Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 12 Mei 2018

Partai dan Tanah Air//Iuran BPJS Beratkan UMKM//Tarik Dana Dipersulit (Surat Pembaca Kompas)


Partai dan Tanah Air

Pada tayangan televisi sering ada diskusi antarkader partai, kadang-kadang sampai memanas. Saya pernah membaca seorang negarawan yang menyatakan, "Kecintaan orang kepada partai berakhir apabila ia lebih mementingkan negaranya." Rakyat menunggu kader partai yang lebih mengunggulkan tanah tumpah darahnya, NKRI, daripada partai.

Apabila seluruh rakyat terfokus mendukung dan membela NKRI, alangkah sentosa negara kita. Ini terbukti dalam perang kemerdekaan selama empat tahun (1945-1949). Seluruh rakyat ikhlas menderita untuk tanah air Indonesia.

Akhirnya RI berdaulat penuh.

Titi Supratignyo
Pondok Kacang Barat, Pondok Aren,
Tangerang Selatan, Banten

Iuran BPJS Beratkan UMKM

Saya setuju dengan pendapat Odang Muchtar pada "Surat kepada Redaksi" edisi 26 April lalu bahwa iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 5 persen (4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung karyawan) kurang adil buat perusahaan pemula atau UMKM.

Di samping menanggung iuran BPJS kesehatan sebesar 4 persen di atas, perusahaan UMKM yang mempekerjakan lebih dari 20 orang wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 3,7 persen (jaminan hari tua), 0,54 persen (jaminan kecelakaan kerja), dan 0,3 persen (jaminan kesehatan).

Selain itu, meskipun sudah mengikuti jaminan hari tua, perusahaan tetap harus membayar uang pensiun bagi karyawan yang pensiun sesuai dengan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam hal ini, perusahaan dibebani iuran ganda: iuran BPJS Kesehatan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan (iuran kecelakaan kerja); juga iuran ganda, jaminan hari tua dan pensiun.

Regulasi ini tak kondusif bagi pertumbuhan perusahaan, khususnya skala UMKM, untuk mempekerjakan lebih dari 20 karyawan. Sebaiknya ada kelonggaran bagi perusahaan UMKM dan pemula. Bukankah pemerintah sedang menggiatkan pertumbuhan UMKM dan penciptaan lapangan kerja?

Tony Hartono
Sungai Raya, Pontianak

Tarik Dana Dipersulit

Pada 4 April lalu, kami mengajukan penarikan dana sebagian kepada PT Asuransi Allianz Utama Indonesia. Sampai surat ini ditulis, dana belum cair.

Pengajuan awal berlangsung pada 22 Maret lalu. Kami mengirim formulir pengajuan dana yang sudah diisi melalui pos kepada PT Asuransi Allianz Life Indonesia (ADMC), Gedung Setiabudi Atrium Lantai 3, Ruang 308-309. Setelah seminggu tak ada kabar, kami menanyakan kelanjutannya melalui call center. Layanan Nasabah menjawab bahwa ada kesalahan pengajuan dana dan surat pemberitahuan tentang itu sudah dikirim. Namun, surat pemberitahuan tersebut belum sampai di alamat kami.

Beberapa hari berlalu. Tak ada perkembangan. Kami tanya kembali. Jawaban Allianz: ada komposisi investasi berbeda yang harus dicantumkan dalam formulir penarikan dana sehingga harus ada perbaikan.

Setelah cukup lelah berkorespondensi, kami sempatkan datang di PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, Allianz Tower, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Barulah diproses pengajuan dana itu.

Pada 6 April, kami menerima SMS yang menyatakan bahwa pengajuan dana sudah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui konfirmasi via telepon nomor 02129298888. Namun, sampai 23 April lalu tidak ada telepon konfirmasi, apalagi pencairan dana yang kami tunggu.

Kami nasabah yang setia selama tujuh tahun menabung di PT Asuransi Allianz Utama Indonesia. Kami hanya ingin menarik dana milik kami yang dititipkan di PT Asuransi Allianz Utama Indonesia. Buruknya komunikasi dengan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia merupakan hal utama yang harus diperbaiki perusahaan ini.

Surel dan telepon kepada nasabah rupanya terlalu mahal bagi PT Asuransi Allianz Utama Indonesia. Nasabah dan yang hendak jadi nasabah harus berpikir ulang menabung di sini.

Arvi Jatmiko
Jl Cempaka Putih Timur 25,

Jakarta Pusat

Kompas, 9 Mei 2018

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger