Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 28 Agustus 2018

Wisuda ”Bersih Sama Sekali”//SMPN 115 dan Kecamatan Irisan (Surat Pembaca Kompas)


Wisuda "Bersih Sama Sekali"

Setelah menjadi viral di dunia maya, penggunaan kata wisuda mendapat tanggapan dua kali selama Juni 2018 dalam rubrik ini.

Yang pertama menyoal biaya yang dikeluarkan orangtua siswa lulusan TK, SD, SMP, dan SLTA. Juga menyoal reduksi "kesakralan" wisuda. Kata yang disarankan adalah pelepasan untuk siswa tingkat pendidikan tersebut. Yang kedua juga menyoal reduksi "kesakralan" makna wisuda.

Saya menemukan lema wisuda yang berarti "bersih sama sekali" dalam Kamus Jawa Kawi Indonesia karya Maharsi. Pada hikmat saya, arti wisuda menurut kamus ini lebih akurat dan dalam. Seseorang yang akan diwisuda jadi sarjana harus bersih sama sekali, bebas dari tunggakan kewajiban akademis. Ia tak hanya harus tersekolah, tetapi terlebih terdidik. Pun harus sudah bebas dari kebiasaan buruk, kecenderungan buruk, perkataan kasar atau jorok, pikiran kusut, keinginan dan perbuatan buruk.

Ia harus sudah bersih dari pelbagai hal, harus sudah bebas dari pamrih sehingga layak dilantik, diumumkan, diresmikan dan diwisuda jadi sarjana S-1, S-2, atau S-3 yang sujana sesuai jenjangnya. Selanjutnya ia akan menunaikan amanat lebih tinggi demi maslahat masyarakat.

Siswa lulusan TK, SD, SMP, dan SLTA belum memenuhi kriteria di atas. Sebab, masih punya banyak tunggakan akademis dan pekerjaan rumah; masih dikuasai berbagai keinginan bocah atau orang muda. Semoga kita lebih paham arti wisuda sebagai "bersih sama sekali" sehingga para lulusan sarjana yang sujana dapat jadi komponen masyarakat bangsa yang diridai Allah, warga yang terberkati, beradab, dan jauh dari watak biadab.

Agustinus Astanta
Taman Mula Sakti, Kaliabang Tengah,
Bekasi Utara, Jawa Barat

SMPN 115 dan Kecamatan Irisan

Mewakili ketidakpuasan orangtua siswa SD Adik Irma di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, atas penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2018 yang masih berjalan dan memberlakukan sistem zonasi dan seleksi berdasarkan hasil ujian akhir sekolah berstandar nasional, dengan ini kami sampaikan hal berikut.

Penerapan sistem zonasi dalam PPDB 2018 merugikan siswa yang berdomisili di Kecamatan Tebet (Jakarta Selatan/Jaksel) untuk berkesempatan diterima di sekolah terbaik di Jaksel, bahkan terbaik di Provinsi DKI Jakarta: SMP Negeri 115.

Lampiran II Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI No 525 Tahun 2018 mengatur zona pada jenjang SMP. SMPN 115 berlokasi di kota Jaksel dengan kecamatan irisan: Tebet (Jaksel), Setiabudi (Jaksel), dan Jatinegara (Jakarta Timur/Jaktim).

Kami menyarankan pemerintah agar merevisi Peraturan Nomor 525 Tahun 2018 (terkait kecamatan irisan SMPN 115) dengan mengeluarkan Jatinegara dari kecamatan irisan SMPN 115.

Juga agar pemerintah mengembalikan kesempatan siswa yang berdomisili di Tebet mengakses SMPN 115 melalui jalur lokal secara adil.

Pemerintah kami minta mempertimbangkan syarat jalur lokal: siswa tercatat berdomisili di area/kecamatan irisan minimal 3 tahun; dan asal SD menjadi salah satu pertimbangan "kelokalan". Ini diajukan untuk mencegah terjadinya fenomena pindah kartu keluarga.

Apabila Kecamatan Jatinegara tetap masuk dalam kecamatan irisan SMPN 115, siswa mesti mengikuti ujian nasional dengan standar soal sama (soal dari Jaksel, atau pemerintah menetapkan soal yang sama untuk Jaktim dan Jaksel). Pemerintah perlu memeta-ulangkan sistem zonasi sekolah.

Pemerintah meningkatkan kualitas sumber daya manusia di institusi Diknas Provinsi DKI Jakarta dan Kotamadya agar kejadian salah input hasil ujian tak terulang yang berdampak negatif bagi siswa di wilayah kota itu. (Kami menerima informasi, ada kejadian salah input nilai hasil UN salah satu sekolah di Jaksel, tetapi hal itu sulit kami selidiki lebih lanjut). Kiranya pemangku kepentingan menindaklanjuti usul ini.

Mawar

Orangtua Siswa SD Adik Irma, Tebet

Kompas, 28 Agustus 2018

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger