Wewenang Baru DPR
Sejauh yang saya baca di media, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang dikenal dengan UU MD3 memuat wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mengambil langkah hukum terhadap mereka yang dinilai telah merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Ketentuan lain dalam UU itu adalah adanya wewenang DPR meminta polisi memanggil paksa dengan ancaman sandera terhadap mereka yang sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan DPR.
Sebaliknya, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya dugaan tindak pidana harus pula mendapat pertimbangan Majelis Kehormatan Dewan.
Saya kira seluruh wewenang yang disampaikan itu selama ini berada di ranah hukum. Oleh karena itu, janganlah wewenang ini masuk ke domain parlemen. Biarlah parlemen memaksimalkan fungsi legislasinya saja agar semakin bermanfaat untuk rakyat.
Nabisuk Naipospos, Cipinang, Jakarta Timur
Parkir Sepeda
Sebagai pengguna KRL commuter line, saya sering bepergian dari dan ke stasiun menggunakan sepeda. Maka, menjelang selesainya proyek MRT, alangkah baiknya jika disediakan lahan parkir sepeda di stasiun.
Di negara-negara tetangga, hal ini sudah dilakukan sehingga parkir sepeda lebih rapi. Saat ini, kami harus mengunci sepeda di pagar tempat parkir stasiun. Bahkan, beberapa stasiun KRL di tengah kota tidak punya ruang untuk parkir sepeda.
Tempat parkir khusus sepeda juga mendukung program go green, sehat dan bebas polusi. Mohon perhatian dan realisasi instansi terkait dan pemda.
Pandhu, Serpong Green Park, Tangerang Selatan
Telepon Rusak
Saya sudah putus asa menghadapi Telkom Denpasar yang tidak peduli pelanggannya susah gara-gara kerusakan pada sambungan internet yang terjadi hampir setiap hari.
Nomor saya 0361-2466xx. Setiap kali rusak, saya melapor ke 147. Namun, perlu waktu beberapa hari untuk perbaikan.
Frekuensi kerusakan yang sangat tinggi membuat frustrasi karena saya menggunakan internet untuk usaha kecil saya.
Eddy Karmawan, Jalan Tukad Batu Agung 33, Denpasar
Pemotongan Pajak
Akhir tahun 2016, saya membeli rumah di Perumahan Citra Harmoni, Sidoarjo. Maret 2017, saya mendapat jaminan investasi/cash back yang dipotong pajak dan ada bukti potongnya.
Sekarang, saat hendak melaporkan SPT OP PPh 21 tahunan, saya baru menyadari bahwa bukti potong PPh 21 itu oleh Citra Harmoni (PT Ciputra Delta). Saya jadi punya dua bukti potong PPh 21, dari tempat saya bekerja dan dari PT Ciputra Delta, sehingga timbul kurang bayar. Padahal, seharusnya hal itu tidak perlu terjadi.
Saya menanyakan ke bagian pajak Citra Harmoni, mengapa saya dikenai PPh 21 atas cash back. Mereka menjawab, hal itu merupakan instruksi dari kantor pelayanan pajak (KPP).
Tanggal 7 Maret 2018, pihak Citra Harmoni datang memberikan penjelasan. Menurut mereka, saya dikenai PPh 21 karena selain instruksi KPP, PPh 21 merupakan pajak termurah. Ketika saya tanyakan dasar hukumnya, bagian pajak hanya menjawab bahwa di PPh 21 tidak disebutkan kategori cash back. Mereka tidak dapat menyebutkan dasar aturan untuk mengenakan PPh 21.
Saya tidak masalah ada pemotongan jaminan investasi/cash back asal sesuai peraturan. PPh 21 atas jaminan investasi/cash back itu janggal karena saya tidak bekerja dan tidak memberikan jasa/tenaga di PT Ciputra Delta.
Ketika menandatangani perjanjian kredit di BCA, September 2017, saya menegaskan bahwa saya tidak mau dipotong atas PPh 21 dan PPh 23. Pada surat pemesanan tanah (dan bangunan kavling) disebutkan, saya mendapat jaminan investasi yang dipotong pajak, tetapi tidak disebutkan jenis pajaknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar