Cari Blog Ini

Sabtu, 14 Mei 2016

TAJUK RENCANA: Penghentian Reklamasi (Kompas)

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya akhirnya menghentikan sementara proyek reklamasi pantai utara Jakarta.

Surat keputusan telah ditandatangani. Papan pengumuman penghentian sementara dipasang. Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan sementara pembangunan reklamasi itu sampai dipenuhi syarat, seperti pembuatan kanal serta analisis mengenai dampak lingkungan.

Terbitnya surat Siti Nurbaya tersebut harus menjadi acuan hukum bagaimana pengembang dan pemerintah provinsi bersikap. Sejak pertemuan yang dipimpin Menko Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli dengan melibatkan banyak pihak pada 18 April 2016, telah diputuskan moratorium proyek reklamasi sampai semua persyaratan dipenuhi. Rapat juga memutuskan untuk membentuk tim gabungan.

Sejak rapat itu, masih ada simpang-siur soal siapa yang mengeluarkan keputusan penghentian sementara proyek reklamasi. Kita bersyukur surat keputusan ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pemerintah tentunya punya otoritas untuk menerbitkan keputusan itu dan menetapkan syarat yang harus dipenuhi.

Kisruh soal reklamasi pantai utara Jakarta mencuat ke permukaan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap anggota DPRD dan petinggi Agung Podomoro. Menjadi pertanyaan, seandainya tidak ada penangkapan oleh KPK, apakah itu berarti kekisruhan proyek reklamasi pantai utara Jakarta tidak terungkap. Lalu siapa yang bertanggung jawab mengawasi?

Reklamasi pantai bukanlah hal baru di Indonesia ataupun di luar negeri. Kawasan Ancol adalah hasil reklamasi. Rawa Ancol yang luasnya 552 hektar menjadi matang setelah diuruk dan kini menjadi tempat destinasi wisata. Pengurukan selesai tahun 1996. Ciputra dan PT Pembangunan Jaya-lah yang menyulap Ancol. Seperti dikutip harian ini, 14 September 1993, Ciputra berkomentar, "Dulu kawasan Ancol juga rawa, Saudara pilih mana, Ancol sekarang atau Ancol dengan rawa-rawa." Di Dubai, Uni Emirat Arab, juga ada kawasan hasil reklamasi, Palm Jumeirah, yang juga terkenal. Begitu juga Singapura.

Persoalannya bukan semata-mata reklamasi atau tidak. Yang penting adalah bagaimana proses menuju reklamasi itu mengacu pada aturan dan persyaratan yang ada dengan tetap mempertimbangkan semua kepentingan, pemerintah, korporasi, dan rakyat kecil. Butuh kesabaran di sana.

Momentum penghentian sementara bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan semua masalah yang ada, mendialogkannya, dengan tetap mempertimbangkan semua kepentingan. Kita yakin, dengan semangat musyawarah-mufakat akan ada solusi bersama yang menguntungkan semua pihak, termasuk lingkungan hidup.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 13 Mei 2016, di halaman 6 dengan judul "Penghentian Reklamasi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger