Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 31 Maret 2016

Pilkada Serentak: Generasi Y dan Calon Perseorangan (BENI SINDHUNATA)

Tidak ada yang aneh dari generasi Y atau generasi milenial,generasi yanglahir antara 1980 dan 1999, berusia 17-36 tahun (Kompas, 14/3).

Walaupun kontestasi Pilkada DKI-1 masih setahun lagi, Juli 2017, dinamika perseteruan partai politik, politikus, dan calon perseorangan mulai ramai. Media cetak dan media elektronik lewat berbagai cara menjadi sarana ampuh guna menyikapi gejala tersebut. Generasi ini sangat akrab dengan aneka jenisgadget dan aplikasi yang berhamburan.

Dalam konteks ini kita menyoroti bagaimana keakraban pengguna media massa dan media sosial, khususnya dari generasi Y, melibatkan diri dalam pilkada daerah skala nasional tersebut. Dari perspektif usia terlihat bahwa segelintir WNI yang ikut serta dalam perpacuan merebut takhta DKI-1 umumnya perpaduan generasi baby boomer dan generasi X yang lahir dari 1947 sampai 1965. Ibarat anak –keponakan memilih calon pemimpin dari generasi yang digantikannya.

Sementara waktu ini kita tanyakan dari segelintir calon DKI-1, berapa besar perhatiannya soalpenurunan 5–11 sentimeter air muka daratan DKI setiap tahun (Kompas, 18/3). Apakah lima tahunlagi Balai Kota DKI masih layak dihuni dan dijadikan kantor. Atau, lima tahun lagi DKI dan kawasan Ring-1 Ibu Kota selalu tergenang.

Masih berapa banyak yang berpikir ke arah itu atau hanya ikut lomba menduduki kursi empuk DKI-1 tanpa hiraukan kemaslahatan bagi warga merangkap konstituennya. Pertanyaan ini lebih ditujukan kepada segelintir WNI yang merasa layak menduduki dan memperebutkan singgasana DKI-1. Semuanya ditentukan oleh seberapa banyak kita bisa kumpulkan suara warga DKI untuk sang calon.

Santun dan jeruji

Coba kita lihat berapa banyak yang santun, sopan, dan pintar, bahkan rajin beribadah ke rumah ibadah tetapi menjadi tamu atau penghuni jeruji besi di KPK. Atau sudah biasakah orang menggunakan rompi oranye KPK dengan rambut klimis bak seorang selebritas yang sedang digelandang. Apakah itu seorang mantan bupati, wali kota, lurah, gubernur, menteri, atau anggota parlemen, tinggal dapat dihitung dengan jari. Mantan bupati penggemar narkoba (dari Ogan Ilir) atau Ahok petahana dari Jakarta hanya satu contoh untuk menelusuri bibit, bobot,dan bebetseorang pemimpin daerah, bermutu atau tidak.

Karena itu, layaklah calon perseorangan, independen, atau apa pun istilahnya harus diperketat persyaratannya. Padahal, UU No 8 Tahun 2015 sudah mengatur tentang persentase seorang calon perseorangansebab para mantan dan calon perseorangan, kalau ikut, umumnya kalah dari pesaing usungan partai politik.

Survey Politik Indonesia menyatakan, 35 persen kontestan independen atau perseorangan menang di jalur pilkada, itu pun kurang sepertiga hanya 40 persen peserta pilkada. Lainnya dimenangi oleh partai politik, jadi partai politik tetap menjuarai.

Di sisi lain, kita lihat aspek positif berapa banyak dari jutaan lebih PNS bersikap sederhana dan bisa hidup dengan benar dan wajar. Bahagialah anggota parlemen sekarang berpeluang untuk jadi pemimpin di daerah masing-masing yang pernah diwakili sebagai konstituen. Berkesempatan jadi independen atau perseorangan di luar partai politik yang ada merupakan satu kesempatan dalam karier politik.

Hanya saja, sangat kita sayangkan berapa banyak yang masuk dalam generasi emas dan bersinar bagi masa depan bangsa karena di sisi lain lahir pulaplutokratisme di mana yang kaya yang berkuasa sekelompok kecil masyarakat yang dengan gelimangan harta dan berada di puncak piramida harta dan kuasa. Mereka adalah kelompok satu persen yang kuasanya lebih dari 99 persen yang ada. Mungkin mereka sebagian dari 6.000 warga negara Indonesia yang mempunyai deposito di luar negeri. Kelompok ini bisa muncul dalam berbagai bentuk di masyarakat. Mereka tidak hanya mengubah budaya dan tata cara korporasi, tetapi juga manajemen publik sampai ke panggung politik. Misalnya, dengan cara maju perseorangan di samping lembaga politik yang ada, tempat mereka pernah dibesarkan. Disebut sebagai orang kaya atau masuk dalam kelompok miliarder baru sudah biasa, sudah harus berpacu jadi orang kaya dan superkaya (high net worth individual/HNWI).

Komponen masa depan

Generasi Y yang diidentikkan warga milenia merupakan komponen dari masa depan bangsa. Mereka adalah pendobrak generasi sebelumnya dengan kinerja yang lebih efisien dan pengubah wajah korporasi saat ini. Takada hukum besi yang menyatakan calon independen atauperseorangan tak boleh diusung atau dicalonkan parpol lagi, semua bisa berubah tergantung dimensi waktu, tempat, dan kepentingan. Yang harus ditakutkan dengan calon independen, sejauh itu sesuai UU Pilkada, MK dan atau KPU mengizinkan, biarkan saja.

Sebagai satu warga DKI yang tidak berminat merebut singgasana DKI-1 (2017), maka pilihan ke model perseorangan dengan jalur nirpartai merupakan alternatif yang legal sebab dengan berprinsip pada calon gubernur yang paling sedikit janjinya, maka dialah yang paling rendah potensi bohongnya. Karena itu, setengah abadhidup dalam kebesaran partai politik, ini merupakan sarana alternatif.Tak semua orang partai politik jelek. Sebagian kecil di antaranya pasti baik.

Sebagian warga masih perlu partai politik karena keberadaanya sebuah keniscayaan, soal rakyat dipaksa memilih itu lain soalnya. Namun, partai politik perlu berubah dan ber-evolusi dengan perubahan demografis. Semua perlu berubah. Jika calon independen ini ternyata busuknya tidak kurang dari yang sudah-sudah, rakyat akan sadar dan mundur teratur, dan calon perseorangan pun surut sesuai zaman. Jadi tidak ada yang perlu ditakutkan oleh klausul calon perseorangan. Karena bukan yang kaya yang berkuasa, tetapi justru yang muda yang berkarya demi masa depan bangsa dan negara.

BENI SINDHUNATA, PENDIRI INBRA

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 31 Maret 2016, di halaman 7 dengan judul "Generasi Y dan Calon Perseorangan".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger