Pada tahun 1998-1999, pemerintah mengeluarkan Surat Utang Negara (SUN) untuk menambah modal bank nasional yang telah bangkrut dilanda krisis ekonomi pada masa itu dan membersihkan bukunya dari kredit bermasalah. Setelah reformasi tahun 1998, negara-negara donor asing tidak lagi memberikan jumlah pinjaman dan bantuan lunak dengan jangka waktu pelunasan panjang seperti pada masa Orde Baru. Selama 32 tahun usianya, Orde Baru membelanjai defisit APBN dengan pinjaman lunak dari konsorsium negara-negara donor Barat (IGGI).
Menutup defisit APBN dengan SUN
Sejak tahun 1989, setiap tahun pemerintah terpaksa menjual SUN berbunga pasar yang mahal, dengan jangka waktu yang lebih pendek, di pasar uang dalam negeri dan luar negeri untuk menutup APBN. Bunga surat utang luar negeri menjadi semakin meningkat berkenaan dengan berakhirnya kebijakan pemompaan likuiditas (quantitative easing) Bank Sentral Amerika Serikat yang menaikkan tingkat suku bunga internasional.
SUN dalam negeri dinyatakan dalam rupiah dan untuk melunasinya kembali pemerintah perlu memupuk surplus anggaran. Di lain pihak, untuk bisa melunasi utang luar negeri, selain memiliki surplus anggaran, pemerintah juga perlu memupuk cadangan luar negeri karena kreditor luar negeri hanya mau menerima pembayaran utang dalam bentuk mata uang asing, terutama dollar AS. Pada gilirannya, cadangan luar negeri dipupuk dengan meningkatkan ekspor, meminjam, menjual aset negara kepada pemodal asing dan mengundang pemasukan modal jangka panjang.
Untuk meningkatkan penerimaan negara, pemerintah perlu memperbaiki administrasi perpajakan yang sangat parah keadaannya pada saat ini. Buruknya administrasi pajak itu menyebabkan rendahnya rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto yang setelah 70 tahun Indonesia merdeka masih pada tingkat 12-13 persen.
Perbaikan administrasi pajak itu merupakan bagian dari perbaikan sistem hukum. Undang-undang serta aturan perpajakan merupakan bagian dari sistem hukum nasional. Di tengah penerimaan pajak yang rendah itu, pemerintah Jokowi justru menawarkan amnesti kepada para penggelap pajak, tetapi Nawacita-nya mengumbar berbagai program sosial yang sangat mahal.
Sementara itu, Bank Tabungan Pos (BTP) perlu dibangun kembali agar dapat memobilisasi dana tabungan masyarakat melalui tabungan pos dan penjualan polis asuransi jiwa. Dengan memanfaatkan jaringan kantor pos yang telah tersebar hingga ibu kota kecamatan, mobilisasi tabungan nasional melalui BTP jauh lebih mudah dan murah biayanya daripada membangun industri asuransi dan dana pensiun. Seperti di Jepang, dana BTP dapat digunakan untuk memperkuat APBN menyerap SUN, membangun infrastruktur, dan membantu permodalan usaha skala kecil dan menengah.
Dua cara menurunkan suku bunga
Dewasa ini, ada dua cara yang dapat digunakan pemerintah untuk menurunkan tingkat suku bunga. Pertama, berpegang pada rumus John Taylor dari Universitas Stanford yang menjadi acuan kebijakan moneter sejak program Dana Moneter Internasional (IMF) tahun 1997 yang terus dipertahankan hingga saat ini. Cara kedua adalah meliberalisasi industri perbankan guna mengakhiri monopoli kelompok empat bank-bank pemerintah dan 25 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang sangat tak efisien dan tidak sehat dewasa ini. Cara yang dipilih pemerintah untuk memaksa bank-bank menurunkan tingkat suku bunga dan margin keuntungan adalah tidak tepat dan mirip kebijakan represif Orde Baru yang bertolak belakang dengan mekanisme pasar.
Seperti halnya dengan bank sentral di Jerman dan Uni Eropa, UU Bank Indonesia Tahun 1998 telah memberikan status otonomi pada Bank Indonesia (BI) untuk memelihara keseimbangan internal dan eksternal perekonomian. Mulai tahun 1990, BI menggunakaninflation targeting (IT) dalam kebijakan moneternya, yakni untuk mencapai suatu target inflasi inti tertentu yang ditentukannya sendiri. Inflasi inti diukur berdasarkan indeks harga yang biasa digunakan Badan Pusat Statistik untuk mengukur inflasi dengan mengeluarkan bahan makanan serta barang-barang yang harganya disubsidi dan dikontrol pemerintah. Harga bahan makanan dipengaruhi kondisi iklim dan cuaca, sedangkan harga komoditas yang dikontrol pemerintah dipengauhi oleh kebijakan pemerintah dan bukan oleh kebijakan moneter BI.
Melalui stabilisasi internal, bank sentral sekaligus menstabilisasi neraca pembayaran luar negeri dan kurs devisa. Upaya untuk menumbuhkan perekonomian dan menciptakan lapangan kerja merupakan kombinasi antara kebijakan moneter, fiskal, dan reformasi perekonomian termasuk korporatisasi BUMN. Dua kebijakan yang disebut terakhir merupakan kewenangan pemerintah.
Mekanisme operasional dari IT dilakukan melalui penetapan tingkat suku bunga acuan yang diukur berdasarkan rumus yang disusun John Taylor dari Universitas Stanford. Menurut rumus itu, BI menetapkan tingkat suku bunga acuannya berdasarkan (i) tingkat suku bunga riil keseimbangan jangka panjang, (ii) kesenjangan tingkat laju inflasi, dan (iii) kesenjangan pendapatan nasional. Kesenjangan tingkat laju inflasi merupakan perbedaan antara tingkat laju inflasi yang sebenarnya terjadi dan target yang ditetapkan oleh bank sentral. Kesenjangan pendapatan nasional merupakan selisih antara realitas pendapatan nasional yang dicapai dan potensinya.
Efisiensi bank
Karena tingkat suku bunga riil jangka panjang dianggap konstan, perubahan suku bunga acuan jangka pendek hanya dipengaruhi kesenjangan inflasi dan pendapatan nasional. Berbagai negara maju, dewasa ini, menurunkan tingkat suku bunga menjadi negatif karena terus-menerus terjadi deflasi atau penurunan tingkat harga di negaranya. Selain itu, tingkat laju pengangguran tenaga kerja juga tetap tinggi yang mencerminkan masih tingginya potensi pertumbuhan ekonominya. Sebaliknya, di Indonesia, tingkat laju inflasi tetap tinggi dan pengangguran tenaga kerja juga tinggi karena kurangnya barang modal sebagai alat kerja ataupun karena kurangnya keterampilan serta pendidikan.
Cara yang paling mudah untuk menurunkan tingkat suku bunga bank di Indonesia dewasa ini adalah dengan meningkatkan efisiensi dan produktivitas bank-bank pemerintah, baik milik negara maupun BPD. Hal itu dapat dilakukan dengan mengakhiri kebijakan yang memberikan hak monopoli kepada mereka untuk menyimpan kekayaan finansial dan menyelenggarakan transaksi keuangan sektor pemerintah termasuk BUMN/BUMD.
Kelompok bank pemerintah itu kini menguasai lebih dari separuh pasar industri perbankan. Karena mengalami represi finansial selama 32 tahun Orde Baru, operasi kelompok bank-bank negara tidak berbeda dengan kas negara. Pada waktu itu, dana kredit bank-bank pemerintah disediakan oleh negara dan semua risiko bank (kredit, operasional, dan pasar) diambil alih oleh negara ataupun perusahaan asuransi kredit milik negara.
Pimpinan BUMN dan bank-bank pemerintah ditunjuk oleh Menteri Negara BUMN berdasarkan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Dua orang Batak yang dipercaya Citibank menjadi CEO di Jakarta dan di luar negeri tidak laku di mata Menteri Negara BUMN untuk memimpin bank-bank negara. Penjualan sebagian saham BUMN tidak memengaruhi tata kelolanya karena pemerintah tetap memegang golden share yang dapat menetapkan pimpinan dan kebijakan operasional BUMN. Biaya operasional bank pemerintah terlalu besar karena organisasinya yang terlalu besar, kantor cabang dan karyawannya di dalam negeri terlalu banyak. Di luar Indonesia, bank-bank negara hanya mampu bersaing dengan Western Union mengirim remittances TKI.
ANWAR NASUTION, GURU BESAR EMERITUS FAKULTAS EKONOMI UI
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 18 Maret 2016, di halaman 6 dengan judul "Menurunkan Suku Bunga Bank".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar