Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 03 Maret 2017

TAJUK RENCANA: Negarawan, Berilah Contoh! (Surat Pembaca Kompas)

Keterangan pers juru bicara KPK bahwa masih ada lima hakim konstitusi yang belum melaporkan harta kekayaan mereka mengejutkan kita semua.
TOTO S

Kewajiban menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat, disebut LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), merupakan amanat reformasi. Hal itu dituangkan dalam Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan kemudian dituangkan dalam sejumlah undang-undang.

Semangat kebatinan lahirnya aturan itu adalah semangat mencegah terjadinya korupsi yang dilakukan penyelenggara negara. Karena itulah, masuk akal sinyalemen juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, yang mempertanyakan komitmen Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memberantas korupsi. Sinyalemen KPK punya landasan sosiologis karena dua hakim MK ditangkap KPK. Ketua MK Akil Mochtar sudah divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan hakim konstitusi Patrialis Akbar sedang dalam proses pemeriksaan oleh KPK.

Hakim konstitusi termasuk dalam golongan penyelenggara negara yang wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK. Dalam konstitusi, hakim konstitusi adalah satu-satunya penyelenggara negara yang menyandang status negarawan. Bukan hanya negarawan biasa, melainkan negarawan yang menguasai konstitusi. Konstitusi menyebut, "Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan."

Dalam posisi yang begitu tinggi, sudah seharusnya hakim konstitusi—ucapan, perilaku, ketaatan pada konstitusi dan hukum—bisa dijadikan panutan penyelenggara negara lainnya, termasuk juga rakyat. Hakim konstitusi juga terikat pada Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) yang dirumuskan hakim konstitusi 17 Oktober 2005.

Bangsa ini membutuhkan tokoh sebagai jangkar moral bangsa. Tokoh yang sudah selesai dengan kehidupan pribadi dan kelompoknya dan tinggal berbakti untuk negeri sebagai negarawan sejati. Konstitusi telah memberikan modal formal kepada hakim konstitusi untuk menjalankan peranan sebagai penjaga konstitusi dan penjaga ideologi.

Dengan posisi konstitusional yang tinggi, disayangkan jika hakim konstitusi ternyata belum sepenuhnya menjalankan peran dan fungsi itu. Bagaimana mau menjalankan peran sebagai penjaga konstitusi kalau hakim konstitusi itu sendiri mengabaikan kewajiban undang-undang untuk melaporkan kekayaannya. Seharusnya, hakim konstitusi memberi contoh dan teladan pada bangsa ini.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 3 Maret 2017, di halaman 6 dengan judul "Negarawan, Berilah Contoh!".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger