Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 13 Februari 2018

Surat Pembaca: Ihwal Pekerja Konstruksi//Paskah dan Hari Libur Nasional//Tanggapan Bina Marga dan SDA (Kompas)


Ihwal Pekerja Konstruksi

Belakangan beruntun terjadi kecelakaan dan kegagalan konstruksi, bahkan terjadi di ibu kota negara. Sejumlah korban, baik yang cedera maupun yang meninggal, adalah para pekerja konstruksi dan khalayak yang tak terlibat dalam pekerjaan tersebut.

Terlepas dari baru dibentuknya Komite Keselamatan Konstruksi, saya melihat aspek nonteknis yang "sangat bisa" berpengaruh terhadap keprofesionalan personel yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi.

Kita mulai sejak zaman Orde Baru (sebab saya tidak mengalami masa sebelumnya) sampai era sekarang: sudah layakkah upah, gaji, remunerasi, atau apa pun sebutannya yang diterima pekerja konstruksi secara umum? Bagaimana mereka "menyiasati" upah yang tidak layak tersebut? Tidak sedikit pekerja konstruksi ini, oleh upah yang tidak cukup, menggadaikan profesinya.

Kecelakaan dan kegagalan konstruksi baru-baru ini kiranya menyadarkan kita semua agar mengapresiasi pekerja konstruksi. Sekadar untuk direnungkan: betapa banyak gedung mewah, jembatan, pelabuhan, lapangan terbang, dan lain-lain yang dibangun oleh para pekerja konstruksi, tetapi mereka kurang mendapat apresiasi. Saya yakin kejadian tersebut bukan karena ada jargon pelesetan "murah kok minta aman".

Sutanto Harsono
Jl Merpati 1H-1 No 16, Bintaro Jaya, Jakarta Selatan

Paskah dan Hari Libur Nasional

Saat ini saya sedang kuliah di sebuah perguruan tinggi negeri di Jakarta. Saya mengambil program magister untuk pekerja sehingga waktu kuliah adalah akhir pekan (Jumat, Sabtu, dan Minggu). Ketika menerima kalender akademik semester genap 2017/2018, saya kaget karena ada kuliah pada 1 April 2018 yang adalah Hari Paskah. Ketika saya konfirmasikan kepada pihak kampus, mereka sampaikan bahwa 1 April 2018 bukan Hari Libur Nasional.

Paskah, sebagai hari besar Kristiani, selalu jatuh pada hari Minggu sehingga—mungkin— pemerintah tak merasa perlu menyatakannya sebagai hari libur nasional. Padahal, ada banyak kegiatan yang bisa terjadi pada hari itu, misalnya kuliah akhir pekan seperti yang saya alami, pegawai yang mendapat giliran bekerja di hari Minggu, dan lain-lain. Dengan tidak masuknya Paskah sebagai hari libur nasional, orang seperti saya harus kuliah pada hari besar keagamaan, pegawai yang harus bekerja di hari tersebut mendapat upah lembur yang tak sesuai, dan lain-lain.

Mohon tanggapan Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian PAN dan RB yang setiap tahun menetapkan daftar hari libur nasional.

Irdo
Setiabudi,Jakarta Selatan

Tanggapan Bina Marga dan SDA

Sehubungan dengan surat pembaca edisi Sabtu (13/1) perihal penanganan jalan Cisauk-Suradita oleh Saudara Azhari Dasman Tanjung, berikut penjelasan kami.

Terima kasih kepada Saudara Azhari yang telah memberi masukan konstruktif terhadap kebijakan publik mengenai infrastruktur jalan.

Kami minta maaf apabila masyarakat pengguna jalan terganggu dalam peningkatan pemeliharaan dan pembangunan jalan di ruas jalan Cisauk-Suradita. Setiap perbaikan jalan berdampak pada kemacetan. Ruas jalan itu bervolume lalu lintas yang sangat tinggi.

Kami jajaran Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Tangerang terus berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat terhadap kerusakan jalan.

Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air akan selalu memperbaiki jalan yang menjadi kewenangannya dengan mengedepankan dampak kerugian pada masyarakat sekecil mungkin melalui beberapa metode dan alternatif penanganan yang lebih efisien dan efektif lagi.

H Slamet Budhi M
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, ‎Kabupaten Tangerang, Banten


‎Kompas, 13 Februari 2018

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger