TOTO SIHONO

    

Realisasi penerimaan pajak 2017 yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak akhirnya mencapai sekitar 90 persen, yaitu Rp 1.151,1 triliun dari rencana Rp 1.283,5 triliun.

Padahal, tahun 2017 masih periode sulit untuk meningkatkan penerimaan pajak sebagaimana tahun-tahun sebelumnya dengan berbagai faktor yang memengaruhi. Jumlah tersebut diperoleh dari Pajak Penghasilan (PPh) Rp 646,9 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 480,7 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 16,8 triliun, dan pajak lainnya Rp 6,7 triliun.

Dilihat dari siklus penerimaan pajak (tax revenue cycle) lima tahun terakhir, yang pencapaiannya 92,6 persen (2013), 91,6 persen (2014), 82,0 persen (2015), dan 81,6 persen (2016), bisa dikatakan bahwa pencapaian 2017 merupakan titik balik menuju penaikan. Selain itu, kontribusi (khususnya) Desember 2017 yang mencapai 12,8 persen—jauh lebih tinggi dari rata-rata bulanan sebelumnya, juga dibandingkan Desember 2016— menjadi indikasi makin membaiknya penerimaan pajak.

Pada 2018, rencana penerimaan pajak mencapai Rp 1.424 triliun atau naik 23,7 persen dari realisasi 2017. Jumlah ini akan bersumber dari PPh Rp 855,1 triliun (peranannya 60 persen), PPN Rp 541,8 triliun (38 persen), PBB Rp 17,4 triliun (1,2 persen), dan pajak lain Rp 9,7 triliun (0,7 persen). Berarti, peranan pajak terhadap total penerimaan negara (Rp 1,878,4 triliun) sebesar 75,8 persen. Kemudian kontribusi pajak terhadap belanja negara, baik belanja pemerintah pusat maupun transfer dana ke daerah, dan dana desa (Rp 2.204,4 triliun) sebesar 65 persen.

Kebijakan dan tantangan

Guna mencapai penerimaan pajak Rp 1.424 triliun, dalam Nota Keuangan 2018 digariskan kebijakan pajak yang akan diterapkan. Pertama, optimalisasi penggalian potensi dan pemungutan pajak berdasarkan data dan sistem informasi yang up to date dan terintegrasi. Kedua, meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) dan membangun kesadaran pajak untuk menciptakan ketaatan membayar pajak.

Ketiga, memberikan insentif pajak secara selektif untuk mendukung daya saing industri nasional dan tetap mendorong hilirisasi industri. Keempat, optimalisasi perjanjian perpajakan internasional dan pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI). Dan kelima, pajak yang lebih berkeadilan bagi masyarakat guna mengurangi kesenjangan ekonomi.

Di tengah kebijakan pajak tersebut, berbagai kondisi kurang menggembirakan menjadi referensi yang dimitigasi dan kelola Ditjen Pajak sebagai tantangan untuk optimalisasi penerimaan pajak sesuai aturan perpajakan.

Pertama, dinamika perekonomian global dan gejolak geopolitik internasional. Kondisi yang dihadapi di antaranya risiko keberlanjutan rebalancing perekonomian China, kebijakan proteksionisme AS, proses keluarnya Inggris dari keanggotaan Uni Eropa (Brexit) di Eropa, dan perekonomian Jepang yang masih rentan. Juga masih menghangatnya kawasan Timur Tengah dan Semenanjung Korea. Hal ini memengaruhi arus, kekuatan, dan nilai dari ekspor, impor, dan investasi Indonesia yang akan menentukan besaran perekonomian nasional, yang akhirnya berdampak terhadap perolehan pajak.

Kedua, tingkat kepatuhan WP yang masih belum tinggi. Ini merupakan perilaku umum pajak (tax behaviour) di negara berkembang termasuk Indonesia, yang masih kurang patuh melaksanakan peraturan dan kewajiban pajak. Kurang patuh ini sesuai derajat cara pandang masyarakat terhadap pajak, yaitu tidak tahu, tahu, paham, peduli, mau melaksanakan, hingga patuh secara materiil.

Indikasinya, kepatuhan pajak belum tinggi, terlihat dari rasio pajak di kisaran 10 persen (bandingkan dengan Malaysia di kisaran 15 persen, Thailand 17 persen, Filipina 14 persen), pajak per kapita Rp 4,4 juta (Malaysia Rp 18,9 juta, atau Filipina Rp 6,6 juta), jumlah WP orang pribadi sekitar 32 juta dari sekitar 260 juta penduduk.

Ketiga, masih banyaknya dunia usaha yang sering mengajukan pembebasan pajak, baik individual maupun asosiasi. Pembebasan pajak yang diajukan terkadang tak realistis karena tak sebanding dengan kondisi makro dari jenis usaha itu. Padahal, dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tanpa diminta WP telah tersedia ranah secara otomatis untuk pembebasan pajak.

Dalam PPh di antaranya ada penghasilan yang dikecualikan sebagai obyek pajak (Pasal 4 Ayat 3). Biaya yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan yang bisa jadi rugi (Pasal 6 Ayat 1). Kompensasi kerugian hingga lima tahun (Pasal 6 Ayat 2), bahkan untuk usaha tertentu dengan kebijakan pemerintah ada yang hingga 10 tahun. Belum lagi kalau WP rugi secara fiskal, memperoleh hak pembebasan pajak atas pemotongan/pemungutan pajak.

Adapun dalam PPN, ada penyerahan yang tak termasuk sebagai penyerahan barang kena pajak (JKP) sehingga tak ada PPN (Pasal 1A Ayat 2). Juga berbagai jenis barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang tidak dikenai PPN (Pasal 4). Jika permintaan pembebasan pajak yang diajukan disetujui, tentu akan mengurangi penerimaan pajak yang tidak semestinya.

Keempat, perkembangan pola bisnis dan transaksi global dan lokal yang dilakukan secara daring (online) dapat belum terdeteksi dalam neraca nasional (national account). Karena sifatnya daring, WP terkadang menganggap belum masuk di sistem perpajakan, walaupun kita menerapkan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada WP untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajaknya (self assessment system). Hal menggembirakan menjelang akhir 2017, bahwa perusahaan Google akhirnya membayar pajak di Indonesia menjadi referensi model pola bisnis dan transaksi daring.

Kelima, masih maraknya perusahaan dalam skala multinasional yang memanfaatkan negara atau otoritas atau yurisdiksi tertentu (misalnya tax haven country) untuk pengurangan bahkan tak membayar pajak di Indonesia. Ada yang dilakukan dengan model transfer pricing, atau rekayasa keuangan lain, sehingga keuntungan perusahaan tergerus atau bahkan bergeser (base erosion and profit shifting/BEPS) tatkala dihitung pajaknya di Indonesia.

Keenam, penyimpanan dana model Panama Papers dan Paradise Papers yang terungkap pada 2016 dan 2017 sangat mengentak publik karena banyak juga warga Indonesia ada dalam dokumen tersebut. Ke depan, model Panama Papers atau Paradise Papers ini diperkirakan akan tetap ada karena menjadi daya tarik bagi orang yang mau menghindar, di antaranya pajak.

Ketujuh, kesiapan WP untuk mau makin terbuka dan menerima sehubungan dengan perolehan data dalam rangka amnesti pajak, juga akses informasi keuangan dari lembaga keuangan pelaksanaan UU No 9/2017, maupun pelaksanaan Pasal 35A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ditjen Pajak telah memiliki banyak data, yang dalam penggalian potensi pajaknya dilakukan melalui imbauan hingga pemeriksaan kepada WP.

Kedelapan, penggunaan uang pajak oleh instansi/lembaga yang belum mendukung tugas dan fungsinya dalam memberikan barang dan jasa publik (public goods and services) ke masyarakat. Misalnya, jumlah dan kualitas jalan, jembatan, layanan kesehatan, pendidikan dan lainnya. Sebagai masukan, dapat membuat masyarakat enggan bayar pajak.

Tanggung jawab bersama

Hal-hal tersebut antara lain tantangan berat Ditjen Pajak yang berpotensi membuat kurang optimalnya penerimaan pajak pada 2018. Di sisi lain, jika tidak tercapai, berbagai kebutuhan masyarakat dalam bentuk public goods and servicesdalam APBN tidak terpenuhi. Pengalaman pemerintahan Amerika Serikat yang lumpuh baru-baru ini bisa jadi pelajaran berharga bagi Indonesia, betapa pajak sebagai sumber penerimaan negara harus diamankan semua pihak, bukan hanya Ditjen Pajak saja.