Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 05 Oktober 2016

TAJUK RENCANA: Mutlak, TNI yang Profesional (Kompas)

Pada hari ini, 5 Oktober 2016, di usianya yang ke-71 tahun, Tentara Nasional Indonesia tak punya pilihan lain, kecuali meningkatkan profesionalitasnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebutkan bahwa TNI adalah alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. TNI bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.

Seperti yang disebutkan dalam undang-undang itu, pertama-tama TNI adalah alat pertahanan NKRI, yang bertugas menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa. Barulah setelah itu, TNI ikut memelihara perdamaian regional dan internasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Sebagai alat pertahanan NKRI, tugas TNI sangat berat. Oleh karena itu, dibutuhkan personel-personel profesional yang didukung persenjataan yang kuat untuk melaksanakan tugasnya. Memang saat ini, Indonesia tidak melihat ada ancaman potensial terhadap kedaulatan negara dan keutuhan wilayahnya, tetapi itu sama sekali tidak berarti TNI boleh menurunkan profesionalitas dan kekuatan persenjataannya.

Membina TNI yang profesional dan memiliki persenjataan yang kuat memerlukan waktu yang lama. Akan sangat terlambat apabila kita baru membina TNI yang profesional dan memiliki persenjataan kuat ketika potensi ancaman terhadap kedaulatan negara dan keutuhan wilayah muncul. Kita tidak boleh melupakan pepatah Latin yang mengatakan, "si vis pacem, para bellum, kalau mau menciptakan perdamaian, kita harus siap berperang".

Membangun persenjataan yang kuat tidak berarti membangun persenjataan yang mahal. Keterbatasan keuangan negara membuat Indonesia memilih membangun kekuatan dasar minimum (minimum essential force). Dengan kata lain, kekuatan TNI dibangun dengan skala yang tidak terlalu besar, tetapi memiliki mobilitas tinggi dan daya pukul yang menggentarkan.

Untuk mencapai itu, TNI memodernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista), minimum setara dengan negara-negara tetangga. Kita yakin, alutsista itu dioperasikan oleh personel-personel TNI yang terlatih, memiliki semangat juang dan profesionalitas tinggi.

Dirgahayu TNI!

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 5 Oktober 2016, di halaman 6 dengan judul "Mutlak, TNI yang Profesional".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger