Pembekuan kegiatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha selama satu hari menandakan betapa abainya manajemen pengelolaan komisi negara.
KPPU membekukan sendiri kegiatannya pada 28 Februari 2018 karena masa jabatan komisionernya berakhir. Sementara komisioner KPPU baru belum terpilih. Komisi VI DPR yang ditugasi melakukan uji kelayakan belum memproses uji kelayakan calon komisioner KPPU. Presiden Joko Widodo memperpanjang lagi masa jabatan komisioner KPPU dari 27 Februari 2018 hingga 27 April 2018. Ini adalah perpanjangan kedua. Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah memperpanjang masa jabatan komisioner, 27 Desember 2017-27 Februari 2018.
Jika dilacak lebih jauh, Presiden sudah menyerahkan 18 calon komisioner KPPU pada 22 November 2017. Delapan belas nama calon komisioner KPPU itu diseleksi oleh Panitia Seleksi Komisioner KPPU. Panitia seleksi terdiri dari Hendry Saparini, Rhenald Kasali, Ine Minara S Ruky, Paripurna P Sugarda, Alexander Lay, dan Cecep Sutiawan. Sesuai dengan UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, disebutkan bahwa KPPU adalah lembaga independen yang terlepas dari kekuasaan mana pun. KPPU bertanggung jawab kepada Presiden.
Anggota KPPU diangkat dan diberhentikan Presiden atas persetujuan DPR. Apabila karena berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan keanggotaan komisi, masa jabatan anggota dapat diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru. Dalam penjelasan perpanjangan anggota paling lama satu tahun.
Langkah Komisi VI DPR yang tidak memproses uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPPU memang menimbulkan pertanyaan besar. Menurut catatan harian ini, 12 Februari 2018, anggota Komisi VI DPR, Aria Bima, mengatakan, hasil panitia seleksi pernah dibicarakan di Komisi VI. Namun, ada anggota Komisi VI yang mempersoalkan keindependenan panitia seleksi. Komisi VI kemudian mengembalikan hasil panitia seleksi kepada pimpinan DPR. (Kompas,12 Februari 2018)
Pemerintah Presiden Jokowi telah melakukan tugasnya dengan mengajukan 18 nama calon anggota KPPU kepada DPR untuk dimintakan persetujuan DPR pada 22 November 2017. UU No 5/1999 tidak memberikan elaborasi lebih jauh bagaimana posisi DPR yang tidak melanjutkan uji kelayakan tersebut.
Mempersoalkan independensi panitia seleksi oleh anggota Komisi VI terasa mencari-cari alasan. UU No 5/1999 hanya memberikan ruang kepada DPR untuk memberikan persetujuan atas calon komisioner yang diajukan pemerintah, bukan malah mempersoalkan independensi panitia seleksi. Yang patut dipersoalkan DPR adalah calon komisioner yang sudah diajukan pemerintah. Jika memang ada calon komisioner yang tidak memenuhi syarat DPR, ya sebaiknya tidak usah dipilih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar