf yang sekarang beredar. Jika nafsu untuk melemahkan KPK tidak bisa dibendung, publik tinggal bersandar pada kekuasaan Presiden Joko Widodo untuk membendung nafsu politik untuk melemahkan KPK. Tidak ada urgensinya merevisi UU KPK sekarang ini!

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 19 Februari 2016, di halaman 6 dengan judul "Dengarlah Suara Rakyat".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger