Penemuan kotak hitam merupakan kerja sama lintas lembaga yang dikoordinasikan Badan SAR Nasional. Banyak pihak terlibat dalam operasi kemanusiaan untuk menemukan lokasi jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di perairan Karawang, Jawa Barat. Pesawat itu jatuh pada Senin, 29 Oktober 2018, pagi, 12 menit setelah lepas landas.

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Penemuan Black Box Lion Air – Kepala Balai Teknologi Survei Kelautan dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) M Ilyas memberikan penjelasan seputar proses penemuan sinyal kotak hitam atau black box Lion Air PK-LQP di Posko Utama Jakarta International Container Center (JICT) II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/11/2018).

Pihak Badan SAR Nasional, TNI/Polri, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), serta sejumlah pihak berhasil menemukan lokasi jatuhnya pesawat dan menemukan kotak hitam pada Kamis, 1 November 2018. Kita memberi apresiasi kepada semua pihak, khususnya Badan SAR Nasional, para penyelam yang telah berhasil menemukan kotak hitam pesawat, meski CVR masih harus dicari. Mereka bekerja tanpa kenal lelah dan bekerja dalam risiko tinggi. Prestasi itu membanggakan.

Kotak hitam diharapkan bisa menguak misteri jatuhnya pesawat Lion Air JT-610. Setelah kotak hitam ditemukan, menjadi tugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mencari jawaban mengapa pesawat Boeing 737 Max 8 yang tergolong baru itu bisa mengalami kecelakaan. Sebagaimana dikatakan salah seorang investigator KNKT, Ony Soerjo Wibowo, temuan awal ini terbuka bagi masyarakat tanpa ada analisis dan kesimpulan (Kompas, 2 November 2018).

Publik memang punya hak untuk mengetahui penyebab kecelakaan pesawat. Laporan KNKT bukanlah untuk mencari siapa yang bertanggung jawab atau menjadi bahan untuk peradilan pidana. Sama sekali bukan. Hak dan kewenangan KNKT itu diatur dalam UU No 1/2009 tentang Penerbangan.

Sesuai dengan UU Penerbangan, KNKT bertugas menyelidiki, meneliti, melakukan penyelidikan lanjutan, menyusun laporan akhir, dan memberikan rekomendasi dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan. KNKT wajib melaporkan perkembangan investigasinya kepada Menteri Perhubungan. Hasil investigasi itu juga bukanlah rahasia sehingga publik berhak mengetahuinya.

Dalam UU No 1/2009 Pasal 364 ditegaskan juga, untuk melaksanakan penyelidikan lanjutan, penegakan etika profesi, pelaksanaan mediasi, dan penafsiran regulasi, KNKT membentuk majelis profesi penerbangan. Majelis profesi penerbangan itu punya tugas menegakkan etika profesi dan kompetensi personel di bidang penerbangan serta menjadi mediator penyelesaian sengketa perselisihan di bidang penerbangan di luar pengadilan. Majelis ini juga berwenang memberikan rekomendasi kepada menteri untuk pengenaan sanksi administratif dan rekomendasi lainnya.