Bank dan Kantor Polisi
Pada pertengahan 2016, Kepala Polri mengatakan ingin meningkatkan pelayanan kantor polisi selayak pelayanan bank. Saya mengapresiasi keinginan itu karena sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Di sana disebutkan bahwa salah satu tugas pokok kepolisian adalah memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam praktiknya, saat ini pelayanan kantor polisi masih jauh panggang dari api apabila dibandingkan dengan pelayanan bank. Di bank, nasabah dimanjakan dengan teknologi perbankan mobile: Hampir semua transaksi dapat dilakukan secara mobile. Di mana pun dan kapan pun nasabah bisa melakukan transaksi serta menyampaikan keluhan dan umumnya juga ditanggapi dengan baik oleh pegawai bank.
Pada 22 Maret 2017, saya menyampaikan laporan kecelakaan lalu lintas kepada Satlantas Jakarta Timur. Laporan itu bernomor 178/M/III/2017/LJT. Untuk menanyakan perkembangan laporan itu, saya berkali-kali mengirim surat elektronik kepada mabes@polri.go.id, cybercrime@polri.go.id, info@propam.polri.go.id, tmc@lantas. metro.polri.go.id, sekretariatpromoter@polri.go.id, poskopromoter@polri.go.id, polri@polri.go.id, info@polri.go.id, tetapi hingga surat ini saya tulis belum mendapat tanggapan dari jajaran Polri. Alamat surel tersebut saya peroleh dari situs resmi Polri. Tidak diinformasikan dalam situs itu apakah layanan surel tersebut masih aktif atau tidak.
Sebagai warga negara, saya memohon diberi sarana secara daring, layaknya layanan bank, agar kami bisa menyampaikan keluhan, pertanyaan, ataupun informasi kapan pun dan di mana pun, serta mendapat tanggapan yang lekas. Jika begitu, saya percaya, warga negara bisa lebih merasa dilayani dan diayomi oleh Kapolri bersama jajarannya.
Nico Hansen
Jalan Kaparinyo, Kelapa Gading,
Jakarta Utara
Soal Esai pada Ujian Nasional
Saya sebagai pelajar kelas IX ingin mengajukan pertanyaan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang kebijakan ditambahkannya soal esai pada ujian nasional.
Menurut saya, kebijakan tersebut hanya akan memberatkan kami para pelajar. Lagi pula, nilai ujian nasional digunakan untuk seleksi penerimaan peserta didik di sekolah negeri.
Sebenarnya apa tujuan soal esai pada ujian nasional dan mengapa itu perlu?
Darrell MH Sihite
Murid Kelas IX, BSD,
Tangerang Selatan, Banten
Menunggu PLN Ganti MCB
Pada 1 Agustus 2017, alat pemutus hubungan listrik (MCB) rumah saya rusak. Petugas PLN datang. Karena belum ada ganti MCB saat itu, sang petugas menjanjikan bahwa dalam sebulan kemudian dia akan menghubungi kami.
Karena tak dihubungi pada waktu yang dijanjikan, saya menelepon 147 dan mengatakan bahwa saya sudah menyiapkan MCB yang serupa.
Namun, petugas PLN yang saya hubungi itu mengatakan bahwa penggantian MCB merupakan hak PLN. "Jadi tunggu saja," katanya.
Dua bulan kemudian saya menghubungi lagi PLN. Saya tanya apakah karena saya mengikuti nasihat PLN, "Terima kasih untuk tidak memberikan tips kepada petugas kami", maka kami belum dilayani? Tidak ada jawaban.
Yang terakhir setakat surat ini kami tulis, saya menghubungi PLN pada minggu sebelumnya. Juga tidak ada tanggapan.
Apakah PLN saja yang punya hak, pelanggan tidak punya hak mengganti MCB karena ini monopoli PLN?
Mungkin begini gaya zaman now PLN: pelanggan harus sabar tanpa akhir. Sementara kalau tidak bayar tagihan PLN, kami tak dapat menikmati listrik karena diputus.
Gho PS Andrianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar