Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 27 Juni 2018

Menanggapi Berita Korupsi//Reksa Dana di Tokopedia (Surat Pembaca Kompas)


Menanggapi Berita Korupsi

Merujuk pada berita Kompas edisi 18 Mei lalu, halaman 3, "Kerugian Negara Diburu", mengenai pengembalian uang negara yang dikorupsi, ada beberapa hal yang menggelitik saya yang bukan ahli hukum.

Dalam keputusan hakim tentang pengembalian uang negara yang dikorupsi, belum pernah saya dengar/baca mengenai jangka waktu kapan harus dikembalikan, kapan batas waktu harus dilunasi.

Hal itu saya kaitkan dengan kasus Samadikun Hartono yang buron 13 tahun. Uang yang harus diganti Rp 169 miliar itu telah dibayar lunas sebanyak Rp 169 miliar juga pada awal 2018 dengan cara mencicil.

Pada hemat saya, uang Rp 169 miliar pada saat dikorupsi tahun 1998 (20 tahun yang lalu) bernilai jauh lebih besar daripada Rp 169 miliar sekarang. Uang Rp 169 miliar sekarang setara dengan 260 kilogram emas berdasarkan harga jual emas Rp 652.000 per gram. Beberapa kg emas dapat dibeli dengan Rp 169 miliar sekitar 20 tahun lalu?

Sebagai pengusaha, sang koruptor dengan korupsinya itu sudah makan laba dari usahanya. Jadi, uang korupsi yang Rp 169 miliar tersebut telah membuahkan nilai tambah yang cukup besar. Karena itu, tampak bahwa pengembalian uang itu dengan mudah dapat dilaksanakan. Tidak terjadi pemiskinan terhadap sang koruptor.

Jika Rp 169 miliar didepositokan dengan bunga 5 persen per tahun, dalam jangka 20 tahun, sang koruptor memperoleh bunga Rp 633,75 juta per bulan. Dengan bunga itu sang koruptor bisa bersembunyi di luar negeri sampai 13 tahun, sementara uang yang ia korupsi masih utuh pula.

Barangkali dalam KUHP belum ada aspek batas waktu kapan pengembalian uang yang dikorupsi harus dilunasi dan aspek denda apabila lewat batas waktu tersebut. Ini mungkin yang menjadi pertimbangan sehingga masih saja banyak yang nekat korupsi.

Para koruptor kakap, walaupun masuk bui, tetap bisa membiayai keluarga mereka dari penjara dengan bunga uang korupsi. Dia dipenjara; istri, anak, dan cucunya bisa makan enak di mal, foya-foya, jalan-jalan ke luar negeri, dan berobat bila sakit dengan bunga uang korupsi.

Sayoso
Kp Patangpuluhan, Gajahan,
Solo, Jawa Tengah

Reksa Dana di Tokopedia

Saya membeli reksa dana melalui Tokopedia pada 28 Mei 2018 dan mengalami kendala. Reksa dana yang saya beli seharusnya muncul di dasbor rekening saya 48 jam setelah transaksi sesuai yang dijanjikan. Ternyata baru muncul pada 1 Juni. Itu pun setelah saya komplain panjang lebar melalui menu bantuan.

Perihal ini, saya telah meminta agar tim Tokopedia menghubungi saya, tetapi mereka sama sekali tidak menanggapinya.

Kejadian berikutnya: karena saya tidak mau lagi bertransaksi di Tokopedia, maka reksa dana saya jual pada 7 Juni. Selayaknya instrumen investasi, dana seharusnya bisa ditarik dan ditransfer ke rekening saya di bank lain. Nyatanya: tidak. Dana masuk ke Tokocash dan tidak ada menu untuk melakukan transfer ke bank lain.

Tokopedia melalui Saudara Alfan menyatakan bahwa saya salah melakukan penjualan reksa dana ke rekening Tokocash sehingga dana investasi saya hanya bisa digunakan untuk belanja di Tokopedia.

Jawaban saya: Saat saya melakukan penjualan reksa dana, tidak ada petunjuk atau arahan jelas atau pilihan ke mana dana bisa ditransfer.

Keluhan saya melalui menu percakapan di Tokopedia tidak ditanggapi hingga saat ini.

Saya sangat menyesal bertransaksi reksa dana di Tokopedia.

Cukup sekali ini saja karena pada akhirnya saya dipaksa membelanjakan uang investasi di Tokopedia.

Bambang Widodo
Jl Sutera Intan I, Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, ‎Tangsel, Banten


Kompas, 27 Juni 2018

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger