SHARON UNTUK KOMPAS

Diskusi ilmiah yang diselenggarakan di Auditorium Indonesia International Institute for Life Sciences (i3L) dihadiri kurang lebih 100 dokter patologi klinik dan tenaga ahli dibidang diagnostik laboratorium, Sabtu (7/7/2018).

Informasi telah beredar tanggal 19 Juli, para calon dokter dan dokter muda Indonesia dari sejumlah kota datang ke Jakarta menyampaikan aspirasi ke Istana. Permasalahan pokoknya adalah mereka merasa sudah menyelesaikan pendidikan dokter, tetapi belum mendapatkan ijazah dokter. Hal ini karena, meski sudah selesai pendidikan preklinik dan klinik di rumah sakit, mereka belum lulus uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter.

Beberapa di antara mereka mengulang kembali mengambil ujian kompetensi itu, tetapi tetap tidak lulus. Jumlah mereka yang tak lulus ini ribuan, lebih dari 2.500 orang. Beberapa sudah beberapa tahun ujian kembali (retaker), tetapi masih tetap belum bisa lulus. Akhirnya, karena tak memiliki ijazah, mereka tak bisa bekerja sebagai dokter. Meski sarjana kedokteran sudah dimiliki, mereka tak bisa mengabdikan diri di bidang pembangunan kesehatan.

Model uji kompetensi

Sebelum model uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter (UKMPPD), calon dokter menempuh uji kompetensi dokter Indonesia (UKDI). Lulus UKDI adalah syarat seorang calon dokter untuk mendapatkan surat tanda registrasi dari Konsil Kedokteran Indonesia guna mendapatkan izin praktik kedokteran.

Prosesnya sebagai berikut. Setelah menempuh kuliah preklinik, calon dokter meneruskan pendidikan klinik 1,5-2 tahun dengan menjalani koas di rumah sakit, klinik, atau puskesmas. Setelah koas selesai dan dinyatakan lulus, ia disumpah jadi dokter dan diberikan ijazah dokter oleh fakultas kedokteran di perguruan tinggi (PT) tempat belajar kedokteran. Maka, ia telah sah menyandang gelar dokter (dr).

Kemudian, untuk diizinkan praktik, ia harus menempuh UKDI. Masalahnya, beberapa dokter baru tersebut dengan jumlah ratusan sampai ribuan masih tetap tak lulus UKDI. Sebagian dari mereka yang tidak lulus ini ada yang bekerja di rumah sakit atau di dinas kesehatan atau kerja lain, tetapi sudah menyandang gelar dokter dan sudah memiliki ijazah. Karena mereka sudah lulus, tidak ada lagi tanggung jawab perguruan tinggi untuk membimbing dan membina agar bisa lulus UKDI.

Padahal, waktu merekrut mahasiswa, perguruan tinggi ikut menentukan siapa yang diterima dan siapa yang tidak diterima. PT juga ikut menentukan berapa biaya kuliah yang harus dibayarkan oleh calon mahasiswa kedokteran yang terkenal cukup mahal. Agar para dokter muda ini tetap dapat pembimbingan dan PT masih ikut bertanggung jawab, UKDI diubah dengan UKMPPD.

Model uji kompetensi baru yang dikenal dengan UKMPPD ini merupakan syarat untuk bisa mendapatkan ijazah dan sertifikat kompetensi dokter. Peserta didik dapat disumpah sebagai dokter jika sudah lulus uji kompetensi. Masalahnya, masih banyak calon dokter yang tak lulus uji kompetensi model UKMPPD ini. PT tempat mereka belajar sudah membantu dan beberapa PT dengan strateginya berupaya untuk bisa membantu calon dokter untuk lulus UKMPPD.

Kenyataannya, masih banyak calon dokter yang tidak lulus meski sudah beberapa kali atau beberapa tahun mengikuti UKMPPD. Bahkan, beberapa model pembimbingan swasta berdiri dan menawarkan jasa pembimbingan agar lulus uji kompetensi tersebut. Namun, tetap masih banyak calon dokter yang tidak lulus. Akibatnya, ribuan dokter meskipun telah selesai pendidikan klinik dan koas tidak bisa mendapatkan ijazah dokter, tidak bisa disumpah, dan tidak mendapatkan sertifikat kompetensi.

Mereka ini sudah dibantu dengan berbagai pendekatan, tetapi masih banyak yang tetap tidak lulus. Berbeda dengan model uji kompetensi UKDI, meski belum lulus, mereka sudah lulus fakultas kedokteran dan sudah mendapat ijazah dokter. Mereka bisa bekerja di bidang kesehatan meskipun tak bisa membuka praktik mandiri atau bertindak sebagai dokter menangani pasien.

Solusi atasi kebuntuan

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan, PT yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi sesuai program pendidikan yang diselenggarakan.

Alternatif pemecahan masalah ribuan dokter yang terkatung-katung karena belum lulus UKMPPD adalah diberikan ijazah dokter. Dengan diberikan ijazah dokter, meskipun belum lulus uji kompetensi, mereka berhak menyandang gelar dokter. Mereka bisa bekerja di dinas kesehatan, di manajemen rumah sakit atau puskesmas, dosen, peneliti, dan lainnya. Memang ini tak sama persis dengan yang diatur UU No 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran, tetapi dapat memecahkan masalah yang sudah bertahun-tahun tak terselesaikan. Tentu mereka yang berkeinginan membuka praktik dokter harus lulus uji kompetensi dan persyaratan lain.