Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 27 September 2016

TAJUK RENCANA: Peningkatan Kompetensi Guru (Kompas)

Peningkatan kompetensi guru dengan menaikkan nilai batas minimal kelulusan sertifikasi adalah turunan kesewenangan terhadap profesi keguruan.

Jangan keliru. Kita tidak menolak kebijakan penaikan kompetensi guru dari 60 menjadi 80 bagi 69.259 guru (bukan dosen), bukan juga program sertifikasi. Keduanya kita dukung. Kita amini pernyataan Slamet Iman Santoso (almarhum). "Satu guru bodoh menghasilkan 100 murid bodoh."

Akan tetapi, lebih baik kalau sebelum nilai minimal 80 diterapkan, faktor perundangan dan urusan sekitar 59. 000 guru pemegang sertifikat keguruan yang sudah puluhan tahun haknya terkatung-katung dibereskan dulu. Tunjangan profesi guru (TPG) yang dijanjikan tidak kunjung keluar. Tepatlah judul artikel "Keadilan yang Mengendap", Doni Kusuma A (Kompas, 24/9).

Jumlah 59. 000 itu terdiri dari 33.000 guru tidak berhak TPG karena tidak memenuhi syarat mengajar minimal 24 jam dan 26.000 guru tidak berhak TPG karena ada ketidaksesuaian sertifikasi dengan bidang studi yang diajarkan. Pengendapan keadilan tidak semuanya faktor guru sebagai penyebab. Sebagian di antaranya disebabkan penerapan kebijakan yang kurang mempertimbangkan berbagai faktor lain, seperti Kurikulum 2013 dan hubungan kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Keuangan.

Terkatung-katungnya tindak lanjut sertifikasi turunan kurangnya kepedulian. Puluhan tahun profesi keguruan ditempatkan di atas nampan emas sebagai kunci strategis. Apa yang terjadi? Dengan kebijakan silih berganti seiring pergantian menteri, naik-turun pula nasib mereka. Upaya kemerosotan mutu pendidikan diatasi dengan sasaran tembak guru sumber persoalan. Repotnya kewajiban didahulukan, hak dikesampingkan.

Sebelum program sertifikasi nilai minimal 80 diberlakukan, apa yang perlu dibenahi lebih dulu? Pertama, bereskan dulu urusan dengan 50.000 guru pemegang sertifikat. Kedua, bereskan dasar perundangan/peraturan program sertifikasi dengan nilai minimal 80 yang berbeda dengan PP No 74/2008 tentang guru dengan nilai minimal 60.

Membereskan tidak berarti memasukkan dalam kotak, tidak juga membatalkan sertifikasi. Membereskan urusan administrasi berarti membenahi berbagai faktor yang berpotensi membuat hak dikesampingkan dan kewajiban didahulukan. Termasuk di dalamnya faktor infrastruktur perundangan, sistem pendataan, dan kerja sama administratif Kemendikbud dan Kemenkeu.

Hak dan kewajiban guru yang terkatung-katung itu tidak bisa ditimpakan pada pejabat-pejabat sebelumnya. Pejabat baru, selain membuat kebijakan baru, perlu membereskan "PR-PR" pejabat sebelumnya.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 27 September 2016, di halaman 6 dengan judul "Peningkatan Kompetensi Guru".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger