Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 27 Juli 2016

Kepastian Hukum//Harapan pada Kapolri//Barang Tak Datang (Surat Pembaca Kompas)

Kepastian Hukum

Belum lama ini, pemerintah melalui Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli mengumumkan pembatalan total reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Hasil kajian yang dilakukan selama beberapa bulan oleh tim terpadu antardepartemen/instansi menyimpulkan: terjadi pelanggaran berat dalam pelaksanaan reklamasi Pulau G.

Bagi pengembang/investor Pulau G, hal ini jelas merupakan malapetaka. Bagi dunia usaha, ini juga merupakan sinyal negatif investasi karena sebuah proyek investasi swasta yang sudah dikerjakan sekian puluh persen dengan investasi sedemikian besar, tiba-tiba dibatalkan begitu saja oleh pemerintah.

Bandingkan dengan kenyataan, ada pengusaha yang sudah mendapatkan surat keterangan lunas dari pemerintah terdahulu, tetapi masih dikejar-kejar. Atau pengusaha yang sudah dijatuhi hukuman dan buron, tetapi bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) dan akhirnya menang/bebas.

Masyarakat awam hanya bisa menduga-duga, apa sebenarnya yang terjadi? Yang jelas, dunia usaha, termasuk para investor, akan merasa gamang karena merasa tidak ada kepastian hukum.

Kini, Undang-Undang Pengampunan Pajak sudah diberlakukan. Pemerintah harus bisa meyakinkan masyarakat bahwa undang-undang ini tidak akan diganggu gugat setelah pergantian pemerintahan berikut-berikutnya. Kepastian hukum harus benar-benar ditegakkan, sekarang dan pada masa yang akan datang.

F NJAU, APARTEMEN LAGUNA, PENJARINGAN, JAKARTA UTARA

Harapan pada Kapolri

Selamat bertugas sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bapak Tito Karnavian!

Sebagaimana pernah saya tulis 12 tahun lalu di Kompas (Senin, 20/9/2004), "Senjata Api Warga Sipil", harapan saya adalah kepolisian hendaklah tegas soal kepemilikan senjata api.

Sejak surat itu dimuat di Kompas, sudah ada lima periode Kapolri sebelum Tito, yakni Sutanto, Bambang Hendarso Danuri, Timur Pradopo, Sutarman, dan Badrodin Haiti, tidak ada satu pun yang benar-benar serius dan tuntas menangani pemakaian senjata api pada warga sipil.

Semoga Kapolri baru tegas dan tuntas menangani senjata api ini. Saya ulangi lagi inti surat saya di Kompas masa itu:

Masyarakat diberi waktu 1-2 bulan untuk menyerahkan senjata api yang dimiliki tanpa izin. Senjata diganti rugi sesuai harga dan kondisinya.

Bulan berikutnya, dibuka tahap kedua. Masyarakat yang menyerahkan senjatanya pada tahap ini tidak mendapat ganti rugi.

Seterusnya, hukum seumur hidup atau minimal 25 tahun penjara, jika seseorang kedapatan memiliki senjata api tanpa izin. Walaupun belum pernah ditembakkan. Beri hadiah kepada mereka yang memberi informasi kepemilikan senjata api ilegal.

Hukum seberat-beratnya orang yang dengan sengaja menembakkan senjata api tanpa izin dan korbannya meninggal.

Dengan peraturan seperti ini, pengelolaan kepemilikan senjata api akan gampang dilakukan.

SYAIFUL PANDU, PEKANBARU, RIAU

Barang Tak Datang

Hari Selasa, 5 Juli 2016, saya berbelanjasmartphone android Asus Zenfone 2 Laser di toko online Lazada.co.id. Nomor pesanan 365374427. Pembayaran pun telah dikonfirmasi.

Pada 8 Juli dini hari, saya menerima e-mail dari Lazada. Isinya, pesanan saya telah masuk proses pengiriman dan akan diterima pada 13-14 Juli 2016. Nomor resi pengiriman disertakan. Barang dikirim melalui Tiki. Saya diberi tahu nomor resi dapat ditelusuri di Tiki Online Services dalam 48 jam berikut.

Ketika saya mencoba menelusuri (tracking) resi tersebut melalui portal Tiki, hasilnya no tracking. Ini terjadi hingga 14 Juli dan hari-hari berikutnya. Ketika saya bertanya kepada perwakilan Tiki di alamat tujuan, saya terperanjat karena diberi tahu bahwa nomor resi pengiriman pesanan saya tidak ada dalam sistem data mereka.

Jawaban e-mail dari Customer Service Tiki Online saat saya kontak adalah: "…. perihal kiriman Bapak/Ibu tersebut, sesuai data di sistem blank/kosong".

Saya kemudian menelepon Lazada dan melakukan live chat di portal resmi Lazada, terhitung 18-20 Juli 2015. Operator yang ada menjawab akan menindaklanjuti kepada pihak terkait. Akan tetapi, tidak ada tindak lanjut yang jelas.

Saya hampir putus asa. Bukan saja barang pesanan saya tidak sampai sesuai jadwal yang dijanjikan, melainkan karena setelah dikonfirmasikan ke Tiki, juga terindikasi tidak pernah dikirim sama sekali. Saya meminta pertanggungjawaban segera, tegas, dan konkret dari Lazada.

APOLONARIUS ROKEFELER SOLEMAN, RUTENG, MANGGARAI, NTT

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 27 Juli 2016, di halaman 7 dengan judul "Kepastian Hukum".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

2 komentar:

Powered By Blogger