Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 06 Maret 2017

Malaysia Tegas terhadap Korut (Surat Pembaca Kompas)

Pemerintah Malaysia mengambil tindakan keras dan tegas terhadap Korea Utara. Kuala Lumpur mengusir Duta Besar Korea Utara Kong Chol.

Pengusiran Kong Chol ini berkait dengan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri Pemimpin Korut Kim Jong Un. Malaysia mem-persona- nongrata-kan Kong Chol hari Sabtu pekan lalu.

Persona nongrata adalah istilah hukum internasional sebagai suatu tindakan penolakan terhadap perutusan atau perwakilan diplomatik oleh suatu negara di negara tujuan penempatan perwakilan diplomatik. Istilah persona nongrata secara lurus berarti orang yang tidak diinginkan.

Ada beberapa hal yang menjadi dasar bahwa seseorang pejabat diplomatik di-persona-nongrata-kan. Yakni, negara penerima merasa pejabat diplomatik itu bermasalah; tindakan dan aktivitas yang dilakukan pejabat politik itu bersifat politis dan subversif yang merugikan kepentingan nasional dan mengganggu kedaulatan negara penerima; tindakan dan kegiatan yang dilakukan melanggar hukum dan undang-undang negara penerima; dan adanya tindakan yang dapat mengganggu stabilitas nasional dan keamanan negara penerima, seperti tindakan mata-mata.

Karena itu dapat dikatakan bahwa tindakan itu, persona nongrata, merupakan tindakan yang sangat serius terhadap seseorang yang memiliki kekebalan diplomatik. Yang dilakukan Amerika Serikat pada Desember 2016, misalnya, mengusir (persona nongrata) 35 diplomat Rusia sebagai jawaban Washington terhadap dugaan keras campur tangan Kremlin dalam pemilu presiden AS.

Sekecil apa pun tindakan bermasalah yang dilakukan utusan diplomatik telah menjadi hak negara penerima untuk mem-persona-nongrata-kan diplomatik negara pengirim. Itu yang terjadi atas diri Dubes Kong Chol. Hal itu dipicu oleh pernyataan Kong Chol, yakni "tidak dapat memercayai" investigasi polisi Malaysia. Ia juga menuduh di Malaysia ada musuh politik, tendensius, dan tidak profesional dalam usaha mengungkap kasus pembunuhan Kim Jong Nam, 13 Februari silam.

Kong Chol tidak bersedia meminta maaf atas pernyataan itu. Selain itu, Kong Chol tidak datang memenuhi undangan Malaysia untuk menjelaskan masalah tersebut. Apalagi, pihak Malaysia menemukan bukti bahwa Kim Jong Nam tewas karena terpapar gas saraf VX. Korut hingga kini belum mengakui identitas korban, tetapi secara tegas memprotes penyelidikan kasus itu, bahkan menuduh Malaysia bersekongkol dengan musuh-musuh Korut.

Bisa dipahami bahwa pada akhirnya Kuala Lumpur mengambil tindakan keras dan tegas terhadap Dubes Kong Chol. Sebelumnya, Kuala Lumpur sudah memanggil dubesnya dari Pyongyang untuk konsultasi. Meskipun, sebelumnya, hubungan kedua negara mesra. Selama ini, warga Korut yang masuk Malaysia tidak perlu visa.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 6 Maret 2017, di halaman 6 dengan judul "Malaysia Tegas terhadap Korut".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger