Sertifikasi tanah secara mengejutkan disebut ngibul oleh Amien Rais. Tuduhan tersebut membuat banyak pihak kembali mengangkat secara kritis bagi-bagi sertifikat yang tengah dilakukan pemerintah.
Benarkah sertifikasi tanah ini ngibul? Jika dilihat kenyataan bahwa sertifikasi memang ada dan jumlahnya digenjot oleh pemerintah tentu bukan ngibul. Akan tetapi, mengklaim bahwa sertifikasi yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan nasional (ATR/NPN) sebagai reforma agraria juga kurang tepat.
Sertifikasi dalam skema reforma agraria adalah ujung dari operasi penataan struktur agraria di sebuah wilayah yang mengalami ketimpangan, konflik, yang mengakibatkan kemiskinan. Penataan struktur tersebut membuka akses bagi tunakisma dan pemilik tanah gurem punya hak kepemilikan, akses kelola, pemulihan hak korban konflik terhadap bidang tanah, baik secara pribadi atau kelompok.
Adapun sertifikasi tanpa proses reforma agraria adalah kegiatan pelayanan publik semata, yakni proses memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat yang telah memiliki tanah.
Melengkapi sertifikasi
Reforma agraria direncanakan pemerintah dalam dua skema: redistribusi tanah seluas 4,5 juta hektar dan sertifikasi tanah dengan luasan yang sama sehingga seluruhnya mencapai 9 juta hektar. Sayangnya, angka redistribusi tanah yang direncanakan berasal dari tanah hutan, perkebunan dan tanah negara lainnya, berjalan lambat. Sementara program sertifikasi, yang saat ini bernama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berjalan terpisah dengan proses redistribusi.
Jika mencapai target, sertifikasi tanah PTSL punya nilai ekonomi yang sangat besar. Dengan menggunakan penghitungan nilai jual obyek pajak (NJOP) yang paling rendah Rp 15.000, proses ini telah menghidupkan aset paling sedikit senilai Rp 1.350 triliun. Sebuah nilai yang fantastis.
Sertifikasi semacam ini dipengaruhi oleh pemikiran Hernando de Soto (2003). Ekonom ini membahas betapa besarnya nilai ekonomi milik rakyat yang selama ini ekstra legal, tidak diakui sehingga tidak tercatat. Agar dapat masuk ke dalam sistem ekonomi formal, aset ekstra legal ini harus diakui melalui proses legalisasi dan sertifikasi. Dengan melakukan ini, de Soto secara meyakinkan menghitung bahwa nilai legalisasi itu berkali lipat dari jumlah investasi langsung yang diundang oleh pemerintah.
Namun, ada bahaya mengancam yang harus diantisipasi. Sebab, kelembagaan ekonomi yang bekerja melakukan pemberdayaan plus menjamin pembiayaan murah kepada masyarakat pasca- sertifikasi tanah belum terbentuk. Yang tersedia adalah kelembagaan pembiayaan umum biasa zonder pembinaan dan pemberdayaan. Sertifikasi tanah tanpa ditopang skema kelembagaan reforma agraria yang utuh hanyalah langkah awal yang akan membawa tanah-tanah terkonsentrasi pada pemodal besar akibat proses jual-beli.
Redistribusi tanah
Dua dekade lalu, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengeluarkan kertas posisi atas proyek Land Administration Project (LAP). Seperti diketahui, pada 1994-1996, pemerintah bekerja sama dengan Bank Dunia dan Ausaid mendorong sertifikasi tanah secara massal, pelatihan ajudikasi, beasiswa bagi birokrat pemerintah, serta paket usulan perubahan peraturan pendaftaran tanah.
Tempat pelaksanaan LAP saat itu adalah Jakarta serta kota Bekasi, Depok, Tangerang, Bogor dan Karawang. Kritik KPA pada masa itu adalah proyek administrasi pertanahan tersebut akan menjadi instrumen liberalisasi tanah. Saat ini, apa yang dikhawatirkan dari proyek LAP dua dekade lalu telah terjadi. Lokasi pelaksanaan LAP sepenuhnya telah terjadi konsentrasi tanah kepada segelintir pengusaha kawasan industri, perumahan, pusat belanja, apartemen. Sementara pemilik tanah lama tidak terlibat dalam proses pembangunan semacam ini selain menjual tanahnya.
Berkaca dari kegagalan LAP dalam mengangkut para pemilik tanah ke dalam proses pembangunan, sangat diperlukan konsep dan implementasi pembangunan kewilayahan yang lebih inklusif dan melibatkan pemilik tanah dalam skema transformasi ekonomi wilayahnya. Idealnya, pemilik tanah ini dikonsolidasikan ke dalam badan usaha bersama di bidang pertanian, perikanan, perkebunan yang modern. Selain itu, konsep kemitraan yang setara, penyertaan modal oleh pemilik tanah sebaiknya dijadikan pilihan kepada masyarakat jika terdapat investor, ketimbang proses jual-beli atau ganti rugi tanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar