Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 10 Maret 2017

Tertibkan Garis Kejut//Tanggapan BPJS//Membangun Hotel (Surat Pembaca Kompas)

Tertibkan Garis Kejut

Kami, warga BSD City dan para pengguna jalan raya di kawasan BSD City, merasa sangat terganggu dengan begitu banyaknya garis kejut yang tidak standar.

Garis-garis itu sangat kasar, berada di sepanjang Jalan BSD Raya Utama. Dari perempatan lampu merah Court Megastore menuju Aeon Mall terdapat 18 garis kejut. Jika dilewati, garis-garis kejut itu menimbulkan guncangan keras dan berpotensi merusak kendaraan lebih cepat karena dibuat tidak sesuai standar garis kejut di jalan raya.

Menurut situs resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, garis kejut adalah salah satu marka jalan dan termasuk dalam alat pembatas kecepatan. Alat pembatas kecepatan dapat ditempatkan pada jalan di lingkungan permukiman, jalan lokal dengan kelas jalan IIIC, dan jalan yang sedang ada pekerjaan konstruksi.

Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 3 Tahun 1994, penempatan alat pembatas kecepatan diposisikan melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas. Garis kejut harus ditandai garis serong dengan cat putih.

Bentuk penampang melintang alat pembatas kecepatan menyerupai trapesium dengan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimum 12 cm. Kelandaian kedua sisi miringnya harus sama, maksimum 15 persen. Lebar mendatar bagian atas proporsional dengan bagian menonjol di atas badan jalan, minimum 15 cm. Alat pembatas kecepatan dapat dibuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lain dengan pengaruh serupa dengan memperhatikan keselamatan pemakai jalan.

Oleh karena itu, saya mohon bantuan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang untuk menertibkan garis kejut termaksud agar tidak merusak kendaraan yang melintas.

R EMAN SULAEMAN

Kp Nengnong, Cisauk, Kabupaten Tangerang

Tanggapan BPJS

Menanggapi surat Bapak Tutuarima Yannes di harian Kompas (Rabu, 1/3) berjudul "Biaya Rawat Inap", kami manajemen BPJS Kesehatan Cabang Madiun mengucapkan terima kasih telah menggunakan kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), maka per 1 Januari 2014 PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan.

Tentang biaya rawat inap di RSUD Caruban dengan menggunakan kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan, dapat kami sampaikan beberapa hal. Pada 11 Februari 2017, peserta Ibu Srijani Tutuarima dibawa ke UGD RSUD Caruban.

Dokter yang memeriksa menyatakan Ibu Srijani harus menjalani rawat inap. Ibu Srijani dirawat di ruang VIP karena yang bersangkutan berkehendak naik kelas dari kelas 1 ke VIP.

Berdasarkan hasil koordinasi BPJS Kesehatan Cabang Madiun dengan Direktur RSUD Caruban, RSUD Caruban telah memberlakukan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017 sejak 8 Februari 2017. Pasal 25 Ayat (2) Huruf b Poin 1 menyatakan, "Untuk naik kelas dari kelas 1 ke kelas VIP dikenai tambahan biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG kelas 1".

Untuk kasus Ibu Srijani yang menjalani rawat inap 3 hari 2 malam di RSUD Caruban, dikenai biaya tambahan 50 persen dari tarif INA CBG kelas 1.

BPJS Kesehatan Cabang Madiun telah menemui pasien beserta keluarganya dan menjelaskan prosedur dan aturan yang berlaku serta memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Pihak keluarga sudah menerima dan memahami informasi yang disampaikan BPJS Kesehatan Cabang Madiun.

DR YESSI KUMALASARI MPH, AAAK

Kepala Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Cabang Madiun

Membangun Hotel

Saya berdomisili di Kabupaten Bogor, tetapi KTP Solo. Jumat, 24 Februari 2017, saya pulang ke Solo untuk keperluan keluarga.

Sekitar pukul 11.00, saya didatangi pria dari PT Adi Cipta mengabarkan bahwa di belakang rumah saya (kompleks perumahan Manahan) akan dibuat hotel sembilan lantai. Ia mengatakan, ini pemberitahuan saja, bukan minta izin, karena izin sudah didapat. Saya kaget karena tidak ada pemberitahuan sama sekali.

Saya diminta tanda tangan bahwa saya telah dikunjungi, bukan tanda tangan persetujuan pembangunan hotel. Beberapa saat kemudian saya dikunjungi tetangga mengatakan bahwa saya telah tanda tangan persetujuan hotel tersebut. Saya terangkan duduk permasalahannya.

Pertanyaan saya, apakah bisa di suatu permukiman perumahan—tepatnya di selatan Stadion Manahan, Jalanl Adisucipto—dibangun hotel sembilan lantai? Bagaimana dengan amdalnya? Apakah kepentingan warga sekitar tidak dipertimbangkan?

DJOKO MARTANTO

Jl Manyar, Manahan, Solo

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 Maret 2017, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger