Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 22 September 2017

TAJUK RENCANA: Frasa Keras dari BPOM (Kompas)

Kejahatan kemanusiaan dan regenerasi konsumen narkoba. Dua frasa itu datang dari Kepala BPOM dan Kepala Badan Narkotika Nasional.

Frasa tersebut muncul menanggapi maraknya peredaran pil PCC (paracetamol, caffeinecarisoprodol) di Kendari dan daerah lain di Indonesia. Pil itu menyasar siswa sekolah di Kendari. Setelah terkuak di Kendari, ditemukan di daerah lain, termasuk terungkapnya penyelundupan 12 ton karisoprodol dari India.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Kusumastuti Lukito menyebut peredaran PCC itu merupakan kejahatan kemanusiaan. Frasa itu tentu keras, bahkan sangat keras! "Itu bukan hanya soal ekonomi dan kesehatan, melainkan juga upaya merusak generasi penerus bangsa," kata Penny seperti dikutip harian ini. Adapun Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso menyebut peredaran PCC merupakan upaya regenerasi pangsa pasar yang dilakukan jaringan narkotika.

Pilihan frasa Penny tentunya didukung data. Kita berharap BPOM bersama pihak bertanggung jawab melakukan aksi bersama yang tidak kalah kerasnya untuk mengatasi ancaman terhadap kejahatan kemanusiaan. Menempatkan 4 Oktober 2017 sebagai waktu melakukan Aksi Nasional Pemberantasan Obat yang diadakan BPOM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, BNN, dan Kejaksaan Agung terlalu lama!

 
KOMPAS NEWSPAPERKejahatan kemanusiaan dan regenerasi konsumen narkoba. Dua frasa itu datang dari Kepala BPOM dan Kepala Badan Narkotika Nasional.

Sebagaimana dilaporkan media, di Florida, Amerika Serikat, pada 2003, sebanyak 209 orang dilaporkan meninggal akibat mengonsumsi PCC. Jumlah orang yang meninggal akibat mengonsumsi PCC lebih banyak daripada penggunaan heroin.

Jika yang terjadi adalah memang kejahatan kemanusiaan, semua komponen bangsa harus bergerak bersama. Narkotika dan penyalahgunaan obat adalah ancaman bangsa yang serius. Razia harus dilakukan di semua tempat penjualan obat itu. Tidak harus menunggu 4 Oktober 2017 saat aksi nasional digelar. Semua aparat negara harus mengungkap siapa jaringan di balik peredaran PCC yang memang menyasar generasi muda bangsa ini.

Menjadi pertanyaan jika karisoprodol sudah dilarang sejak 2013, mengapa barang terlarang masih bisa beredar. Jika argumennya bahwa karisoprodol diproduksi secara ilegal, lalu siapa yang punya tugas dan bertanggung jawab terhadap peredaran barang itu. Kelemahan penegakan hukum bisa menjadi penyebab maraknya PCC. Meski UU Kesehatan memberikan ancaman hukuman maksimal 15 tahun bagi siapa saja yang mengedarkan obat tanpa izin edar, nyatanya hukuman yang pernah dijatuhkan hanya empat bulan bagi pengedar.

Kita berharap frasa "kejahatan kemanusiaan" diikuti langkah yang sama kerasnya untuk mengatasi ancaman terhadap manusia. Jangan sampai pencegahan dan penindakan penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya hanya berupa retorika keras, tanpa aksi nyata.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 September 2017, di halaman 6 dengan judul "Frasa Keras dari BPOM".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger