SK Dirjen Perhubungan Darat Februari 2015, Nomor SK523/AJ402DRJD/2015 menyebutkan uji kir mobil angkutan barang/truk dan sejenisnya tidak boleh memakai ban vulkanisir.
Mungkin maksudnya ban yang divulkanisir ulang (tyre retreading) karena semua ban mobil yang dibuat dari karet adalah ban vulkanisir termasuk ban baru. Ban baru sudah wajib SNI, padasidewall tercantum ukuran ban dan pelek, ply rating (konstruksi benang),speed simbol (kecepatan yang dibolehkan), load index (daya beban maksimal), air pressure (tekanan angin), jenis ban, dan tanggal produksi.
Ban vulkanisir ulang hanya mengganti telapak ban gundul dengan telapak karet baru, tidak mengurangi atau mengubah spesifikasi ban dari pabrik. Harga ban vulkanisir ulang lebih murah 30 persen harga ban baru, jadi menghemat biaya angkutan dan distribusi barang. Hampir semua pesawat terbang komersial juga memakai ban vulkanisir ulang.
Tahun 2014 jumlah truk angkutan barang di Indonesia lebih dari 5 juta. Kalau 1 kendaraan pakai 6 ban dan setahun ganti 1 kali, biaya beli ban baru, adalah 5 juta kendaraan x 6 ban x 1 tahun = 30 juta ban. Belum termasuk sepeda motor 160 juta ban/tahun.
Data kepolisan 2014 menunjukkan, 90 persen kecelakaan lalu lintas adalah faktor manusia, dari mengantuk, tidak tertib, tidak disiplin, sampai tak terampil. Artinya 10 persen adalah faktor di lapangan dan kendaraan, dari kondisi jalan, rem blong, hingga beban muatan. Belum ada data berapa persen kecelakaan karena faktor ban vulkanisir ulang.
Goodyear, Michelin, Bridgestone, selain ban baru juga memproduksi ban vulkanisir ulang dan dipakai di semua negara, seperti di AS dan Eropa, karena ban vulkanisir ulang bisa dibuat sama baiknya dengan ban baru dan aman.
Perusahaan vulkanisir ban besar maupun kecil punya andil besar membantu pemerintah mengurangi polusi sampah ban bekas puluhan juta ton, menciptakan lapangan kerja, mengurangi biaya transportasi barang, menghemat devisa negara atas impor ban baru, dan berizin resmi.
Kenapa ban vulkanisir ulang dilarang? Apakah larangan tersebut tidak kontradiktif dengan surat izin produksi vulkanisir ban yang juga dikeluarkan pemerintah?
Saran saya kepada Dirjen Perhubungan Darat, tinjau ulang SK tersebut dan jangan apriori terhadap ban vulkanisir ulang. Di Indonesia banyak produsen mesin vulkanisir ban. Mereka perlu bantuan teknologi dan permodalan agar tidak perlu lagi impor mesin vulkanisir.
EDDY ALI
Konsultan Vulkanisir Ban, Perum Kota Modern, Tangerang
Paket Diterima
Kami ingin menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Ibu Evelyn Indriani dalam "Paket Tak Sampai" yang disampaikan lewatKompas, Selasa (7/6).
Kami telah menghubungi Ibu Evelyn Indriani untuk menjernihkan duduk perkara dan permasalahan telah selesai dengan baik. Paket kiriman tersebut telah diterima Bapak Anay pada 2 Juni 2016.
Untuk memberikan saran kritik mengenai JNE dapat menghubungi petugas Customer Care (021) 29278888 atau e-mail: customercare@jne.co.id.
HENDRIANIDA PRIMANTI
Head of Media Relations Dept JNE Express
Aplikasi Qlue untuk Laporan RT/RW
Saya banyak membantu pekerjaan administrasi di lingkungan rukun tetangga (RT) tempat tinggal saya. Karena itu, saya tertarik dengan rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang mewajibkan ketua RT dan RW di DKI Jakarta untuk melapor melalui Qlue.
Saya sudah menggunakan aplikasi Qlue pada 3 April 2016 untuk melaporkan pelanggaran di lingkungan kami tinggal dengan nomor laporan "Pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) 353887", dan sudah mendapatan status "progress".
Meski laporan dimaksud sudah dalam status "progress", sampai saat ini tidak pernah ada tindak lanjut di lapangan dari instansi terkait.
Untuk mewujudkan keinginan Gubernur DKI Jakarta yang menghendaki pelaporan melalui Qlue dapat berjalan baik, aparat terkait yang menangani laporan juga seyogianya sigap menanggapi sehingga setiap laporan ada tindak lanjutnya.
GLINARDI
Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar