Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 27 Juli 2016

Urgensi Pembentukan Dewan Keamanan Nasional (MULADI)

Keberadaan suatu Dewan Keamanan Nasional akan menjadikan determinan keamanan nasional sebagai suatu sistem, sekaligus mekanisme pengendali keamanan yang terintegrasi dan komprehensif. Selain itu, jauh dari pendekatan ad hoc, sektoral, dan fragmentaris dalam pengambilan kebijakan.

Melalui proses amandemen terhadap Pasal 15 UU No 3/2002 tentang Pertahanan Negara yang mengamanatkan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional, dewan tersebut lebih tepat disebut sebagai Dewan Keamanan Nasional (DKN). Ini atas dasar perkembangan eskalasi dan bentuk ancaman bahaya terhadap keamanan nasional. Apabila pada masa lalu musuh atau bahaya tersebut digambarkan bersifat statis, dapat diprediksi, bersifat homogen, kaku, hierarkis, dan sulit berubah, maka di era globalisasi saat ini bahaya tersebut bersifat transnasional, dinamis, sulit diprediksi, beraneka ragam, cair atau berubah-ubah, berjaringan, dan secara konstan tumbuh dan berkembang (Evans, 2007).

Istilah keamanan dalam arti luas dan komprehensif akan mencakup pengertian pertahanan dan keamanan negara yang tersurat dan tersirat dalam Bab XII UUD 1945. Dikotomi tajam antara pemahaman sempit dan sektoral terhadap istilah pertahanan dan keamanan sebaiknya ditinggalkan dan dicakup dengan istilah keamanan (security) dalam arti luas.

Di tingkat nasional tujuan kebijakan keamanan (security policy) mencakup konsolidasi demokrasi, pencapaian keadilan sosial, pembangunan ekonomi, dan terciptanya suatu lingkungan kehidupan yang aman, berkurangnya secara signifikan tingkat kejahatan, kekerasan, dan instabilitas politik. Di tingkat internasional, tujuan tersebut mencakup usaha untuk mempertahankan kedaulatan, integritas teritorial, dan kemerdekaan politik (Len le Roux, 1999).

Persoalan aktual-strategis

Akhir-akhir ini bermunculan berbagai pemikiran, sikap, dan kejadian yang menimbulkan kontroversi. Sebutlah seperti isu bahaya laten komunisme, marxisme, leninisme, keharusan adanya kebijakan dan keputusan politik negara untuk pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang (Pasal 7 Ayat 2b UU No 34/2004 tentang TNI). Juga kontroversi dalam proses revisi UU Terorisme tentang pelibatan TNI dalam menangani terorisme, diskursus tentang keberadaan kesatuan teritorial TNI, ide menteri pertahanan tentang keberadaan kantor pertahanan di daerah dan pembentukan intelijen pertahanan.

Selanjutnya bisa disebut terjadinya insiden pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia oleh kapal-kapal nelayan Tiongkok dengan kawalan kapal penjaga pantai mereka di perairan Natuna, disusul dengan usaha untuk segera memperkuat kehadiran militer di Kepulauan Natuna. Penolakan Tiongkok terhadap putusan Pengadilan Arbitrase Internasional di Den Haag, yang disertai dengan peringatan untuk menjadikan Laut Tiongkok Selatan sebagai wilayah pemicu perang (a cradle of war) dalam sengketa dengan Filipina atas Scarborough Shoal, ikut meramaikan kontroversi itu. Juga soal merebaknya pencurian ikan di perairan Indonesia, masalah penculikan dan penyanderaan WNI oleh kelompok Abu Sayyaf di perairan Filipina dan Malaysia, peledakan bom bunuh diri di Solo yang dicurigai ada kaitannya dengan Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS), perluasan operasi NIIS di Asia Selatan dan Tenggara menyusul berbagai kekalahan mereka di Timur Tengah, seperti peledakan bom di Malaysia dan bom bunuh diri di Banglades. Belum lagi fenomena pelanggaran wilayah udara Indonesia oleh pesawat udara asing dan belum mantapnya perjanjian perbatasan dengan 10 negara tetangga.

Dapat dicatat pula banyaknya WNI yang dicurigai ikut serta dengan NIIS di Timur Tengah, adanya infiltrasi asing dalam gerakan separatis di Poso dan Papua, serta semakin meningkatnya kejahatan transnasional terorganisasi yang beroperasi di Indonesia.

Di tataran internasional bisa dalam bentuk berkembangnya pola-pola perang asimetrik oleh aktor-aktor non-negara secara tidak terbuka dan perang proksi, yang menggunakan pihak ketiga sebagai pengganti untuk bertempur satu sama lain secara langsung. Lalu, perang neokortek tanpa kekerasan menundukkan negara lain melalui manipulasi informasi dan subversi serta perang finansial dan ekonomi untuk melemahkan suatu negara.

Selanjutnya bisa disebutkan dampak pembebasan visa yang semakin luas untuk memajukan pariwisata yang rentan terhadap masalah keamanan, isu pembelian senjata ilegal di AS oleh oknum-oknum Paspampres, persoalandigital warfare dan postur geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang rentan terhadap infiltrasi gelap.

Postur DKN

Menghadapi berbagai ancaman bahaya keamanan yang komprehensif, transnasional, dan sistemik, kabur dan tumpang tindihnya batas antara ancaman bahaya keamanan nasional dan internasional, perpaduan antara ancaman simetrik dan asimetrik, ancaman yang bersifat dinamis, sulit diprediksi, cair, berjaringan dan terus berkembang, jelas sangat riskan apabila penanganannya terkesan bersifat ad hocatau fragmentaris melalui kebijakan dan kinerja sepotong-sepotong dari beberapa kementerian dan lembaga di lingkungan polhukam, serta beberapa kerja sama keamanan antarnegara dan kawasan yang cenderung bersifat seremonial dan tidak efektif. Apalagi bila tetap disertai dengan pendekatan dikotomis tradisional antara aspek pertahanan dan keamanan yang diwarnai egoisme sektoral. Di sinilah letak pentingnya pembentukan Dewan Keamanan Nasional.

Dewan Keamanan Nasional merupakan suatu forum strategis yang dibutuhkan segera, yang berfungsi untuk membantu dan memberikan nasihat kepada Presiden dalam menetapkan kebijakan dan politik negara di bidang keamanan nasional. Tentu dalam arti luas, terkoordinasi, lintas sektoral dan sistemik, dengan memperhitungkan segala kendala dan dampaknya serta konsekuensi ikutannya.

Belajar dari negara maju, seperti Amerika Serikat, US National Security Council sejak pembentukannya pada tahun 1947 merupakan forum utama Presiden untuk mempertimbangkan berbagai persoalan keamanan nasional dan kebijakan luar negeri bersama-sama dengan penasihat-penasihat senior keamanan nasional dan anggota- anggota kabinet yang relevan. Lembaga ini merupakan bagian dari Kantor Eksekutif Presiden Amerika Serikat (Executive Office of the President of the United States).

MULADI, GUBERNUR LEMHANNAS 2005-2011

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 27 Juli 2016, di halaman 7 dengan judul "Urgensi Pembentukan Dewan Keamanan Nasional".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger