Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 29 Juni 2016

Insinerator untuk Sampah//Ijazah Ditahan//FCTC tidak Bermanfaat? (Surat Pembaca Kompas)

Insinerator untuk Sampah

Saya prihatin dengan pengelolaan sampah di Indonesia. Sudah banyak pemberitaan yang mengabarkan penumpukan sampah di berbagai wilayah, dan bisa memicu berbagai penyakit.

Ada beragam metode pengolahan sampah, dari landfill (pengurukan), gasifikasi, hingga penggunaan insinerator. Bisa juga dengan kombinasi, termasuk upaya pengomposan dan daur ulang yang dilakukan di beberapa permukiman.

Salah satu cara pengolahan sampah yang efisien adalah menggunakan insinerator. Dengan mengoptimalkan pemulung untuk memilah sampah—selanjutnya yang bisa didaur ulang dikirim ke pabrik daur ulang—kita bisa memaksimalkan pembakaran sampah di insinerator.

Panas dari insinerator bisa disambungkan ke generator menjadi pembangkit tenaga listrik. Eropa, Amerika, dan Jepang pun masih menggunakan insinerator untuk menghasilkan listrik. Bahkan Swedia sampai mengimpor sampah untuk bahan bakar insineratornya.

Abu dari hasil pembakaran bisa untuk bahan campuran pengecoran beton dan aspal untuk perbaikan jalan. Asap hasil pembakaran tentu saja harus dikelola agar menaati baku mutu dan tidak berbahaya untuk lingkungan.

Pemerintah bisa mencari model terbaik dan memesan paling tidak satu unit untuk proyek percontohan. Dengan pola alih teknologi ke putra-putri terbaik, kita bisa mengoperasikan sendiri pengelolaan sampah berbasis insinerator. Kalau sudah sukses, model yang sama tinggal diperbanyak ke seluruh Indonesia.

Semoga pihak berwenang membaca dan mempertimbangkan usulan saya.

ANDRY WIDJAJA

Mertokusuman, Gandekan, Surakarta

Ijazah Ditahan

Saya adalah mantan karyawan danmogot.com outlet Solo. Sebelum bekerja, saya diminta menyerahkan ijazah sebagai jaminan melalui Bapak Emanuel sebagai perwakilan di Solo (ada bukti serah terima).

Saya mengundurkan diri beberapa hari kemudian pada masa training karena merasa tidak cocok dan ada yang mengganjal di hati. Terbukti beberapa minggu setelah saya mengundurkan diri, kedua outlet di Solo ditutup.

Bapak Emanuel meminta melakukanstock opname (SO) sebagai syarat untuk mengambil ijazah. Setelah SO, ia berjanji dalam 14 hari akan menghubungi saya begitu ijazah sudah siap diambil. Namun, sampai outlet di Solo ditutup sama sekali tidak ada kabar dari danmogot.com.

Saya sudah mencoba berkali-kali menelepon Bapak Emanuel di nomornya yang aktif 0812601691xx, tetapi tidak pernah diangkat. Pernah diangkat, tetapi hanya sekali dan itu pun kemudian ditutup kembali.

Saya juga telah mencoba untuk berkomunikasi dengan pihak danmogot.com yang ada di kantor pusat Medan melalui e-mail, tetapi tidak mendapatkan respons yang memuaskan.

Sampai saat ini saya masih menunggu niat baik dari pihak danmogot.com Medan untuk mengembalikan ijazah saya. Saya tidak punya masalah dengan danmogot.com sehingga tidak ada alasan dari danmogot.com untuk menahan ijazah saya.

DARU PREMADYA

Mojolaban Solo

FCTC tidak Bermanfaat?

Menanggapi tulisan Bapak Hikmahanto Juwana di Kompas, Rabu (1/6), saya memandang argumentasi yang dikemukakan lemah. Ia berpendapat bahwa ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) tidak serta-merta menurunkan konsumsi rokok.

Sudah tentu ratifikasi tidak akan berdampak secara langsung. Namun, ratifikasi merupakan salah satu dari berbagai upaya yang harus dilakukan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya merokok.

Upaya menurunkan konsumsi rokok harus dilakukan secara komprehensif dan intensif mencakup aspek hulu dan hilir, antara lain dengan mengembangkan tanaman alternatif yang menguntungkan petani, regulasi yang ketat, cukai tinggi, memperluas kawasan bebas rokok, batasan penjualan, sosialisasi, dan edukasi tentang bahaya rokok. Upaya ini harus melibatkan multipihak termasuk pemerintah, institusi pendidikan, pakar kesehatan, LSM, tokoh masyarakat, dan yang tidak kalah penting, yaitu keluarga.

Karena itu sangat naif menganggap ratifikasi FCTC tidak berguna hanya karena tidak berdampak langsung. Menurunkan konsumsi rokok adalah upaya jangka panjang yang sulit akibat sifat adiktif produk tersebut.

DION ARIATEJA

Lebak Bulus, Jakarta Selatan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 Juni 2016, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger