RONY ARIYANTO NUGROHO

Para pengemudi ojek daring mendaftar ulang perpindahan dari Uber ke Grab di Srengseng, Jakarta Barat, Selasa (3/4/2018). Pendaftaran ulang ini seiring diakuisisinya Uber oleh Grab di Asia Tenggara. Pendaftaran ulang ini untuk mengedepankan aspek keamanan bagi pengemudi maupun keamanan pelayanan kepada penumpang.

Kehadiran transportasi dalam jaringan telah mengubah lanskap transportasi. Kehadirannya membawa manfaat, tetapi ada juga dampak sampingannya.

Situasi seperti itulah yang kita hadapi sekarang. Kehadiran transportasi daring tidak terhindarkan. Dia hadir memanfaatkan ruang kekosongan penafsiran hukum. Penggunaan sepeda motor sebagai alat transportasi umum jelas melanggar undang-undang lalu lintas. Hukum memang selalu tertinggal dari perkembangan sosial, lebih-lebih perkembangan teknologi. Itu adalah kenyataan yang harus diterima..

Pengusaha aplikasi juga harus bisa diposisikan secara tegas. Apakah aplikator akan dianggap sebagai perusahaan transportasi atau tetap sebagai perusahaan aplikasi yang bermitra dengan pengemudi? Ketika perusahaan aplikasi bermitra dengan pengemudi, di mana bentuk tanggung jawab hukum relasi keduanya? Perusahaan aplikator tidak melepaskan diri dari tanggung jawabnya untuk mengedukasi para mitra pengemudinya.

Kehadiran transportasi daring memang membawa manfaat bagi pengguna. Namun, pada sisi lain, ada juga pengguna yang merasa dirugikan dengan perilaku pengemudi. Bahkan, beberapa kali terjadi tindak pidana atau perlakuan tidak menyenangkan. Pengemudi kerap merasa dirugikan dengan rendahnya tarif yang ditetapkan perusahaan aplikasi karena seringnya memberikan diskon promosi. Massa pengemudi dalam jumlah besar bisa berubah sewaktu-waktu menjadi kelas penekan yang menimbulkan kecemasan.

Kompleksitas persoalan seperti ini tak boleh terus dibiarkan. Menjadi kewajiban pemerintah hadir dan mengatur serta memetakan semua persoalan yang ada. Duduk bersama secara bersama-sama semua pemangku kepentingan adalah solusi yang mau kita tawarkan. Tidak boleh ada sikap mau menang sendiri. Serba pokoknya dan serba menekan.

Pemerintah perlu memayungi semua kepentingan yang ada. Kepentingan perusahaan aplikasi, kepentingan mitra pengemudi, kepentingan konsumen, dan kepentingan alat transportasi tradisional. Pemerintah juga jangan hanya mau mengambil sikap populis yang bisa berdampak pada kelompok masyarakat lain.

Setelah mendengar semua problem dan keberatan yang ada, perlu dibangun kesepahaman bersama dan regulasi harus ditegakkan. Inilah momen untuk menemukan hukum yang prosesnya telah mendengarkan semua pihak. Pemerintah harus hadir dan tegas untuk mengatur semua itu.

Berbagai contoh di negara lain, Jerman dan Kanada telah bisa menghadirkan regulasi yang mengikat semuanya. Kegamangan harus segera dilalui melalui duduk bersama, mencari solusi bersama, sehingga kita bisa keluar dari sengkarut transportasi daring.