Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 26 Desember 2017

Surat Pembaca: Pelayanan Kesehatan Dasar//Kompartemen Jamkes ”Roaming” di Luar Negeri//Emosi karena Lampu Lalu Lintas (Kompas)

Pelayanan Kesehatan Dasar

Daripada menduga pemerintah lepas tangan, saya cenderung untuk (dengan sangat) meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan Pasal 19 sampai dengan Pasal 22 Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Caranya, melalui perbaikan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekarang.

Setidaknya ada tiga argumen atas usul tersebut. Pertama, negara melaksanakan UUD melalui "jaminan pelayanan kesehatan dasar" dan itu bisa saja diterjemahkan pelayanan pengobatan di rumah sakit kelas 3. Saat ini sudah puluhan juta peserta menggunakan layanan RS di kelas 3.

Tentu ada pendapat bahwa jaminan tersebut tidak akan dapat memenuhi kenyamanan individu. Namun, itu bisa diabaikan karena tidak menyalahi undang-undang sepanjang pemerintah mengatur dan sudah mengatur bahwa di setiap kelas wajib melakukan tindakan medis berasaskan pasient-safety. Artinya, JKN tidak inferior.

Kemudian ditegaskan bahwa selama pelayanan dilakukan di kelas dimaksud, penduduk tidak dikenai cost-sharing yang bikin gaduh. Namun, sebaliknya yang mampu—termasuk near-miskin—tidak dilarang naik kelas dengan membayar langsung ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan dengan dapat menggunakan pedoman dari Kementerian Kesehatan. Demikian juga industri asuransi berpeluang menyesuaikan jasanya dengan regulasi baru.

Kedua, BPJS Kesehatan bisa fokus pada kewajibannya: menyelenggarakan jaminan sosial sehingga mengurangi kesulitan mengendalikan "berapa risiko pembiayaan di atas kelas JKN dan katastropik-kronis pula" yang setiap saat bisa mendaftar danoff cuti tidak lanjut iuran.

Ketiga, pemerintah melalui APBN diharapkan lebih leluasa merencanakan menomboki kemungkinan defisit sejak menyetujui Rencana Kerja BPJS Kesehatan sehingga terhindar dari risiko UU APBN.

ODANG MUCHTAR, Praktisi Jaminan Sosial dan Asuransi; Pengurus Persi;

Kompartemen Jamkes"Roaming" di Luar Negeri

Saya pelanggan kartu Halo Telkomsel. Oktober lalu saya ke Jepang. Bertahun-tahun ke luar negeri, saya tak pernah menelepon atau menerima telepon atau SMS di lokasi roaming karena saya pakai internet/Wi-Fi.

Pada saat saya di Jepang, karena penting, saya mengirim SMS sekali kepada kolega saya pada 7 Oktober. Pada 9 Oktober saya mengirim satu lagi SMS kepada kolega lain.

Yang jadi masalah adalah SMS pada 9 Oktober tercatat di Telkomsel: saya mengirim 25 kali kepada nomor sama dari pukul 14.04 s/d pukul 14.12. Padahal, saya hanya mengirim satu kali.

Kejadian ini saya laporkan di Grapari Kelapa Gading tanggal 11 dan 28 November, juga ke Call Center kartu Halo pada 17 Desember 2017. Hasilnya: saya tetap dianggap pakai SMS roaming.

Sudah saya jelaskan bahwa tak mungkin saya kirim 25 kali SMS ucapan yang sama persis dalam 8 menit ke nomor kolega saya, apalagi posisi saya sedang roaminginternasional saat itu. Saya bukan orang bodoh dan sudah saya jelaskan pula pada saat roaming internasional, Telkomsel bekerja sama dengan provider lokal. Bisa saja sistem mereka sedang bermasalah sehingga muncul biaya roaming yang dibebankan kepada pelanggan.

Penjelasan saya sia-sia saja. Telkomsel tetap membebankan biaya roaming itu. Pelanggan kartu Halo, hati-hati menggunakan roaming internasional Telkomsel karena kesalahan sistem buatan manusia berakibat biaya ditanggung pelanggan.

I PUTU GEDE EKA AS, Pegangsaan Dua, Jakarta Utara

Emosi karena Lampu Lalu Lintas

Sering saya lewat Jalan Raya Joglo. Lampu pengatur lalu lintas di perempatan Jalan Raya Joglo itu sangat kacau. Karena lampu merah dan lampu hijau menyala berbarengan dengan arah berlawanan, kendaraan dari Swadarma yang ingin ke Srengseng sering bersinggungan dengan kendaraan yang dari arah sebaliknya. Dari arah Joglo ke Jalan Panjang dan dari arah Jalan Panjang ke Srengseng juga kerap berselisih. Pak Ogah yang ikut membantu kadang jadi bahan omelan pengguna jalan. Bahkan, pengguna jalan semakin emosional sehingga kekerasan di jalan raya tak terbendung lagi akibat fasilitas umum jalan yang kurang memadai.

Mohon perhatian dinas terkait untuk menertibkan.

REZZA MAJIID, Citayam, Depok, Jawa Barat

Kompas, 26 Desember 2017

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger