KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Pengunjung memerhatikan foto-foto yang dipamerkan dalam Warna-Warni DPR yang digelar di Lobbi Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/8/2018). Pameran dalam rangka peringatan ulang tahun DPR ke-73 itu untuk menggambarkan kinerja anggota dewan baik saat rapat ataupun kegiatan lainnya.

Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 29 Agustus lalu memasuki usia ke-73 tahun. Usia yang tidak muda lagi. Namun, target legislasi DPR kian sulit terwujud.

Gambaran itulah yang terungkap dalam Jajak Pendapat Kompas, akhir Agustus lalu, dan dipublikasikan Senin (3/9/2018) terkait ulang tahun DPR. Padahal, legislasi atau proses merancang, membahas, dan mengesahkan undang-undang (UU) merupakan fungsi utama Dewan, selain pengawasan dan penganggaran. Mayoritas responden dalam jajak pendapat pun menilai, sebagian besar anggota DPR periode 2014-2019 tidak fokus lagi menjalankan tugas dan fungsinya.

Sesuai Pasal 69 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, ketiga fungsi DPR itu dijalankan dalam kerangka representasi rakyat dan untuk mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan politik luar negeri sesuai dengan UU. Sebagai lembaga pemegang kekuasaan membentuk UU, legislasi boleh dikatakan sebagai fungsi utama DPR.

Namun, tengoklah kinerja DPR periode ini dalam hal legislasi. Tahun 2018, dari 50 rancangan UU di Program Legislasi Nasional (Prolegnas), hanya 4 yang diselesaikan. Prolegnas yang disusun tahun 2015-2018 menetapkan 193 RUU akan dirampungkan DPR, tetapi hanya 26 UU yang disahkan (21,03 persen).

Kinerja legislasi wakil rakyat periode ini juga tidak lebih baik dibandingkan periode sebelumnya. Pusat Studi Pemilu dan Partai Politik FISIP Universitas Indonesia pada 2015 melaporkan, DPR periode 2009-2014 menargetkan 352 RUU dalam Prolegnas dan hanya 104 UU (29,54 persen) yang disahkan. Bappenas mencatat, DPR periode 1999-2004 rata-rata menuntaskan UU sebesar 31,38 persen dari Prolegnas. Periode 2004-2009, DPR merampungkan 186 UU dari 335 RUU (55,52 persen) yang direncanakan.

Rasanya berat bagi kita untuk berharap Dewan periode ini bisa merampungkan pembahasan RUU yang sudah diprogramkannya hingga 2019. Setidaknya 511 dari 560 anggota DPR periode 2014- 2019 mencalonkan diri kembali. Mereka juga harus berkampanye untuk menyukseskan calon presiden yang didukungnya. Citra DPR periode ini pun cenderung tak beranjak jauh dari periode sebelumnya. Hanya 35,7 persen responden dalam jajak pendapat Agustus 2018 yang menilai citra DPR kini lebih baik. Bandingkan dengan citra baik DPR yang dinilai publik pada jajak pendapat Kompas, April 2009, sebesar 26,6 persen; 13,2 persen (September 2014); 17,7 persen (November 2015); dan 27,1 persen (Juli 2017).

Masih buruknya citra DPR, yang diharapkan menjadi penghela demokrasi dan kesejahteraan rakyat di negeri ini, tidak lepas dari perilaku wakil rakyat. Sejak 2008 hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat, anggota DPR/DPRD yang terjerat korupsi di negeri ini sebanyak 132 orang. Angka ini lebih banyak dibandingkan penyelenggara negara lainnya.