Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 01 Maret 2018

Surat Pembaca: Darurat Narkoba//Ketetapan BPJS//Dana Tertahan (Kompas)

Darurat Narkoba

Saat ini banyak orang terkenal terjerat narkoba. Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso mengungkapkan, Indonesia masih darurat narkoba.

Sudah sejak 1971 negeri kita darurat narkoba. Namun, meski sudah berulang kali ganti presiden, kondisinya masih belum berubah. Dalam hal ini, seakan-akan pemerintah dan aparat tidak serius memberantas narkoba.

Kenyataannya, kasus narkoba malah terus meningkat, dengan peredaran yang semakin luas dan jumlah korban yang bertambah. Pengaruh narkoba menyentuh semua lapisan pada hampir semua daerah di Indonesia.

Dalam penanganan narkoba, sebaiknya penangkapan dilakukan tanpa tebang pilih, termasuk nama-nama besar yang berperan di balik ini semua. Negara sebagai pelindung masyarakat wajib memberantas peredaran narkoba ini sampai tuntas.

Ugi Tri Hardiyanti
Jalan Perhubungan, Desa Kolam,
Percut, Sei Tuan, Deli Serdang

Ketetapan BPJS

Saya praktisi di bidang optikal sejak 1983, berijazah refraksionis optisien (RO) dengan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berizin SiPO-Depkes. Saya juga pernah menjabat Sekjen Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (Gapopin).

Mengingat Kota Bekasi sudah berpenduduk 2,3 juta jiwa, tetapi hanya ada tiga optik yang menjadi rekanan BPJS, saya berminat berpartisipasi.

Awal Januari 2017 saya menyampaikan semua berkas lamaran, seperti pendirian badan usaha perseroan terbatas (PT) berakta notaris, SIUP, SIPO, SIK, TDP, surat izin domisili, NPWP, dan seterusnya.

Namun, apa mau dikata, tanggal 8 Maret 2017 saya menerima surat dari BPJS Nomor 259/IV/08/0317 bahwa lamaran ditolak dengan alasan-alasan yang kurang logis, misalnya, Kota Bekasi masih cukup dilayani tiga optikal mitra, skala skoring penilaian kurang dengan selisih tipis, 4,95 poin dari minimal
5 poin.

Selisih kekurangan poin perihal ruangan dan tenaga kerja minimal empat orang sudah disepakati tim survei dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan disetujui dengan terbitnya Surat Izin Optikal SIPO Nomor
441. 03/BPPT4 mengingat sewa ruangan di plaza/pasar yang mahal dan upah minimum regional (UMR) Bekasi Rp 3,9 juta per orang sangat berat.

Bukankah yang terpenting kesanggupan dan pelayanan yang tepat, murah, cepat, barang bagus, dan tidak ada penambahan biaya lagi dari biaya ketetapan BPJS?

Setelah enam bulan berlalu dan saya sudah menyerah, mungkin bukan rezeki saya, tiba-tiba pada Agustus 2017 saya menerima surat dari Deputi Direksi BPJS Pusat. Saya disarankan melamar lagi karena kesempatan dibuka kembali.

Saya bergegas menyerahkan kembali berkas-berkas lamaran baru. Namun, saya tunggu sampai akhir Desember 2017, berarti empat bulan berlalu, tidak ada kabar dari BPJS.

Semoga optik yang menjadi rekanan BPJS tidak dimonopoli oleh optikal pemodal kuat saja.

Hendra Djaja Juwono
Cakung, Jakarta Timur

 

Dana Tertahan

Saya atas nama Andy Andrian adalah pemilik lapak rainbowcell di bukalapak.com.

Tanggal 26 Desember 2017, saya ada transaksi jual beli Camera Canon. Tanggal 27 Desember 2017 saya kirim paket tersebut lewat ekspedisi J&T dan diterima oleh pembeli atas nama Yayan pada 30 Desember 2017.

Besoknya, tanggal 31 Desember 2017, sayalogin ke bukalapak.com. Muncul jawaban:e-mail Anda tidak terdaftar.

Saya lalu menghubungi customer service(CS) Bukalapak. Setelah ditelusuri, ternyata akun saya dibajak. Akibatnya, dana hasil penjualan kamera dibekukan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Setelah berpuluh kali telepon dan berpuluh kali kirim e-mail ke CS Bukalapak, sampai saya menulis surat ini pada 12 Februari 2018—berarti sudah 1 bulan 12 hari—belum ada kejelasan. Dana hasil penjualan kamera Rp 5.7 juta masih tertahan di Bukalapak.

Entah harus bagaimana lagi saya. Padahal, dana tersebut sangat penting buat saya untuk meneruskan jualan.

Andy Andrian
Gunung Parang,

Cikole, Sukabumi

Kompas, 28 Februari 2018

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger