Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 17 September 2016

TAJUK RENCANA: Amnesti dan Manuver Singapura (Kompas)

Manuver perbankan Singapura menjegal program amnesti pajak Indonesia dengan melaporkan wajib pajak ke kepolisian dikhawatirkan akan mengancam program ini.

Ancaman pelaporan wajib pajak (WP) ke Commercial Affairs Department (CAD), satuan kepolisian yang menangani kejahatan di bidang keuangan, adalah manuver terakhir yang disebut-sebut ditempuh kalangan bank swasta Singapura untuk menghalangi warga negara Indonesia (WNI) merepatriasi dananya ke Indonesia dalam rangka program amnesti pajak.

Argumen di balik pelaporan, keinginan ikut program amnesti pajak memicu kecurigaan bahwa WP bersangkutan memperoleh harta kekayaannya secara tidak benar. Dengan dalih itu, dan alasan demi mematuhi aturan Financial Action Task Force (FATF), bank-bank harus melaporkan data transaksi yang dianggap mencurigakan itu ke CAD. Harapannya, dengan dilaporkan ke CAD, WP ciut nyalinya dan tidak jadi ikut program amnesti pajak.

Meski langsung dibantah oleh Bank Sentral Singapura (MAS), gelagat Singapura berupaya mencegah WNI merepatriasi dananya sebenarnya sudah lama terdengar. Besarnya porsi aset WNI yang disimpan di perbankan Singapura, mencapai 200 miliar dollar AS atau sekitar 40 persen dari keseluruhan aset bank-bank itu, berimplikasi bakal terjadi guncangan pada sistem perbankan dan mungkin juga ekonomi negara itu jika sampai seluruh atau sebagian besar aset itu direpatriasi.

Bisa dipahami, berbagai upaya ditempuh untuk mencegah repatriasi. Salah satu modus adalah mengiming-imingi WP insentif menarik, termasuk tawaran membayari selisih tarif tebusan, jika aset direpatriasi dengan tarif jika aset sekadar dideklarasikan, asalkan tetap berada di Singapura. Tindakan lebih ekstrem adalah melaporkan WP ke CAD.

Pernyataan MAS yang membantah sinyalemen itu, bahkan MAS mengaku memerintahkan banknya mendukung program amnesti pajak Indonesia, bisa jadi serius, tetapi bisa jadi juga bagian dari public relations untuk memperbaiki citra Singapura yang telanjur tercoreng sebagai surga pelaku pencuci uang dan penghindar pajak.

Bagaimanapun langkah Singapura itu terkesan tak etis karena dulu mereka yang melindungi dan menutupi, bahkan agresif mengundang dana seperti itu. Kini, ketika Indonesia membuka diri untuk mengampuni lewat program amnesti pajak, mereka kelabakan dan menempuh berbagai cara untuk mencegah uang itu meninggalkan Singapura.

Manuver itu mungkin sah-sah saja sebagai bagian dari strategi persaingan bisnis dan secara legal tak ada yang bisa kita lakukan untuk menggugat. Selain meyakinkan kembali WP bahwa kepesertaan dalam program amnesti pajak tak akan jadi pintu masuk untuk melakukan penindakan hukum terhadap WP, upaya memaksimalkan tekanan dan diplomasi G-to-G dalam menghadapi perlawanan negara tempat aset berada mungkin perlu ditempuh.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 17 September 2016, di halaman 6 dengan judul "Amnesti dan Manuver Singapura".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger