Kata prosesi sering pula meluncur dari mulut pembawa acara dalam resepsi pernikahan. Kamus Besar Bahasa Indonesia memaknai kata benda prosesisebagai 'pawai khidmat (perarakan) dalam upacara kegerejaan (perkawinan dan sebagainya)', sedangkan kata pawaibermakna 'iring-iringan orang, mobil, kendaraan, dan sebagainya', 'perarakan'.

Tepatkah kita, sebagai misal, menyebutkanprosesi siraman atau prosesi akad nikah? Mungkinkah seseorang disiram dengan air sambil berjalan-jalan dalam perarakan?

Saya tak dapat pula membayangkan bagaimana dalam suatu akad nikah, seorang penghulu bersama para wali dari kedua belah pihak mempelai dan tentu saja dengan kedua mempelai melakukan urut-urutan ijab kabul dengan cara berpawai. Jika sebelum akad nikah berlangsung, calon mempelai beserta orangtua dan para wali nikah berarak-arakan menuju masjid atau tempat berlangsungnya akad nikah, kegiatan ini barulah tepat disebut sebagai prosesi, tapi jelas bukan pada saat akad nikahnya.

Saya menduga kata prosesi dianggap semakna dengan seremoni yang berarti 'upacara'. Rasanya akan jauh lebih tepat bila kita menyebutkan "seremoni siraman" atau "seremoni akad nikah".

Jakin Laksana Hidajat, Jalan Perintis Kemerdekaan 66, Magelang, Jawa Tengah

 

Tanggapan Palyja

Menanggapi keluhan pelanggan Palyja norek 000440833 atas nama Theresia Maria yang dimuat di Kompas (13/11), "Air Mati", dengan ini kami sampaikan maaf atas ketidaknyamanan pelanggan. Kami sangat memahami kekecewaan pelanggan atas terganggunya pasokan air bersih.

Pada 15 November lalu petugas Palyja dengan disaksikan perwakilan pelanggan telah mengecek lokasi persil pelanggan. Hasilnya menunjukkan bahwa air mengalir dengan tekanan 3 meter, tetapi belum maksimal mencapai instalasi dalam pelanggan karena posisinya yang lebih tinggi.

Dalam beberapa waktu terakhir beberapa kali kebocoran pipa serta pekerjaan teknis pemeliharaan infrastruktur instalasi produksi yang berdampak terganggunya pasokan air ke area Tebet Barat dan sekitarnya, tempat Sdr Theresia Maria.

Kami simpulkan bahwa Tebet Barat Dalam termasuk area yang rentan terhadap gangguan pasokan air sehingga kami mengimbau pelanggan agar punya bak penampung bawah. Dengan demikian, air dapat masuk ke sana tanpa memerlukan tekanan tinggi dan masih punya persediaan air saat suplai air berfluktuasi/terganggu.

Dapat kami informasikan pula bahwa sehubungan dengan pekerjaan relokasi pipa transmisi berdiameter 1.200 mm sepanjang sekitar 225 meter di Jalan Kartini, Lebak Bulus, pasokan air di wilayah Palyja terganggu pada 17-19 November 2017 dan berdampak pada wilayah pelayanan Palyja, termasuk Tebet Barat Dalam. Mohon isi bak penampung dan gunakan air secara bijak.

Kami dapat dihubungi di Sentral Aduan di nomor telepon 2997 9999 yang beroperasi 24 jam, 7 hari dalam seminggu, atau melalui surel palyja.care@palyja.co.id dan layanan SMS 0816725952 dengan menyebutkan nomor identitas pelanggan/norek dan nomor telepon yang mudah dihubungi.

Lydia Astriningworo, Kepala Divisi Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, PT PAM Lyonnaise Jaya

 

Pengamanan Pekerja Jalan Tol

Pesatnya perkembangan jalan bebas hambatan perlu diacungi jempol, tetapi sayang tak dibarengi dengan pengamanan pekerja kontraktor jalan. Beberapa hari lalu di Pasuruan terjadi kecelakaan kerja di proyek jalan tol yang berakibat seorang meninggal dan seorang luka.

Barusan sebuah alat berat jatuh melintang di jalan tol yang membuat macet parah di mana-mana. Terkesan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan lupa mengutamakan pengamanan atau perencanaan yang matang.

Yang dirugikan adalah masyarakat karena macet yang berkepanjangan. Parahnya, sudah tahu macet, pengelola jalan tetap saja membuka jalan tol. Apakah Jasa Marga hanya ingin cari untung saja dari kemacetan?

Walau proyek tol kejar tayang sesuai dengan amanat presiden, pengamanan pekerja jangan dinomorsekiankan.