Selesaikan Masalah KTP ElektronikSetya Novanto sudah ditangkap. Kami berharap bahwa dengan penangkapan Ketua DPR itu, masalah KTP-el bisa segera diselesaikan supaya kerugian negara dan rakyat tidak terus bertambah.

Kami yakin bahwa jika masalah KTP-el selesai, ada kepastian hukum di negeri ini. Yang salah dihukum, sementara rakyat bisa tenang melakukan kegiatan sehari-harinya karena dengan selesainya KTP-el itu, banyak urusan rakyat yang bisa diselesaikan pula.

Selama ini rakyat harus bolak-balik dari rumah ke kantor kelurahan, kecamatan, Dukcapil, lalu antre berjam-jam untuk mendapatkan KTP-el. Mengapa?

Ya, itu, lantaran korupsi dalam pengadaan KTP-el yang bernilai triliunan rupiah itu, sebagian besar rakyat di negeri ini belum memiliki KTP-el tersebut. Rakyat menelantarkan kerja untuk mengurusnya yang tentu saja bermuara pada kerugian material, kelelahan fisik, dan duit juga.

Dengan korupsi pengadaan KTP-el itu, anak miskin terhalang mendapat kartu pintar karena orangtuanya belum memiliki KTP-el.

Saat ini, Setya Novanto sudah ditangkap. Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Gokar itu tak sempat kabur menjadi buron di luar negeri, seperti Eddy Tansil yang sejak 1996 menghilang. Maka, inilah kesempatan membongkar setuntas-tuntasnya korupsi dalam pengadaan KTP-el itu.

Kita berkejaran dengan waktu. Jangan sampai masalah ini telantar oleh praperadilan, manuver politik, dan seterusnya. Ingat, korupsi pengadaan KTP-el merugikan negara dan rakyat.

Tertangkapnya Setya Novanto menyusul peristiwa yang berbuntut pada dibawanya dia ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo menjadi pengingat "sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga".

Semoga kejadian ini menjadi peringatan pula bagi para koruptor dan penjahat yang masih akan berbuat.

SuharnoWarungboto, Yogyakarta

 

Tegakkan Perda tentang Portal

Berikut ini saya jejerkan judul beritaKompas tentang portal.

Senin, 19 November 2007 "Portal Harus Dibongkar"; Rabu, 21 November 2007, "Gubernur DKI: Bongkar Portal"; Kamis, 22 November 2007, "Portal Semakin Mengganggu"; Selasa, 21 April 2009, "Portal Tidak Berizin"; Rabu, 20 Mei 2009, "Akhir Juni Portal Habis"; Senin, 25 Mei 2009, "Jakut Bongkar Portal"; Senin, 26 November 2012, "Perda tentang Ketertiban Umum di Jakarta Mandul".

Warga memasang portal untuk melindungi diri dari pencuri, maling, garong, pembongkar, dan seterusnya. Padahal, setiap ketua RT telah membentuk kesatuan keamanan (hansip) yang terhadapnya warga dikenai iuran bulanan.

Wilayah Jakarta Timur tidak mengenal pembongkaran portal. Di RW 004, Kelurahan Pondok Kelapa, misalnya, 70 persen jalan ditutup portal. Artinya, aktivitas warga dibatasi. Gubernur, wakil gubernur baru serta semua aparaturnya agar melaksanakan Perda Nomor 8 Tahun 2007.

R PangaribuanPondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur

 

Kejahatan Kecil dan Kejahatan Berat

Sehubungan dengan tuduhan terhadap anggota KPK akhir- akhir ini, saya pernah membaca berita di The New York Timestentang sistem atau praktik hukum praperadilan di salah satu negara bagian Amerika Serikat.

Saya tak ingat rinciannya, tetapi berita itu menyebutkan, selama menjabat sebagai hakim atau selama mengadili suatu perkara, terhadap hakim itu tak dapat dikenakan proses hukum atas tuduhan telah melakukan kejahatan kecil.

Proses hukum terhadap hakim itu boleh dilakukan selama habis masa jabatannya atau dia telah selesai dengan perkara yang dia adili. Saya tak ingat apakah berita itu menyebutkan tindakan macam apa yang dikategorikan sebagai kejahatan berat.

Akan halnya KPK, tentu para anggotanya telah menjalani seleksi superketat sehingga kemungkinannya kecil sekali jika anggota KPK pernah melakukan kejahatan sebelum seleksi dan tak terpantau. Tentu mereka tak akan mengajukan diri sebagai calon anggota KPK jika pernah melakukan tindak pidana.

Yang mengherankan adalah bahwa dari sekian banyak badan penegak hukum, hanya KPK yang relatif paling sering mengalami tuduhan tindak kejahatan saat suatu perkara dalam proses.

Saya kira KPK adalah sapu yang bersih. Cuma barangkali menyapunya sering terlalu keras sehingga debunya masuk ke mata orang.