Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 02 Maret 2017

TAJUK RENCANA: Peringatan Terakhir Amnesti Pajak (Kompas)

Dengan akan berakhirnya periode terakhir amnesti pajak pada 31 Maret 2017, Presiden Joko Widodo memberikan peringatan terakhir kepada masyarakat.
TOTO S

Presiden mengingatkan agar masyarakat memanfaatkan program ini. Presiden dan pejabat lain juga mengingatkan, wajib pajak (WP) yang gagal memanfaatkan momentum ini akan dihadapkan pada pengejaran oleh otoritas perpajakan, terutama dengan segera diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait keterbukaan data nasabah perbankan dalam waktu dekat.

Dengan perppu ini, dimungkinkan bagi otoritas pajak membuka data WP yang terindikasi melakukan kejahatan perpajakan. Perppu itu sendiri diterbitkan sebagai bagian dari kewajiban Indonesia dalam rangka kerja sama pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) global yang melibatkan ratusan negara di dunia dan akan berlaku 2018. Negara yang tak mengikuti AEOI akan dikucilkan dan masuk daftar hitam perpajakan.

Kerja sama pertukaran informasi keuangan dan dimungkinkannya pemerintah membuka data nasabah ini akan menempatkan WP pada posisi tak bisa menyembunyikan asetnya, termasuk di negara surga pengemplang pajak (tax havens) sekalipun. WP juga tak akan lagi bisa bersembunyi di balik pasal kerahasiaan bank karena kerja sama itu juga mengikat perbankan di seluruh dunia.

Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung sudah menyatakan komitmennya untuk membantu melacak data harta WP yang belum dilaporkan. Perppu akan terbit dengan berakhirnya program amnesti pajak, akhir Maret 2017.

Sudah selayaknya masyarakat menyambut baik ajakan pemerintah. Selain keikutsertaan dalam program amnesti akan menyelamatkan mereka dari target pengejaran aparat pajak internasional yang dibantu aparat berwajib, ini kesempatan bagi WP ikut terlibat dalam berbagai proyek investasi yang kini tengah dibuka luas oleh pemerintah. Keikutsertaan dalam amnesti juga bentuk goodwill dan tanggung jawab WP ikut membangun ekonomi negaranya.

Per akhir Februari 2017, menurut Menkeu Sri Mulyani, tercatat 682.822 WP orang pribadi dan badan usaha mengikuti program ini. Total harta dideklarasikan Rp 4.414 triliun dan uang tebusan Rp 112 triliun. Angka harta yang dilaporkan ini setara 34,4 persen PDB, tertinggi dibandingkan negara lain, dan menjadi bukti sukses program ini.

Terlepas dari sukses program amnesti pajak di era Jokowi-JK dan pengakuan bahwa keberhasilan ini bisa menjadi pijakan awal solid program reformasi pajak, masih banyak catatan dari pelaksanaan program amnesti sejauh ini. Di antaranya melesetnya angka repatriasi yang jauh di bawah target dan juga tambahan jumlah WP yang rendah.

Angka tebusan Rp 112 triliun jauh di bawah perkiraan nilai aset likuid WNI di luar negeri yang Rp 700 triliun. Sementara rendahnya tambahan WP baru terutama diakibatkan rendahnya tingkat partisipasi amnesti pajak yang sejauh ini hanya mencapai sekitar 15 persen.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 2 Maret 2017, di halaman 6 dengan judul "Peringatan Terakhir Amnesti Pajak".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger