Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 14 Juli 2018

Terima Kasih, Pak Artidjo//Ada Apa dengan PDAM Tirtanadi?//Drainase dan Wali Kota Medan (Surat Pembaca Kompas)

KOMPAS/YUNIADHI AGUNG

Artidjo Alkostar

Terima Kasih, Pak Artidjo

Pada 1 Juni 2018, Artidjo Alkostar, Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung, secara resmi pensiun sebagai hakim. Usianya telah 70 tahun, usia maksimal seorang hakim agung. Publik perlu mengenang sepak terjang hakim satu ini.

Kegigihannya memberantas korupsi seiring dengan komitmennya melindungi hak asasi manusia (HAM). Korupsi, menurut Artidjo, adalah pelanggaran HAM, tegasnya HAM rakyat. Para koruptor menggerogoti hak asasi rakyat mendapatkan layanan publik berkualitas.

Dia masuk jajaran hakim paling garang menghadapi perkara korupsi. Sepanjang sejarah, dia memutus kasus korupsi di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK), hanya satu perkara yang membuatnya membebaskan terdakwa, terdakwa dalam perkara korupsi Hendra Saputra. Putusannya melepaskan Hendra dari segala tuntutan hukum sebab Hendra diperalat atasannya yang juga terdakwa.

Perkara Hendra memperlihatkan peduli Artidjo terhadap keadilan yang bersumber pada HAM. Artidjo tak asal menghukum. Dia mempertimbangkan semua aspek, termasuk keadilan bagi rakyat kecil, seperti Hendra. Hendra yang hanya office boy dan tidak memiliki niat jahat, menurut pertimbangan Artidjo, tak layak diganjar hukuman untuk koruptor. Yang memperalatnya yang perlu dihukum.

Namun, tidak dengan kasus-kasus lain. Beberapa kasus korupsi kelas kakap yang masuk meja Artidjo Alkostar selalu berakhir tragis untuk koruptor. Eks Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis 14 tahun penjara oleh Artidjo. Sebelumnya, Anas divonis 7 tahun penjara pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq divonis 18 tahun penjara oleh Artidjo, lebih tinggi dua tahun daripada vonis pengadilan tinggi.

Kepergian Artidjo memang tidak terelakkan. Regenerasi mutlak diperlukan. Artidjo telah memberi fondasi bagi penegakan hukum di negara ini. Semangat inilah yang perlu tetap dijaga, baik untuk saat ini maupun untuk selamanya. Artidjo boleh pergi. Semoga muncul Artidjo-Artidjo baru yang akan terus mengawal hukum di negeri ini. Terima kasih, Pak Artidjo.

Masbahur Roziqi
Guru SMK Negeri 1, Probolinggo,
Jawa Timur

Ada Apa dengan PDAM Tirtanadi?

Sudah lebih dari empat minggu kami, warga Perumnas Simalingkar, Deli Serdang, tidak lagi dapat menikmati air dengan debit normal dari PDAM Tirtanadi. Tercatat sudah tiga kali pengaduan terlapor di nomor 1500922. Namun, kejelasan kapan debit air kembali normal belum kami peroleh.

Saya dan keluarga mulai terbiasa tidur larut malam demi menampung air yang mengalir hanya pada malam menjelang dini hari. Itu pun dengan volume yang sangat terbatas.

Ben Sinaga
Jalan Rotan, Perumnas Simalingkar,
Deli Serdang, Sumatera Utara


Drainase dan Wali Kota Medan

Pada Minggu, 8 Juli lalu, saya berada di Medan untuk mengunjungi kerabat yang dirawat di rumah sakit. Dari Bandara Kualanamu, melalui kereta Railink, saya tiba siang hari di RS Murni Teguh, Medan.

Malam harinya, dari rumah sakit, saya menuju rumah saudara di bilangan Helvetia untuk menginap. Hujan lebat, tetapi tak lama. Air tergenang di sebagian besar jalan yang kami lalui. Ketinggiannya bervariasi, dari 10 cm hingga 25 cm. Genangan itu agaknya terkait dengan drainase yang tak becus.

Tiba di rumah saudara, hujan reda. Esok paginya, sepanjang Jalan Danau Singkarak, genangan air masih merajalela. Padahal, hujan sudah lama berhenti. Sudah tiga tahun begitu di kawasan ini saban hujan, kata saudara saya. Apa kerja Wali Kota Medan?

Nabisuk

Cipinang, Jakarta Timur

Kompas, 14 Juli 2018

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger