Ada saja cara untuk membela diri seakan-akan faktanya tidaklah demikian. Padahal, kalau saja semua fakta diungkap, dapat memojokkan lebih banyak orang.
Bahkan sudah ada pihak yang mengambil ancang-ancang untuk mengkriminalisasi Ombudsman, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Mestinya, gaya dan modus operandi seperti ini, yang sudah terjadi untuk lembaga-lembaga lain, jangan juga dicoba untuk Ombudsman. Mungkin publik perlu mengetahui adanya imunitas yang dimiliki insan Ombudsman.
Secara harfiah imunitas dapat diartikan sebagai kebal (immune). Namun, tentu lebih panjang uraiannya, jika imunitas itu ditujukan kepada suatu profesi. Kata ini dapat dimaknai bahwa seseorang dalam profesinya tidak dapat dituntut di pengadilan baik secara pidana, perdata, maupun tata usaha negara karena menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Apalagi jika undang-undang secara tegas (tersurat) menyatakannya dalam pasal khusus tentang itu.
Urgensi imunitas
Memang ada urgensi perlunya imunitas terhadap jabatan-jabatan tertentu. Hal itu bertujuan agar mereka yang menjalankan tugas terlindungi, bukan malah repot menghadapi persoalan hukum justru dikarenakan menjalankan tugasnya.
Di Indonesia masih banyak pejabat yang melangkah dengan pongah, belum terbiasa menempatkan dirinya sebagai pelayan publik. Tidak pula terbiasa diusik, sekalipun dia menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya. Umumnya para penguasa semacam ini akan melakukan perlawanan dengan berbagai cara, tak soal berapapun ongkosnya (by any means at all cost) jika terusik. Di antara cara paling mudah adalah dengan menggunakan pasal karet dalam KUHP, yaitu pencemaran nama baik. Padahal, tanpa disadari sejak awal nama si terusik itu memang sudah tidak baik.
Imunitas jabatan juga diperlukan karena terkadang urusan pribadi malah diseret-seret atas nama institusi. Cukup banyak kejadian yang sesungguhnya tanggung jawab pribadi malah institusinya diajak serta untuk membelanya. Padahal, kebetulan saja, misalnya, oknum yang menyalahgunakan kekuasaannya itu berasal dari institusi yang memang garang dan bisa pula memenjarakan orang.
Urgensi imunitas itu menjadi relevan karena praktik di Indonesia sepertinya kriminalisasi terhadap pejabat negara sekalipun, seakan lumrah. Kita sudah menyaksikan kejadian tragis tiga komisioner Komisi Pemberantasab Korupsi dan mantan ketua Komisi Yudisial. Publik meyakini ada kriminalisasi terhadap mereka justru terkait tugasnya.
Memang masih tersisa perdebatan soal ada tidaknya kriminalisasi, tetapi buktinya Jaksa Agung telah mendeponering (mengenyampingkan) kasus itu. Di samping memang kewenangannya, tentu deponering itu hasil kajian mendalam baik secara sosiologis maupun yuridis, meski di saat yang sama timbul pertanyaan juga, bagaimana dengan status tersangka Suparman Marzuki, mantan ketua Komisi Yudisial? Mengapa deponering baginya tak satu paket juga dengan tiga komisioner KPK?
Dasar imunitas
Para perancang UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI paham benar bahwa Ombudsman "akan berhadapan" dengan para penguasa. Penyebabnya karena memang yang diawasi oleh Ombudsman adalah para penyelenggara negara dan pemerintahan. Artinya, tak ada lembaga negara, termasuk BUMN/ BUMD/BHMN yang luput dari pengawasan Ombudsman.
Memang sekilas sederhana saja urusan Ombudsman karena hanya terkait dengan pengawasan pelayanan publik saja. Ada kesan tidak perlu ditakuti karena Ombudsman tidak serta-merta dapat memenjarakan orang. Agaknya, lembaga negara itu baru ditakuti jika ada kewenangan memenjarakan. Padahal, dimensi yang diurusi oleh Ombudsman sangatlah luas. Terkadang terungkap adanya "niat jahat" banyak orang, termasuk penguasa, yang justru ikut merecoki pelayanan publik kita.
Sudah sejak Indonesia merdeka, pelayanan publik kita masih buruk hingga saat ini. Buruk karena para penyelenggara negara dan pemerintahan, para birokrat, kebanyakan tidak komit dengan jabatannya. Mereka lupa kepada hakikat jabatan yang diamanahkan kepadanya.
Pasal 10 UU No 37/2008 tentang Ombudsman menegaskan "Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan." Pasal ini tegas sekali, tidak perlu adanya penafsiran bahwa ada imunitas bagi anggota Ombudsman dalam menjalankan tugas-tugas mereka. Malah UU yang sama menegaskan bahwa setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melaksanakan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Tentu saja, imunitas yang dimiliki Ombudsman tak boleh melahirkan kesewenang-wenangan. Dalam menjalankan tugasnya haruslah atas dasar kepatutan, keadilan, nondiskriminasi, tak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan, dan kerahasiaan (sepanjang menyangkut kepentingan para pihak dalam kasus yang ditangani). Publikasi menjadi penting manakala Ombudsman menilai untuk kepentingan umum dan demi kebaikan lembaga tersebut.
Sesuai amanat UU dan misi menghadirkan negara di tengah masyarakatnya untuk membersihkan birokrasi, ke depan sangat mungkin Ombudsman berhadapan dengan para penguasa yang tak sadar dengan hakikat kekuasaannya. Sinyal mengkriminalisasi Ombudsman sebagaimana pernah dilakukan terhadap lembaga lain, sudah ada. Mestinya kita semua juga memahami, sebagaimana pembentuk UU, bahwa ada imunitas anggota Ombudsman.
AMZULIAN RIFAI, KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar