Jumlah partai politik peserta Pemilu 2019 bertambah kembali. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia menjadi partai terakhir yang diputuskan bisa ikut pemilu.
Dengan demikian, peserta pemilu legislatif mendatang menjadi 20 parpol, terdiri atas 16 parpol peserta pemilu nasional dan 4 partai lokal di Aceh. Ternyata banyak jalan yang bisa ditempuh oleh pengurus partai agar bisa menjadi peserta pemilu.
Sebanyak 14 partai tingkat nasional dan 4 partai lokal menjadi peserta Pemilu 2019 sesuai putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 17 Februari lalu. Di tingkat nasional, ada 10 parpol yang kini memiliki wakil di DPR dan empat partai baru. Partai Bulan Bintang (PBB) dan PKPI tak dinyatakan lolos oleh KPU. Namun, PBB bisa menjadi peserta pemilu berkat putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), awal Maret lalu. PKPI yang juga dinyatakan tidak lolos oleh Bawaslu menggugat putusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Rabu (11/4/2018), PTUN memutuskan, memerintahkan KPU untuk menerbitkan surat keputusan menjadikan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.
Pasal 471 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memungkinkan PKPI mengajukan gugatan ke PTUN, setelah ada putusan Bawaslu. Ayat (7) Pasal 471 UU itu menegaskan, Putusan pengadilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada Ayat (6) bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain. Dengan demikian, Bawaslu dan KPU tak bisa mempersoalkan putusan PTUN Jakarta melalui mekanisme banding atau kasasi. Bahkan, Ayat (8) menyebutkan, KPU hanya memiliki waktu tiga hari kerja untuk menindaklanjuti putusan PTUN itu. Dengan logika hukum ini, PKPI seharusnya akan memiliki nomor 20 sebagai peserta Pemilu 2019.
Putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan permohonan PKPI memperlihatkan pada khalayak bahwa ada banyak pintu untuk menjadi peserta pemilu, setidak-tidaknya ada tiga pintu. Pertama, melalui penetapan KPU, kedua oleh Bawaslu, dan ketiga melalui putusan PTUN. Namun, putusan PTUN yang meloloskan partai menjadi peserta pemilu, yang sebelumnya ditolak KPU dan Bawaslu, menyiratkan ketidakpercayaan kepada penyelenggara pemilu. KPU dan Bawaslu adalah penyelenggara pemilu.
Ketika putusan KPU tentang peserta pemilu bisa dimentahkan Bawaslu dan PTUN, kredibilitas penyelenggara pemilu bisa dipertanyakan masyarakat, terutama saat melakukan verifikasi faktual parpol. Kredibilitas penyelenggara pemilu kian dipertanyakan warga saat putusan Bawaslu, yang juga bertumpu pada putusan KPU sebelumnya, dibatalkan oleh PTUN.
Di sisi lain, publik juga bisa mempertanyakan kesiapan partai dalam mengikuti tahapan pemilu. PKPI dan PBB menjadi partai yang semula tidak diloloskan KPU, tetapi menjadi peserta pemilu melalui "pintu lain". Kedua partai itu pada akhirnya juga tak lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar