Pada Minggu, 24 Desember 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan dua partai politik berhak mengikuti verifikasi tahap berikutnya. Kedua partai itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Putusan KPU diambil setelah terbit putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ada tujuh partai politik yang tidak lolos.

Sebelumnya, KPU meloloskan 12 parpol untuk mengikuti verifikasi faktual. Dari jumlah itu, 10 partai politik akan diverifikasi secara faktual di daerah otonom baru, sedangkan dua parpol, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo), akan menjalani verifikasi faktual di seluruh daerah. Sejumlah partai yang gagal di tahap penelitian administrasi ancang-ancang untuk membawa sengketa itu ke Bawaslu.

Pemilu 2019 akan dilangsungkan serentak 17 April 2019. Pemilu serentak mencakup pemilu presiden, pemilu DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Pemilu 2019 akan menjadi pemilu dengan kompleksitas persoalan yang tinggi. Untuk pemilu presiden, sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi, masih menggunakan ambang batas presiden berdasarkan hasil Pemilu 2014.

KPU kini sedang memasuki tahap awal proses pemilu itu. Penelitian administrasi, penelitian faktual partai, adalah hak KPU. Namun, parpol pun bisa mempersoalkan putusan KPU ke Bawaslu. Terbukti ada putusan KPU yang dikoreksi oleh Bawaslu. Dibukanya peluang parpol untuk menguji putusan KPU ke Bawaslu bisa dibaca sebagai upaya untuk checks and balancesatas putusan KPU. Upaya itu sah-sah saja.

Namun, kita berharap agar putusan KPU untuk menerima atau menolak parpol dalam tahapan verifikasi administrasi disertai dengan alasan dan argumen yang jelas. Harus ada akuntabilitas di sana, kenapa partai tertentu diterima dan kenapa partai tertentu tidak lolos. Putusan itu juga harus didasarkan pada persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang. Harapan serupa ditumpukan pada Bawaslu. Bawaslu juga harus akuntabel dengan putusannya.

Kita tak ingin putusan kedua lembaga itu lebih banyak didasarkan pada semangat menggunakan kekuasaan yang dimilikinya. Terlalu banyaknya putusan yang dibatalkan, jika tanpa ada keterbukaan informasi dan argumentasi, bisa memengaruhi kredibilitas KPU.