Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 29 Agustus 2016

"Quo Vadis" Integrasi Agraria dan Tata Ruang (SUTARYONO)

Integrasi urusan agraria-pertanahan dengan penataan ruang dalam satu kementerian bukanlah ahistoris, melainkan telah mendasarkan pada amanat konstitusi dan relevan dengan kebijakan politik pemerintahan saat ini.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang agraria-pertanahan dan penataan ruang selama ini merupakan urusan yang terpisah meski satu sama lain sangat terkait. Regulasi yang mengaturnya, kebijakan politik yang menaunginya, dan kelembagaan yang menanganinya juga berbeda. Kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla mengintegrasikan keduanya dalam satu kementerian, yakni Kementeriaan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Meski demikian, hampir dua tahun kementerian ini terbentuk, kebijakan dan bentuk integrasi kedua urusan ini belum menampakkan wujudnya. Atau janganjangan salah satu pertimbangan pergantian menteri ATR/BPN ini adalah kegagalan atau belum berhasilnya mengintegrasikan kedua urusan dalam satu kementerian.

Urgensi integrasi

Penyatuan bidang keagrariaan, tata ruang, dan pertanahan dapat dibaca sebagai upaya menata kelembagaan yang berlandaskan pada konstitusi dan regulasi dalam pengelolaan agraria dan sumber daya alam, visi dan misi pemerintah, serta kebutuhan dalam menjalankan tugas pemerintahan di bidang keagrariaan-pertanahan dan tata ruang. Pengintegrasian BPN dengan Ditjen Penataan Ruang Kementerian PU menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan perubahan paradigma dalam melihat sumber daya agraria.

Jika awalnya agraria-pertanahan dipahami sebagai persilpersil tanah, melalui kelembagaan yang baru dipahami sebagai kondisi, status, dan fungsi hubungan antarpersil yang membentuk sebuah poligon yang saling memengaruhi yang kemudian disebut sebagai ruang. Sumber daya agraria dengan matra utama tanah merupakan ruang hidup bagi penduduk. Untuk itu, pengaturan penguasaan dan pemilikan atas agraria-tanah harus selaras dan serasi dengan penggunaan dan pemanfaatan ruang.

 Berkaitan dengan konsep ruang dan agraria, ternyata "agraria" dalam UUPA hakikatnya sama dengan pengertian "ruang" dalam UU Penataan Ruang (Hutagalung, 2015). Bumi, air dan kekayaan alam adalah makna agraria secara konstitusi yang inheren dengan makna ruang dalam UU Penataan Ruang.

Dalam perspektif land management, terintegrasinya land tenure, land use, land value, dan land development yang didukung dengan land information infrastructures dan dibingkai melaluiland policy yang tepat merupakan prasyarat terwujudnya pembangunan berkesinambungan(Enemark, et al, 2005). Dalam konteks ini, terintegrasinya agraria-pertanahan dengan tata ruang adalah prakondisi menuju pembangunan berkelanjutan.

Instrumen integrasi

Urusan keagrariaan-pertanahan yang meliputi pengukuran dan pemetaan kadastral, penatagunaan tanah, pengaturan hubungan hukum subyek dan obyek hak, penguatan hak dan pemberdayaan masyarakat, land reform,pendaftaran tanah hingga penyelesaian sengketa dan konflik selama ini "hanya" memperhatikan dan mempertimbangkan tata ruang. Sementara itu, penyelenggaraan penataan ruang, baik pada level perencanaan, pemanfaatan, maupun pengendalian pemanfaatan ruang, masih menafikan aspek-aspek keagrariaan-pertanahan, terutama penguasaan dan pemilikan tanah.

Makna yang inheren antara 'agraria'  dan 'ruang' merupakan entry point integrasi pengaturan penguasaan dan pemilikan tanah (land tenure) dengan penggunaan dan pemanfaatan ruangnya. Titik masuk ini perlu diakselerasi melalui beberapa instrumen yang dapat digunakan untuk mengintegrasikan urusan agraria-pertanahan dan tata ruang.

Pertama, one map policy. Kebijakan satu peta multiguna mesti berupa informasi geospasial dasar yang berbasiskan persil-persil tanah (parcel based). Informasi spasial dan tekstual berkenaan bidang-bidang tanah mampu mengumpan terintegrasinya urusan agraria-pertanahan dengan tata ruang untuk berbagai keperluan pembangunan.

  Kedua, neraca penatagunaan tanah, yakni perimbangan antara ketersediaan tanah dan kebutuhan penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah menurut fungsi kawasan RTRW. Neraca ini meliputi neraca perubahan, neraca kesesuaian penggunaan tanah terhadap RTRW, dan prioritas ketersediaan tanah. Instrumen ini sangat representatif untuk digunakan dalam berbagai urusan pembangunan wilayah yang mensyaratkan terintegrasinya urusan agraria-pertanahan dan tata ruang.

Ketiga, konsolidasi tanah, merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang sekaligus berperan dalam penataan kawasan. Apabila ini diimplementasikan, secara otomatis konten pertanahan dan tata ruang akan terintegrasi mengingat penataan kawasan ini berbasiskan pada informasi spasial dan tekstual bidang-bidang tanah.

Ketiga instrumen di atas dapat dioperasionalisasikan dan dipatuhi oleh pemerintah dan pemerintah daerah (yang mempunyai otoritas dalam penataan ruang) jika dibingkai dalam regulasi setingkat peraturan presiden. Dalam hal ini Kementerian ATR/BPN akan secara apik memerankan dua kakinya, satu kaki untuk urusan pertanahan yang dioperasionalisasikan oleh Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan dan satu kaki untuk urusan tata ruang yang menjadi otoritas pemerintah daerah.

Apabila ini dapat dilakukan, integrasi urusan agraria-pertanahan dan tata ruang akan segera diwujudkan demi pembangunan berkelanjutan. Pergantian Menteri ATR/Kepala BPN merupakan momentum yang tepat untuk membumikan integrasi agraria-pertanahan dan tata ruang.   

SUTARYONO

Pengajar Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 Agustus 2016, di halaman 7 dengan judul ""Quo Vadis" Integrasi Agraria dan Tata Ruang".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger