Perintah Presiden Jokowi itu disampaikan kepada pers melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Mengutip penjelasan Pramono, Presiden mengatakan, "Siapa pun yang bertindak intoleran yang mengancam kebebasan berekspresi harus ditindak tegas."
Kebebasan berekspresi dan berpendapat dijamin undang-undang dasar. Dalam Pasal 28 UUD 1945 tegas disebutkan, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dan tulisan dan sebagainya, ditetapkan dengan undang-undang." Dalam Pasal 28E UUD 1945 ditegaskan lagi, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Pada level undang-undang ada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Perintah Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti itu sebenarnya hanyalah bentuk penegakan konstitusi dan hukum di negeri ini. Pemerintah memang berkewajiban untuk melindungi hak asasi manusia warga negara yang dijamin konstitusi.
Belakangan, memang muncul berbagai kejadian yang melanggar kebebasan berserikat dan berpendapat. Gejala ini sering dan banyak terjadi pada era Orde Baru. Di negara demokrasi, terlebih dalam demokrasi di era digital, tentunya tidak mungkin negara ini kembali seperti era Orde Baru, ketika kebebasan berpendapat dan berekspresi terpasung.
Terakhir, pembatalan pentas teater monolog Tan Malaka di Bandung, 23 Maret 2016, setelah diprotes sekelompok orang. Pementasan itu kemudian bisa dilangsungkan hari berikutnya. Menurut catatan harian ini, sejak tahun 2014 hingga Maret 2015 terjadi banyak kasus pelarangan dan pembatalan kegiatan seni dan budaya.
Publik tentunya menunggu bagaimana perintah Presiden itu diwujudkan di lapangan. Mengacu pada UU No 9/1998, penyampaian pendapat di muka umum dijamin dengan tetap memperhatikan agar tidak melanggar hak dan kebebasan orang lain serta menghargai aturan moral yang diakui umum. Itulah hukum positif yang ada yang kadang bisa memicu perdebatan. Namun, pada intinya kebebasan berserikat dan kebebasan berorganisasi, termasuk kebebasan untuk beribadah, adalah hak yang dijamin konstitusi.
Perintah Presiden Jokowi itu patut diapresiasi. Namun, perintah Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara itu menjadi tidak punya makna ketika tidak bisa mewujud dalam implementasinya di lapangan. Masyarakat menunggu realisasinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar