Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 10 Mei 2016

Dilema Yuridis Amnesti Pajak (ARTIDJO ALKOSTAR)

Suatu aturan hukum sejatinya berada dalam struktur rohaniah bangsa karena memandu apa yang benar dan yang salah, yang pantas dan yang melawan hukum, hukum bukan sebatas keinginan politik dan untuk memenuhi kebutuhan pragmatis. Untuk itu, hukum dituntut untuk berisi nilai-nilai yang diperlukan bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Konsekuensi logisnya, aturan hukum yang diberlakukan di bumi Indonesia harus memiliki tali sumbu nilai dengan falsafah Pancasila. Setiap hukum dalam dirinya mengandung sistem nilai sehingga postulat moral aturan hukum mengenai pengampunan pajak, apakah itu berbentuk undang-undang atau peraturan pemerintah, tidak boleh terlepas dari nilai persatuan bangsa, kemanusiaan, dan keadilan sosial. Perangkat hukum yang tidak memiliki sandaran nilai kebenaran dan keadilan akan menimbulkan kekusutan moral (moral hazard) dan mematikan akal sehat (the death of common sense).

Legitimasi etis yuridis

Ideologi hukum Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional atau pengampunan pajak harus memiliki karakteristik ketaatan terhadap asas hukum dalam rangka bernegara hukum yang baik. Identitas hukum di negara Pancasila akan berbeda dengan watak hukum di negara kapitalis atau komunis. Setiap produk hukum yang jelek akan menjadi peninggalan dosa politik suatu rezim pemerintahan. Untuk itu, diperlukan dasar nilai logis yang membenarkan pemberian pengampunan pajak sehingga secara yuridis ada sandaran kaidah yang menjustifikasi tidak memberikan sanksi terhadap perbuatan yang dalam undang- undang pajak telah nyata-nyata diancam pidana.

Dispensasi moral bagi pelaku tindak pidana dengan sengaja menghindari pajak atau memanipulasi data pajak akan menjadi paradoks penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat yang berkesamaan di hadapan hukum. Apalagi, dana yang disimpan baik di dalam maupun di luar negeri tersebut terkait dengan pencucian uang. Sementara pencucian uang sebagai kejahatan tambahan (supplementary crime) memiliki berbagai jenis kejahatan asal (predicate crimes), antara lain tindak pidana di bidang perbankan, pertambangan, kehutanan, perpajakan, korupsi, terorisme, narkotika, dan perdagangan orang.

Setiap aturan hukum merupakan bagian dari struktur rohaniah suatu masyarakat bangsa karena kaidah hukum memberi gambaran tentang mana yang patut dan tidak patut, mana yang benar dan yang salah, karena di atas hukum ada hukum, yaitu kepantasan, akal semesta, the golden rule. Kepantasan pemberian dispensasi yuridis bagi pemilik banyak uang yang melakukan tindak pidana perpajakan akan menimbulkan kontroversi penegakan hukum. Wajar jika Presiden Joko Widodo mengumpulkan penegak hukum untuk membahas pengampunan pajak (Kompas, 27/4/2016), karena secara substansial hukum pengampunan pajak mengandung dilema yuridis antara memberi amnesti atau pengampunan pihak yang melanggar hukum perpajakan yang hal itu bertentangan dengan tuntutan konsistensi penegakan hukum.

Diperlukan konstruksi hipotetis aturan hukum yang memperjelas relevansi sosial ekonomi perlunya pengampunan pajak sehingga produk hukum pengampunan pajak memiliki legitimasi etis yuridis dalam praktik penerapannya.

Sejatinya pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan untuk keperluan negara dan untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian, prospek penerapan undang-undang pengampunan pajak atau peraturan pemerintah harus dapat memberikan gambaran dan indikator korelasinya dengan kesejahteraan rakyat. Dan bagaimana efektivitas aturan hukum tersebut, menuntut adanya kredibilitas instansi dan aparat pemungutan pajak, kewibawaan proses penegakan hukum, dan ketaatan para wajib pajak yang menjadi sasaran pemberlakuan.

RUU Pengampunan memakai dasar Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 amandemen terakhir tentang kewenangan Presiden memberikan amnesti dan Pasal 23A UUD 1945 tentang pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa. Pada dasarnya ada perbedaan antara amnesti, abolisi, dan grasi, karena grasi demi keadilan dan amnesti ada motif politik. Upaya pengampunan pajak baik deklarasi maupun repatriasi melibatkan prosedur dan substansi sehingga memerlukan alas hukum yang tepat pemberlakuannya. Untuk itu, diperlukan struktur logis pertautan antara amnesti pajak, repatriasi, pengampunan, penerimaan dana oleh pemerintah, dan relevansi ekonomis bagi kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, akan terlihat kemasukakalan kelahiran aturan pengampunan pajak (tax amnesty). Pada saat yang sama akan menepis kesan bahwa aturan pengampunan pajak ini kurang memiliki nalar yuridis yang kuat.

Undang-undang perpajakan Indonesia, yaitu UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 28 Tahun 2007 selain ada aturan ancaman sanksi administrasi juga ada ancaman sanksi pidana, antara lain mengancam pidana paling singkat enam tahun dan paling lama enam tahun bagi setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan nomor pokok wajib pajak dan tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.

Sementara dalam RUU Pengampunan Nasional antara lain ditentukan, apabila orang pribadi atau badan mendapat surat pengampunan nasional akan mendapat fasilitas antara lain penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan pengampunan sanksi pidana di bidang perpajakan. Juga tidak dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan. Namun, ada pengecualian bahwa orang pribadi atau badan yang memperoleh pengampunan pidana, kecuali tindak pidana teroris, narkoba, dan perdagangan manusia.

Pertanyaan hukumnya, mengapa hanya tiga tindak pidana tersebut yang dikecualikan, apakah karena merupakan kejahatan luar biasa. Secara yuridis, kejahatan yang dikualifikasikan sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crimes di negara kita dalam UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM adalah kejahatan hak asasi manusia yang menyangkut kejahatan kemanusiaan dan genosida yang berkualifikasi sistemik dan meluas.

Kejahatan lain yang secara tegas dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa dalam UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 adalah kejahatan korupsi. Untuk itu, perlu penjelasan dalam UU pengampunan nasional yang akan diberlakukan, apa kualifikasi yuridis pengecualian tiga tindak pidana itu dan mengapa tindak pidana korupsi yang secara yuridis berkualifikasi kejahatan luar biasa tidak termasuk yang dikecualikan. Untuk itu, diperlukan rumusan kategoris mengenai tindak pidana yang patut diberi pengampunan.

Efektivitas dan ironi hukum

Keberadaan suatu aturan hukum sejatinya harus menjadi minyak pelumas bagi mekanisme mesin politik dan roda perekonomian. Menghidupkan potensi perekonomian negara dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional merupakan harapan segenap rakyat Indonesia. Predikat negara hukum, menuntut adanya transparansi prosedur dan ketaatan asas dalam membuat regulasi peningkatan pendapatan negara.

Fasilitas pengampunan pajak dengan memberikan kelonggaran kepidanaan, seperti tertuang dalam RUU Pengampunan Pajak, dipertanyakan keefektifan penerapannya. Hal ini juga akan mengundang ironi hukum bagi pelaku tindak pidana yang miskin atau melakukan pencurian karena kelaparan.

Pengalaman Pemerintah Indonesia memberikan fasilitas pengampunan pajak pada 1964 dan 1984 yang ternyata tidak efektif harus dijadikan pelajaran bagi upaya akan memberlakukan aturan hukum pengampunan pada 2016.

Dalam RUU tentang tata cara pemberian pengampunan yang antara lain menentukan adanya syarat membayar uang tebusan, melunasi seluruh tunggakan pajak, memberikan surat kuasa kepada Direktur Jenderal Pajak untuk membuka akses atas seluruh rekening orang pribadi atau badan yang berada di bank dalam negeri dan bank luar negeri untuk transaksi setelah memperoleh pengampunan, surat pernyataan bahwa seluruh hartanya baik yang berada di dalam maupun di luar negeri telah dilaporkan berdasarkan nilai pasar wajar.

Dengan persyaratan tersebut dari perspektif hukum pidana, apakah mungkin orang pribadi atau badan yang notabene memiliki kesalahan akan dengan sukarela memberikan surat kuasa yang begitu luas dan melaporkan seluruh hartanya. Apalagi jika harta atau dana yang disimpan di luar negeri itu berasal dari korupsi, pencucian uang, tindak pidana di bidang pertambangan, perikanan, perbankan, penanaman modal, pembalakan liar, perjudian, dan kepabeanan. Kualitas produk hukum yang mengatur pengampunan pajak ini harus terlihat konsistensi norma logis vertikalnya, tidak mengandung paradoks horizontal sebagai aturan hukum.

Sampai di mana kekuatan hukum dari surat keputusan pengampunan menghapuskan tindak pidana dalam hubungannya dengan perolehan kekayaan yang tidak sah ini dalam kaitannya dengan penegakan hukum pidana? Bagaimana status hukum orang pribadi atau badan yang setelah memperoleh surat keputusan pengampunan ternyata masih ditemukan adanya data atau informasi mengenai harta yang belum dilaporkan dan terindikasi berkorelasi dengan tindak pidana? Apakah terhadap harta yang belum dilaporkan tersebut pihak Kepolisian, Kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melakukan penyidikan dan penuntutan.

Rangkaian area kelabu hukum itu harus terjawab dalam konstruksi hipotetis pasal ketentuan undang-undang atau peraturan pemerintah mengenai pengampunan dimaksud. Para pemilik dana yang disimpan di luar negeri tersebut juga ingin adanya kepastian hukum dan tidak dilanggar hak dasar kemanusiaannya.

Di samping upaya pengampunan pajak tersebut, sebagai negara demokrasi dan menjunjung tinggi hukum, negara Indonesia dalam upaya menjaga hak kekayaan negara di luar negeri perlu memaksimalkan kewenangan dan memperkuat peran antara KPK, PPATK, Kepolisian, Kejaksaan, Direktorat Jenderal Pajak, aparat Intelijen, untuk bersinergi secara proaktif mengembalikan dana milik orang Indonesia yang disimpan di luar negeri.

Negara akan terkikis kewibawaannya kalau kalah pintar dan berkompromi dengan para kriminal. Jika kita jujur bertekad membangun negara Indonesia kuat dan bermartabat, harus percaya diri dengan kemampuan penegak hukum yang kita miliki. Hukum pidana Indonesia dan penegakannya yang konsisten merupakan penjaga marwah dan harga diri negara Indonesia.

ARTIDJO ALKOSTAR, HAKIM AGUNG; KETUA KAMAR PIDANA MA RI; DOSEN FAKULTAS HUKUM UII YOGYAKARTA

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 Mei 2016, di halaman 6 dengan judul "Dilema Yuridis Amnesti Pajak".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger