Saya kaget ketika Sabtu (30/4) pagi membaca di media cetak dan menyaksikan di media elektronik tentang kattebelletje dari Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Arief Hidayat. Memang "belum apa-apanya" dibandingkan yang menimpa pendahulunya, tetapi mencoreng integritas pejabat dalam posisi setinggi dan sepenting itu.
Kattebelletje sebenarnya adalah klinthingan kucing, yakni bel kecil yang digantungkan di kalung kucing. Bunyi klinthingan dimaksudkan untuk menakuti tikus. Secara majas (kias), kattebelletje berarti pesan singkat berisi permintaan jasa (favour) tertentu dari seorang pengambil keputusan agar keputusannya lunak bagi orang yang sedang (akan) diadilinya. Bagi para penegak hukum—terlebih-lebih lagi hakim MK—melayangkan kattebelletje itu haram hukumnya.
Di S-3, 20 tahunan yang lalu, Pak Arief Hidayat itu seingat saya seangkatan dengan Artidjo Alkostar (Hakim Agung). Orangnya baik, pandai, ramah, dan santun. Begitu pula di sepanjang perjalanan kariernya sebagai dosen, sebagai dekan, dan akhirnya sebagai hakim dan bahkan ketua MK.
Sikapnya yang baik, tetapi tidak mengurangi ketajaman logika dan ketegasan dalam memutuskan, diperlihatkan ketika mengadili sengketa hasil pemungutan suara dalam pilpres lalu, terutama ketika berhadapan dengan perempuan saksi penggugat yang "keras" dan ceplas-ceplos dari Papua.
Namun, logis dan tegas saja tidak cukup. Selain asas kepastian hukum dan asas manfaat bagi para pihak dan masyarakat luas, yang tidak kalah penting dalam penegakan hukum ialah asas keadilan. Ini termasuk dalam ranah etika, yang intinya ialah pertimbangan antara yang baik dan yang buruk, yang patut dan tidak patut. Etika adalah usaha menghadirkan bonum commune bagi sebanyak-banyaknya orang tanpa mengorbankan siapa pun.
To err is human. Berbuat salah itu manusiawi. Tak ada manusia yang tanpa kesalahan. Kita harus bisa belajar dari kesalahan, baik yang sengaja atau tidak, sekaligus belajar dari kesalahan orang lain. Semoga itulah hikmat dari kasus "klinthingan kucing" yang menggelincirkan ketua MK.
Di media massa ada yang menyarankan agar vonis "pelanggaran etika ringan" dengan sanksi "teguran lisan" dipertimbangkan ulang, dengan menyidangkan lagi kasus kattebelletje ini oleh Dewan Kehormatan (plus unsur eksternal yang tidak ewuh pakewuh). Demi menjaga marwah MK.
Setelah sidang yang transparan, akhiri dengan keputusan yang diterima publik, kemudian ada pemaafan. Let bygones be bygones. Sing uwis ya uwis, kata pelukis Ki Djoko Pekik.
LIEK WILARDJO, JL KASUARI 2, SALATIGA
Penggunaan Istilah "Salah Kaprah"
Harian Kompas, Sabtu (16/4), pada halaman 27, berita berjudul "Relokasi Warga Salah Kaprah". Selanjutnya disebutkan bahwa penataan pasar ikan di Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi kawasan wisata bahari dinilai telah salah kaprah.
Menurut pengetahuan saya, pengertian "kaprah" berarti lazim atau lumrah. Jadi, yang dimaksud dengan "salah kaprah" adalah kesalahan yang telah menjadi hal lazim, lumrah, atau sebagai ungkapan yang salah, tetapi tidak dimaklumi.
Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah: Apakah relokasi merupakan tindakan yang salah dan kemudian jadi kelaziman?
Apakah berarti proses penataan pasar ikan menjadi kawasan wisata bahari merupakan tindakan yang salah dan telah menjadi kelaziman, karena dinilai sebagai salah kaprah?
Sebagai gambaran atau contoh tentang suatu hal yang salah, tetapi sudah menjadi kelaziman karena dipergunakan terus-menerus, misalnya, adalah menanak nasi. Orang tidak menggunakan kata-kata menanak beras.
Masyarakat di daerah Malang dan sekitarnya akan mengatakan "Membeli Honda", walaupun yang dimaksud adalah "membeli sepeda motor" dengan berbagai merek lain, seperti Suzuki dan Yamaha.
Banyak yang mengatakan "Sanyonya rusak" untuk menyatakan "pompa air yang rusak" walaupun pompa air tersebut jelas-jelas mereknya National atau Shimizu atau Panasonic.
Semoga ke depan Redaksi Kompas dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan istilah "salah kaprah" ini.
SLAMET DJARWOSO, TAMAN ARIES, MERUYA UTARA,JAKARTA BARAT
Catatan Redaksi:
Terima kasih atas penjelasan yang Saudara berikan.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 11 Mei 2016, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Tidak ada komentar:
Posting Komentar