Komisi Perlindungan Konsumen dan Pengawasa Persaingan Usaha Singapura (Competition and Consumer Commission of Singapore) memutuskan mendenda Uber dan Grab terkait dengan penjualan Uber ke Grab beberapa waktu lalu. Denda yang mencapai 9,5 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 141 miliar itu dikenakan karena kesepakatan jual beli tersebut telah menaikkan tarif angkutan daring itu sekitar 10 sampai 15 persen.
Kasus ini menjadi pelajaran tentang kompetisi yang sehat di kalangan usaha rintisan yang tengah berkembang. Dengan penguasaan pasar hamper 80 persen di Singapura maka Grab mudah mengendalikan harga.
Beberapa warga Singapura yang ditemui beberapa waktu lalu mengakui kenaikan tarif yang siginfikan itu sehingga cukup berdampak bagi mereka. Mereka mengaku kalau harga angkutan Grab telah mendekati tarif taksi biasa. Grab menyatakan, keputusan itu menunjukkan betapa sempitnya definisi pasar yang dipahami oleh komisi persaingan usaha itu. Mereka akan segera melakukan banding atas keputusan komisi itu karena mereka merasa tidak melanggar aturan persaingan usaha.
Kasus Uber dan Grab ini membuka kembali diskursus tentang persaingan usaha di kalangan usaha rintisan. Beberapa tulisan-tulisan ahli telah membahas masalah ini beberapa waktu lalu. Pada dasarnya dengan perkembangan usaha rintisan yang sangat cepat maka pengaturan persaingan usaha makin dibutuhkan.
Secara umum, usaha rintisan memang kurang memahami aturan ini. Inovasi yang dilakukan sangat kencang namun mereka harus berhadapan dengan aturan persaingan usaha yang berlaku di sebuah negara.
Oleh karena itu, semisal Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Uni Eropa, telah melakukan sejumlah investigasi untuk menjamin bahwa mereka menaati undang-undang persaingan usaha seperti dengan memeriksa sejumlah keputusan bisnis dan nonbisnis di usaha rintisan. Mereka juga telah menetapkan denda karena pelanggaran aturan persaingan usaha.
Salah satu alasan pengenaan undang-undang ini adalah untuk menjamin persaingan usaha yang sehat di tengah dominasi perusahaan-perusahaan raksasa teknologi.
Untuk usaha rintisan baru pengawasan persaingan usaha akan menjadi semacam pelindung bagi mereka sehingga mereka bisa bertarung dengan raksasa teknologi. Mereka juga bisa mengingatkan otoritas apabila menemukan perilaku anti persaingan usaha yang menghalangi mereka untuk masuk ke dalam salah satu industri. Mereka juga bisa mengingatkan para petahana bila ditemukan kontrak-kontrak yang berlawanan dengan semangat persaingan usaha seperti halangan untuk berkompetisi.
Pada dasarnya dengan perkembangan usaha rintisan yang sangat cepat maka pengaturan persaingan usaha makin dibutuhkan
Meski demikian komisi pengawas persaingan usaha akan sulit untuk melakukan tindakan ketika perusahaan-perusahaan teknologi mendominasi karena perilaku konsumen yang ogah beralih ke layanan lain semisal platform salah satu media sosial.
Konsumen untuk bergerak sedikitpun berpindah ke platform lain sangatlah sulit. Ibarat mereka sudah terkunci dengan media sosial yang disukai. Salah satu yang bisa dilakukan komisi pengawas persiangan usaha adalah mencegah terjadinya penyalahgunaan penguasan pasar.
Inggris dan India adalah salah satu negara yang sejak awal yang mengingatkan para pemilik usaha rintisan, pemodal ventura, perusahaan ekuitas, dan lain-lain untuk berlari kencang memunculkan semangat wirausaha namun pada saat yang sama perlu mengadopsi semangat bisnis yang etis dan bertanggungjawab.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha India telah mengenalkan undang-undang pengawasan perasingan usaha ke usaha rintisan. UK.s Competition and Market Authority (MCA) mengatakan kesadaran yang rendah tentang persaingan usaha dan salah konsep tentang persaingan usaha di kalangan usaha rintisan merupakan masalah umum yang ditemui di kalangan pemilik usaha rintisan.
Pemerintah India terus mempromosikan kompetisi yang sehat dan kesejahteraan konsumen dengan jalan menjadin perilaku bisnis yang etis. Untuk itu usaha rintisan perlu menyadari hak dan kemungkinan risiko terkena undang-undang persaingan usaha dalam menjalankan usahanya. Umumnya mereka berpikir karena menjadi usaha rintisan maka tidak akan mendominasi pasar. Anggapan ini salah karena kenyataan mereka dengan cepat mendominasi pasar dalam waktu yang pendek karena penggunaan teknologi digital.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar