Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 01 September 2016

TAJUK RENCANA: Tujuan Pengampunan Pajak (Kompas)

Presiden Joko Widodo menegaskan ulang, program pengampunan pajak menyasar pembayar pajak besar yang menyimpan uang di luar negeri.

Penegasan Presiden pada Selasa (30/8) tersebut menjawab sejumlah isu yang berkembang di masyarakat seputar pelaksanaan program pengampunan pajak.

Sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak disahkan pada 1 Juli, program pengampunan pajak segera berlaku hingga akhir Maret 2017.

Reaksi beragam muncul di masyarakat. Sebagian besar merasa resah karena informasi awal kepada publik bahwa program pengampunan pajak hanya ditujukan untuk wajib pajak besar, investasinya di luar negeri, dan belum memenuhi kewajiban pajaknya di Indonesia.

Gugatan masyarakat ke Mahkamah Konstitusional terhadap UU Pengampunan Pajak sudah diajukan, termasuk Muhammadiyah yang menyatakan niat menggugat.

Gugatan masyarakat diajukan, antara lain, terhadap proses pembahasan undang-undang antara pemerintah dan DPR yang terkesan tidak terbuka dan kurang melibatkan masyarakat. Harian ini melaporkan pada bulan Mei dan Juni lalu, pembahasan banyak dilakukan tertutup dan beberapa kali dilakukan di luar gedung DPR. Bahkan, tidak semua anggota panitia kerja dari Komisi XI DPR bersedia menjelaskan isi pembahasan.

Dalam pantauan harian ini, keresahan terutama dirasakan masyarakat kelas menengah dan bawah. Keresahan itu dapat dipahami sebab sosialisasi tidak dilakukan dini dan yang mengemuka lebih pada kewajiban membayar tebusan. Muncul kesan, pelaksanaan pengampunan pajak tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.

Tentu saja kita memahami pentingnya pajak bagi pembangunan, termasuk memenuhi target pemerintah membangun infrastruktur secara cepat dan masif di luar Jawa serta menurunkan jumlah orang miskin dan kesenjangan kemakmuran. Kita juga mendukung agar lebih banyak wajib pajak taat melaksanakan kewajibannya.

Namun, melihat reaksi masyarakat, kita berharap pemerintah dapat fokus ke tujuan awal, yaitu merepatriasi aset warga Indonesia di luar negeri melalui insentif pengampunan pajak. Apalagi, pemerintah mengatakan memiliki data orang Indonesia yang memiliki dana di luar negeri. Asumsinya, besar dana itu antara Rp 4.000 triliun dan Rp 11.000 triliun.

Sosialisasi pajak, meskipun telah dilakukan, tampaknya tetap perlu ditingkatkan untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak dan calon wajib pajak. Komunikasi yang baik terus diciptakan agar masyarakat sukarela membayar pajak mengingat tidak semua orang, bahkan wajib pajak sekalipun, memahami dengan baik hak dan kewajibannya.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 1 September 2016, di halaman 6 dengan judul "Tujuan Pengampunan Pajak".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger